Bandung, 27 Januari 2014
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan
Negeri Bandung
Di tempat
Dengan hormat,
Saya yang
bertandatangan dibawah ini:
Rohman
Ichwani, SH. Advokat, berkantor di Jl.
Tubagus ismail 3 no 10 kota Bandung. Berdasarkan surat kuasa pada tanggal 25
Januari 2014 terlampir. Bertindak dan untuk atas nama Rani Saputri, umur 36 ,
beragama Islam, pekerjaan sebagai PNS, bertempat tinggal di Jl. Tubagus Ismail
7 No 12 kelurahan sekeloa kecamatan
coblong kota Bandung. Yang dalam hal ini
memilih berdomisili hukum dikantor kuasanya seperti yang telah disebut diatas, yang selanjutnya
disebut Penggugat.
Dengan
ini mengajukan gugatan terhadap:
Yusuf
Abdul Qadir, umur 32, beragama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal
di Jl. Terusan Buah batu Rt. 06 Rw. 09 kelurahan Margahayu kecamatan Buah batu
kota Bandung. Yang selanjutnya disebut
tergugat.
Adapun
mengenai duduk persoalanya sebagai berikut:
Bahwa
pada tanggal 12 April 2013 telah diadakan perjanjian pembelian satu unit rumah
tipe A di komplek Buahbatu Regency seharga Rp. 750 juta oleh penggugat kepada
tergugat. Dimana penggugat telah membayar uang muka sebesar 165 juta (22% dari
harga pembelian) dan sisanya akan dibayar pada saat penyerahan satu unit rumah
yang dijanjikan tergugat yang akan diserahkan pada tanggal 15 November 2013.
Bahwa pada perjanjian tersebut, tergugat telah berjanji untuk menyerahkan satu
unit rumah yang dibeli penggugat selambat-lambatnya pada tanggal 15 November
2013.
Bahwa
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan diatas, Tergugat tidak melakukan
kewajiban hukumnya untuk menyerahkan satu unit rumah kepada Penggugat.
Bahwa
atas kelalaian tersebut, penggugat telah melakukan teguran baik secara lisan
maupun melalui telepon tetapi Tergugat tidak mengindahkanya dengan alasan akan
segera dilakukan serah terima.
Bahwa
atas kelalaian tersebut, Penggugat menderita kerugian dan wajar jika Penggugat
meminta pengembalian uang muka secara penuh sebesar Rp. 165 Juta dan meminta
pembatalan/penghapusan perjanjian pembelian tersebut karena Tergugat telah
wanprestasi sesuai dengan pasal 1239 BW.
Bahwa
Tergugat menolak untuk membayar pengembalian uang muka secara penuh dan hanya
akan membayar sebesar 50% dan setelah dipotong dengan berbagai biaya. dengan
dalil karena dalam perjanjian tidak diatur masalah pengembalian uang muka
apabila salah satu pihak membatalkan perjanjian tersebut.
Bahwa
penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap itikad buruk tergugat untuk
mengalihkan, memindahkan atau mengasingkan satu unit rumah tersebut kepada
pihak lain. Rumah tersebut bertipe A No 212 beralamat di Komplek Buah batu
Regency – Buah batu. Mohon terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri Bandung berkenan
meletakan sita jaminan (coservatoir
beslag) terhadap rumah tersebut berdasarkan pasal 227 HIR.
Maka
berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Penggugat memohon dengan hormat
sudilah kiranya Pengadilan Negeri Bandung berkenan dan memutuskan:
Primair:
1. Mengabulkan
keseluruhan gugatan penggugat.
2. Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas sesuai pasal 227 HIR.
3. Menyatakan
sah perjanjian jual beli rumah tersebut.
4. Menyatakan
tergugat telah ingkar janji ( Wanprestasi ).
5. Menyatakan
pembatalan Perjanjian pembelian satu Unit rumah karena tergugat telah
wanprestasi dan sesuai Pasal 1240 BW : Dalam rangka berpiutang berhak menuntut
akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan.
Dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh hakim untuk menyuruh menghapuskan
segala sesuatu yang telah dibuat tadi atas biaya si berhutang.
6. Menyatakan
tergugat harus mengembalikan Uang muka pembelian satu unit rumah kepada penggugat
secara penuh sebesar Rp. 165 juta.sesuai pasal 1243 BW.
7. Menghukum
tergugat untuk membayar beaya perkara ini.
8. Menyatakan
putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun
ada upaya hukum verzet atau banding.
Subsidair :
Dalam peradilan yang baik ,mohon keadilan yang
seadil adilnya ( ex aequo et bono )
Hormat
Kuasa Hukum Penggugat.
Rohman
Ichwani, SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar