Selasa, 23 September 2014

Contoh Surat Somasi





No     : 000/SOM/YM/V/11/BDG                                                      Kepada Yth,
Perihal:  SOMASI                                                                               PT Sanjaya Utama
Attn. Rizky Saputera
di
                                                                                                            Bandung
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, kami Rohman Ichwani, S.H dkk, Advokat dan konsultan hukum Rohman Ichwani & Rekan beralamat di Jl. Tubagus Ismail 3 No 10 kelurahan sekeloa kecamatan Coblong Kota Bandung, bertindak untuk dan atas nama klien kami ibu Maria Siswono S.os dari PT Permata Maju Jaya, yang beralamat di : Jl. Bandes Baru No.29 RT08/RW05 Kelurahan Sekeloa, kecamatan Coblong, Kota Bandung , berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 16/SK/XII/Pdt/KPLF/PMH/2014 tertanggal 10 September 2014.

Berdasarkan keterangan-keterangan dan data-data yang kami peroleh, maka melalui surat ini perlu kiranya kami sampaikan kepada saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :
1.      Bahwa antara klien kami dengan PT. Permata Maju Jaya telah terjadi hubungan hukum, yang mana klien kami telah mengirim atau mensupply sparepart mesin ganset kepada PT. Sanjaya Utama.
2.      Bahwa klien kami telah melaksanakan seluruh kewajibannya terhadap PT. Sanjaya Utama, yaitu telah mengirim atau mensupply seluruh sparepart mesin ganset yang saudara minta.
3.      Bahwa kami melihat sampai saat ini PT. Sanjaya Utama tidak mempunyai itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya terhadap klien kami yaitu membayar biaya pengiriman atau supply sebesar Rp. 175.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)
4.      Bahwa akibat keterlambatan dan tidak adanya kepastian dari PT. Sanjaya Utama  jelas sangat merugikan klien kami dan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat kami tuntut secara hukum.
5.      Bahwa kami dengan tegas meminta kepada PT. Sanjaya Utama agar memenuhi kewajibannya kepada klien kami untuk membayar seluruh biaya pengiriman atau supply sebesar Rp. 175.000.000 (Seratus Tujuh Puluh lima Juta Rupiah) kepada klien kami selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak tertanggal surat ini.
6.      Bahwa bilamana dalam batas waktu tersebut, saudara tidak menghubungi kami atau melaksanakan kewajiban saudara, maka kami berkesimpulan saudara tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, selanjutnya kami akan menempuh penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
Demikianlah surat ini kami sampaikan kepada PT. Sanjaya Utama, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.






Bandung, 20 September 2014
Kuasa Hukum,



Rohman Ichwani, S.H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar