Rabu, 10 September 2014

Contoh Surat Gugatan



  Bandung, 27 Januari 2014
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri  Bandung
Di tempat

Dengan hormat,
Saya yang bertandatangan dibawah ini:

Rohman Ichwani, SH. Advokat, berkantor  di Jl. Tubagus ismail 3 no 10 kota Bandung. Berdasarkan surat kuasa pada tanggal 25 Januari 2014 terlampir. Bertindak dan untuk atas nama Rani Saputri, umur 36 , beragama Islam, pekerjaan sebagai PNS, bertempat tinggal di Jl. Tubagus Ismail 7 No 12 kelurahan sekeloa  kecamatan coblong  kota Bandung. Yang dalam hal ini memilih berdomisili hukum dikantor kuasanya seperti  yang telah disebut diatas, yang selanjutnya disebut Penggugat.

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap:
Yusuf Abdul Qadir, umur 32, beragama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Terusan Buah batu Rt. 06 Rw. 09 kelurahan Margahayu kecamatan Buah batu kota Bandung.  Yang selanjutnya disebut tergugat.

Adapun mengenai duduk persoalanya sebagai berikut:

Bahwa pada tanggal 12 April 2013 telah diadakan perjanjian pembelian satu unit rumah tipe A di komplek Buahbatu Regency seharga Rp. 750 juta oleh penggugat kepada tergugat. Dimana penggugat telah membayar uang muka sebesar 165 juta (22% dari harga pembelian) dan sisanya akan dibayar pada saat penyerahan satu unit rumah yang dijanjikan tergugat yang akan diserahkan pada tanggal 15 November 2013. Bahwa pada perjanjian tersebut, tergugat telah berjanji untuk menyerahkan satu unit rumah yang dibeli penggugat selambat-lambatnya pada tanggal 15 November 2013.
Bahwa ternyata sampai batas waktu yang ditentukan diatas, Tergugat tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk menyerahkan satu unit rumah kepada Penggugat.
Bahwa atas kelalaian tersebut, penggugat telah melakukan teguran baik secara lisan maupun melalui telepon tetapi Tergugat tidak mengindahkanya dengan alasan akan segera dilakukan serah terima.
Bahwa atas kelalaian tersebut, Penggugat menderita kerugian dan wajar jika Penggugat meminta pengembalian uang muka secara penuh sebesar Rp. 165 Juta dan meminta pembatalan/penghapusan perjanjian pembelian tersebut karena Tergugat telah wanprestasi sesuai dengan pasal 1239 BW.
Bahwa Tergugat menolak untuk membayar pengembalian uang muka secara penuh dan hanya akan membayar sebesar 50% dan setelah dipotong dengan berbagai biaya. dengan dalil karena dalam perjanjian tidak diatur masalah pengembalian uang muka apabila salah satu pihak membatalkan perjanjian tersebut.
Bahwa penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap itikad buruk tergugat untuk mengalihkan, memindahkan atau mengasingkan satu unit rumah tersebut kepada pihak lain. Rumah tersebut bertipe A No 212 beralamat di Komplek Buah batu Regency – Buah batu. Mohon terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri Bandung berkenan meletakan sita jaminan (coservatoir beslag) terhadap rumah tersebut berdasarkan pasal 227 HIR.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Penggugat memohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Bandung berkenan dan memutuskan:
Primair:
1.      Mengabulkan keseluruhan gugatan penggugat.
2.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas sesuai pasal 227 HIR.
3.      Menyatakan sah perjanjian jual beli rumah tersebut.
4.      Menyatakan tergugat telah ingkar janji ( Wanprestasi ).
5.      Menyatakan pembatalan Perjanjian pembelian satu Unit rumah karena tergugat telah wanprestasi dan sesuai Pasal 1240 BW : Dalam rangka berpiutang berhak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan. Dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatu yang telah dibuat tadi atas biaya si berhutang.
6.      Menyatakan tergugat harus mengembalikan Uang muka pembelian satu unit rumah kepada penggugat secara penuh sebesar Rp. 165 juta.sesuai pasal 1243 BW.
7.      Menghukum tergugat untuk membayar beaya perkara ini.
8.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.

Subsidair :
Dalam peradilan yang baik ,mohon keadilan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono )



Hormat Kuasa Hukum Penggugat.



Rohman Ichwani, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar