No : 000/SOM/YM/V/11/BDG Kepada
Yth,
Perihal: SOMASI
PT
Sanjaya Utama
Attn. Rizky Saputera
di
Bandung
Dengan
hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, kami Rohman Ichwani, S.H dkk, Advokat
dan konsultan hukum Rohman Ichwani & Rekan beralamat di Jl.
Tubagus Ismail 3 No 10 kelurahan sekeloa kecamatan Coblong Kota Bandung, bertindak untuk dan atas nama klien kami ibu Maria Siswono S.os dari PT
Permata Maju Jaya, yang beralamat di : Jl. Bandes Baru No.29
RT08/RW05 Kelurahan Sekeloa, kecamatan Coblong, Kota Bandung , berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 16/SK/XII/Pdt/KPLF/PMH/2014
tertanggal 10 September 2014.
Berdasarkan keterangan-keterangan dan data-data yang kami peroleh, maka
melalui surat ini perlu kiranya kami sampaikan kepada saudara mengenai hal-hal
sebagai berikut :
1.
Bahwa antara klien kami
dengan PT. Permata Maju Jaya telah terjadi hubungan hukum, yang mana klien kami
telah mengirim atau mensupply sparepart mesin ganset kepada PT. Sanjaya Utama.
2.
Bahwa klien kami telah
melaksanakan seluruh kewajibannya terhadap PT. Sanjaya Utama, yaitu telah
mengirim atau mensupply seluruh sparepart mesin ganset yang saudara minta.
3.
Bahwa kami melihat sampai
saat ini PT. Sanjaya Utama tidak mempunyai itikad baik untuk melaksanakan
kewajibannya terhadap klien kami yaitu membayar biaya pengiriman atau supply
sebesar Rp. 175.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)
4.
Bahwa akibat keterlambatan
dan tidak adanya kepastian dari PT. Sanjaya Utama jelas sangat merugikan klien kami dan
merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat kami tuntut secara hukum.
5.
Bahwa kami dengan tegas
meminta kepada PT. Sanjaya Utama agar memenuhi kewajibannya kepada klien kami
untuk membayar seluruh biaya pengiriman atau supply sebesar Rp. 175.000.000
(Seratus Tujuh Puluh lima Juta Rupiah) kepada klien kami selambat – lambatnya 7
(tujuh) hari terhitung sejak tertanggal surat ini.
6.
Bahwa bilamana dalam batas
waktu tersebut, saudara tidak menghubungi kami atau melaksanakan kewajiban
saudara, maka kami berkesimpulan saudara tidak mempunyai itikad baik untuk
menyelesaikan masalah ini, selanjutnya kami akan menempuh penyelesaian sesuai
ketentuan hukum yang berlaku, yaitu melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana
Penipuan dan atau Penggelapan.
Demikianlah surat ini kami sampaikan kepada PT. Sanjaya Utama, atas
perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.
Bandung, 20 September 2014
Kuasa Hukum,
Rohman Ichwani, S.H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar