TINJAUAN TEORITIS
TENTANG HUKUM ACARA PERDATA, ACARA PIDANA DAN ACARA ADMINISTRASI NEGARA
A. Kajian
Pustaka/ Landasan Teoritis
1. Pengertian
a. Hukum
Acara Perdata
Hukum
Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara
dan mempertahankan hukum perdata materiil atau peraturan yang mengatur
bagaimana cara mengajukan suatu perkara perdata ke muka pengadilan perdata dan
bagaimana cara hakim perdata memberikan putusan.
Menurut
salah seorang pakar hukum, Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata ialah
rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak
terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus
bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalanya peraturan hukum perdata.
Hukum
Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara
dan mempertahankan hukum perdata materiil atau peraturan yang mengatur
bagaimana cara mengajukan
suatu perkara perdata ke muka
Hukum Acara Perdata juga disebut
hukum perdata formil, yaitu semua kaidah hukum yang menentukan dan
mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata
materil.
Hukum acara
perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana menjamin ditaatinya
hukum perdata material dengan perantaraan hakim.Dalam pula di katakan bahwa
hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya
menjamin pelaksaaan hukum perdata material. Lebih tegas dikatakan bahwa hukum
acara perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana caranya mengajukan serta
melaksanakan putusan tersebut[1].
Hukum acara
perdata yang disebut juga hukum perdata formal mengatur tentang cara bagaimana
mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum perdata material[2].
b. Hukum
Acara Pidana
Menurut
Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana adalah peraturan yang
mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintah melaksanakan
tuntutan, memperoleh Keputusan Pengadilan, oleh siapa Keputusan Pengadilan itu
harus dilaksanakan, jika ada seseorang atau kelompok orang yang melakukan
perbuatan pidana[3].
Menurut
Prof. Mulyatno menyebutkan bahwa HAP (Hukum Acara Pidana) adalah bagian dari
keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara yang memberikan dasar-dasar dan
aturan-aturan yang menentukan dengan cara apa dan prosedur macam apa, ancaman
pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada
sangkaan bahwa orang telah melakukan perbuatan pidana. Hukum acara pidana
disebut juga hukum pidana formal mengatur cara pemerintahan menjaga
kelangsungan pelaksanaan hukum pidana material[4].
c.
Hukum Acara Administrasi Negara (Hukum
Acara Peradilan Tata Usaha Negara)
Hukum Acara Peradilan
Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman,
merupakan lingkungan peradilan yang berdiri sendiri, terpisah dari peradilan
umum, peradilan militer, dan peradilan agama sesuai dengan ketentuan Pasal 10
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, (sekarang diatur dalam Pasal 10
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman) peradilan tata
usaha negara berpuncak pada Mahkamah Agung (MA) sebagai Pengadilan Tertinggi
Negara.
Wewenang Pengadilan Tata Usaha
Negara adalah mengadili sengketa tata usaha negara antara orang atau badan
hukum privat dengan badan atau pejabat tata usaha negara. Yang dimaksud dengan
sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha
negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata
usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan perturan
perundang-undangan yang berlaku (Pasal Angka 4 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara)[5].
Menurut Muchsan, SH. di dalam
bukunya “Peradilan Administrasi Negara” menyatakan bahwa: Peradilan
Administrasi Negara adalah suatu badan yang mengatur tata cara penyelesaian
persengketaan antara sesama instansi administrasi Negara dan warga masyarakat,
atau dapat pula dirumuskan sebagai persengketaan intern administrasi dan
persengketaan ekstern Administrasi Negara[6].
2. Sifat-sifat
a. Hukum
Acara Perdata
1) Pada
umumnya memaksa, karena dianggap untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
Contoh: Tenggang waktu untuk minta banding kepada yang berkepentingan diberikan
kesempatan untuk mengajukan/ minta bandingan dalam tempo 14 hari setelah
dijatuhkan, tetapi apabila ternyata tenggang waktu 14 hari itu dilampaui, maka
pengajuan atau permintaan banding itu ditolak.
2) Adapula
peraturan yang mengatur penyelenggaraannya untuk kepentingan khusus dari yang
bersangkutan. Contoh: tentang alat-alat bukti yaitu bahwa orang yang
bersangkutan dapat mengadakan persetujuan yang menyimpang mengenai alat bukti
yang vrijbewijs () menjadi verplicht bewijs ()[7].
3. Sumber
Hukum
b. Hukum
Acara Pidana
1) UU
No. 4 Th. 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
2) UU
No. 6 Th. 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
3) UU
No. 8 Th. 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
4) PP
No. 27 Th. 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP
c. Hukum
Acara Administrasi Negara
4. Asas-asas
a. Hukum
Acara Perdata
1) Hakim
bersifat menunggu
Proses peradilan perdata terjadi apabila
ada permintaaan dari seseorang atau sekelompok orang yang menuntut haknya,
entah karena ada sengketa atau tidak dengan sengketa.
Jadi,
Hakim menunggu datangnya permintaan atau tuntutan atau gugatan dari masyarakat.
2) Hakim
bersifat pasif
Hakim dalam memeriksa perkara perdata
bersifat pasif. Artinya, bahwa luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim
pad asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara, bukan oleh hakim[8].
3) Persidangan
bersifat terbuka
Pada dasarnya, proses peradilan dalam persidangan
bersifat terbuka untuk umum, artinya semua orang boleh mengahdiri persidangan
asalkan tidak mengganggu jalanya persidangan dan berlaku tertib. Hal ini
bertujuan agar persidangan berjalan secara fair, objektif, dan hak manusia pun
terlindungi, serta diharapkan putusan pengadilan pun adil bagi masyarakat.
4) Mendengar
kedua belah pihak
Proses peradilan dalam hukum acara
perdata wajib memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak yang
bersengketa. Kesempatan yang dimaksud adalah kesempatan untuk menyampaikan
pendapatnya. Asas bahwa kedua belah opihak harus didengar dikenal dengan asas audi’
et alteram partem[9].
5) Putusan
harus disertai alasan-alasan
Semua putusan pengadilan harus memuat
alasan-alasan yang menjadi dasar untuk mengadili.
6) Beracara
dikenakan biaya
Pada asasnya, berperkara dikenakan
biaya. Biaya perkara meliputi biaya kepaniteraan dan biaya untuk panggilan,
pemberitahuan kepada para pihak, serta biaya materai.
7) Tidak
ada keharusan mewakilkan
HIR (Het Herziene Inlandsch Reglement)
atau Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mewajibkan para
pihak untuk mewakilkan diri kepada orang lain, sehingga pemeriksaan di
persidangan terjadi secara langsung terhadappara pihak yang langsung
berkepentingan. Namun, para pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya
apabila dikehendakinya[10].
b. Hukum
Acara Pidana
1) Asas
persamaan di muka hukum
Dalam asas ini semua masyarakat di perlakukan sama dan
tidak mengadakan perbedaan perlakuan[11].
2) Asas
peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan
3) Asas
praduga tidak bersalah (presumption of innoecence)
Asas ini mengandung arti bahwa setiap
orang yang disangka ditangkap, ditahan, dituntut, dan dihadapkan di muka sidang
pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang
menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan tetap[12].
4) Asas
oportunitas
Wewenang penuntutan menjadi kekuasaan
penuntut umum atau jaksa. Kekuasaan untuk menuntut seseorang menjadi monopoli
penuntut umum, artinya bahwa orang lain atau badan lain tidak berwenang untuk
itu[13].
5) Asas
pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum
Asas ini mengandung arti bahwa kecuali
ada ketentuan lain dari hakim sidang pengadilan terbuka untuk umum[14].
6) Asas
semua orang diperlakukan sama di depan hakim
Maksud asas ini adalah bahwa di depan
pengadilan kedudukan semua orang sama maka mereka harus diperlakukan sama[15].
7) Asas
peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatanya dan tetap
Asas ini berarti bahwa putusan tentang
salah atau tidaknya perbuatan terdakwa dilakukan oleh hakim karena jabatannya
dan bersifat tetap[16].
8) Asas
tersangka dan terdakwa berhak mendapat bantuan hukum
Setiap orang yang bersangkutan perkara wajib diberi
kesempatan untuk memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk
melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya[17].
9) Asas
akusator dan inkisatore
Asas ini berarti bahwa adanya kebebasan
yang diberikan kepada tersangka atau terdakwa, khususnya untuk mendapat bantuan
hukum[18].
10) Asas
pemeriksaan hakim yang langsung dan dengan lisan
Asas ini berarti bahwa pemerikssaan
sidang pengadilan dilakukan oleh hakim secara lisan dan langsung terhadap
terdakwa maupun para saksi. Inilah perbedaan antara acara pidana dan acara
perdata[19].
c. Hukum
Acara Administrasi Negara
1) Asas
mengenai prosedur atau proses pengambilan keputusan
Asas ini berarti apabila dilanggar maka
secara otomatis keputusan yang bersangkutan batal demi hukum tanpa memeriksa
lagi kasusnya.
Asas yang termasuk di dalamnya adalah:
a) Asas,
bahwa orang-orang yang ikut menentukan atau dapat mempengaruhi terjadinya
keputusan tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi di dalam keputusan tersebut,
baik langsung maupun tidak langsung.
b) Asas,
bahwa keputusan yang merugikan atau mempengaruhi hak-hak seorang warga
masyarakat atau warga negara tidak boleh diambil sebelum memberi kesempatan
kepada warga tersebut untuk membela kepentingannya.
c) Asas,
bahwa konsiderans keputusan, wajib cocok dengan atau dapat membenarkan diktum
(penetapan) daripada keputusan tersebut dan bahwa konsiderans menggunakan
fakta-fakta yang benar.
2) Asas
mengenai pembenaran fakta yang dipakai untuk membuat keputusan
Asas yang termasuk dalam kategori ini
adalah:
a) Asas
larangan kesewenang-wenangan
b) Asas
larangan De Tournament De Pouvoir ()
c) Asas
kepastian hukum
d) Asas
larangan melakukan diskriminasi hukum
e) Asas
batal karena kecerobohan pejabat yang bersangkutan[20].
B.
Analisis
Data
Perbedaan hukum acara perdata dan hukum acara pidana
adalah sebagai berikut:
1.
Perbedaan mengadili:
a)
Hukum acara pidana mengatur cara-cara mengaadili
perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
b)
Hukum acara perdata mengatur cara-cara mengadili
perkara perdata di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
2.
Perbedaan dalam penuntutan:
a)
Pada acara pidana, jaksa menjadi penuntut terhadap
terdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum mewakili negara berhadapan dengan
terdakwa. Jadi dalam acara pidana ada seorang jaksa.
b)
Dalam acara perdata yang menuntut tergugat adalah
pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Jika tidak ada
jaksa.
3.
Perbedaan pelaksaan:
a)
Pada acara Pidana inisiatif datang dari penuntut umum.
b)
Pada acara Perdata inisiatif datang dari pihak
yang dirugikan
4.
Perbedaan alat bukti :
a)
Dalam acara pidana ada 5 alat bukti tidak termasuk
sumpah.
b)
Dalam acara
perdata sumpah termasuk alat bukti.
5.
Perbedaan Penarikan kembali suatu perkara :
a)
Dalam acara pidana perkara tidak dapat di tarik
kembali, kecuali delik aduan.
b)
Dalam acara perdata perkara dapat ditarik kembali oleh
pihak-pihak yang bersangkutan sebelum ada putusan hakim.
6.
Perbedaan hakim perdata dan hakim pidana:
a)
Dalam acara pidana hakim bertindak aktif.
b)
Dalam acara perdata hakim bertindak pasif.
7.
Perbedaan dalam dasar keputusan :
a)
Dalam acara pidana, putusan hakim mencari kebenaran
material dan menurut keyakinan serta perasaan adil dari si hakim sendiri.
b)
Dalam acara perdata, putusan hakim cukup mendasarkan
pada kebenaran formal saja.
8.
Perbedaan macam hukuman :
a)
Dalam acara pidana terdakwa yang terbukti bersalah
(melakukan kesalahan) dihukum mati/dipenjara/kurungan atau denda
b)
Dalam acara perdata tergugat yang dikalahkan dihukum
sesuai dengan petitum gugatan baik sebagian ataupun seluruhnya.
9.
Perbedaan dalam banding :
a)
Dalam acara pidana, banding dari pengadilan negeri
kepengadilan negeri di sebut revisi.
b)
Dalam acara perdata, banding dari pengadilan negeri
kepengadilan negeri di sebut appel.
[1] Daliyo, Pengatar Hukum Indonesia,
Jakarta : Prenhallindo, 2001, hlm.238
[2]
Djamali, Pengantar
Hukum Indonesia, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2012, hlm. 197
[3] Yulies
Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004,
hlm. 82
[4] Djamali, Pengantar Hukum
Indonesia, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2012, hlm. 199
[5] Yulies
Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004,
hlm. 57
[6] Muchsan,
Pengantar Hukum Acara Administrasi Negara. Jakarta: Aksara Baru, 1981,
hlm. 14
[7] I.
Rubini, SH. dan Chidir Ali, SH., Pengantar Hukum Acara Perdata. Bandung:
Alumni, 1974, hlm. 12
[8] Yulies
Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004,
hlm. 95
[9] Yulies
Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004,
hlm. 96
[10] Yulies Tiena
Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004, hlm.
97
[11] Kansil, 1989:347
[12] Yulies Tiena
Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004, hlm.
83
[13] Yulies Tiena Masriani,
Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004, hlm. 84
[14] Yulies Tiena
Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004, hlm.
84
[15] Yulies Tiena
Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004, hlm.
85
[16] Yulies Tiena
Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004, hlm.
85
[17] Kansil, 1989:347
[18] Yulies Tiena
Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004, hlm.
85
[19] Yulies Tiena
Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004, hlm.
86
[20] Yulies Tiena
Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004, hlm.
56
disini juga ada pengertian hukum perdata dan perbedaannya dengan hukum pidana.
BalasHapusPengertian Hukum Perdata Menurut Ahli
Perbedaan Hukum pidana dan Hukum Perdata
terima kasih telah berbagi ilmu sebagai penunjang pengetahuan akan pengertian-pengertian peradilan hukum yang ada di negara kita,semoga hukum bisa di tegakkan se adil-adilnya
BalasHapus