Senin, 08 September 2014

Pembuktian dalam Perkara Perdata



Pembuktian
Hukum Pembuktian (law of evindence) dalam berperkara merupakan bagian yang sangat kompleks dalam proses ligitasi. Keadaan kompleksitasnya makin rumit, karena pembuktian berkaitan dengan kemampuan merekonstruksi kejadian peristiwa masa lalu sebagai suatu kebenaran.  Membuktikan berarti memberi kepastian kepada hakim tentang adanya peristiwa-peristiwa tertentu. [1]
a.       Prinsip Umum Pembuktian
Yang dimaksud prinsip umum pembuktian adalah landasan penerapan pembuktian. Semua pihak, termasuk hakim harus berpegang pada patokan yang digariskan prinsip dimaksud. Prinsip umum,merupakan ketentuan yang berlaku bagi sistem hukum pembuktian secara umum.
1.      Pembuktian Mencari dan Mewujudkan Kebenaran Formil
Sistem pembuktian yang dianut Hukum Acara Perdata, tidak bersifat stelsel negatif menurut undang-undang (negatif wettelijk stelsel), seperti dalam proses pemeriksan pidana yang menuntut pencarian kebenaran. Sistem pembuktian inilah yang dianut dalam pasal 183 KUHAP, kebenaran yang dicari dan diwujudkan selain berdasarkan alat bukti sah dan mencapai batas minimal pembuktian, kebenaran itu harus diyakini hakim.  Tidak demikian dalam proses peradilan perdata, kebenaran yang dicari dan diwujudkan hakim, cukup kebenaran formil. Dari diri dan sanubari hakim, tidak dituntut keyakinan. Para pihak yang berperkara dapat mengajukan pembuktian berdasarkan kebohongan atau kepalsuan, namun fakta yang demikian secara teoritis harus diterima hakim untuk melindungi atau mempertahankan hak perorangan atau hak perdata pihak yang bersangkutan.
2.      Pengakuan Mengakhiri Pemeriksaan Perkara
Pada prinsipnya, pemeriksaan perkara sudah berakhir apabila ada salah satu pihak memberikan pengakuan yang bersifat menyeluruh terhadap materi pokok perkara. Apabila tergugat mengakui secara murni dan bulat atas materi pokok yang didalilkan penggugat, dianggap perkara yang disengketakan telah selesai, karena dengan pengakuan itu telah dipastikan atau diselelsaikan hubungan hukum yang terjadi antara para pihak.
3.      Pembuktian Perkara Tidak Bersifat Logis
Baik dalam perkara pidana apalagi dalam perkara perdata, pembuktian suatu perkara tidak bersifat logis.
4.      Fakta-Fakta yang Tidak Perlu Dibuktikan
Tidak semua fakta harus dibuktikan, fokus pembuktian ditujukan kepada kejadian atas peristiwa hubungan hukum yang menjadi pokok persengketaan sesuai yang didalilkan atau fundamnetum petendi gugatan pada satu segi dan dan apa yang disangkal pihak lawan pada sisi lain.
5.      Bukti Lawan (tegenbewijs)
Salah satu prinsip umum pembuktian, memberi hak kepada pihak lawan untuk mengajukan bukti lawan. Pada akhir kalimat pasal 1918 KUH Perdta,memberi hak kepada pihak lawan untuk mengajukan pembuktian sebaliknya terhadap pembuktian yang melekat pad putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
6.      Persetujuan Pembuktian
Dalam kalusul arbitrase, para pihak dapat menyepakati jenis alat bukti yang dapat diajukan. Bahkan dapat menyepakati nilai kekuatan yang melekat pada alat bukti yang bersangkutan.
b.      Beban Pembuktian
Salah satu bagian penting dalam sistem hukum pembuktian perakara perdata adalah beban pembuktian (bewijstlast/burden of proof). Kepada pihak mana dipikulkan beban pembuktian apabila timbul suatu perkara ? Apakah pada tergugat sebagian ? Keliru memikulkan beban pembuktian dapat menimbulkan kesewenangan terhadap pihak yang dibebani, dan memberi keuntungan gratis kepada pihak yang lain.
c.       Batas Minimal Pembuktian
Sebagai pengantar atas permaslahan ini, akan dikemukakan putusan MA No. 1444/pdt/1985. Dalam putusan ini ditegaskan, ternyata penggugat hanya mengajukan bukti yang terdiri dari:
·         Surat pembayaran IPEDA, dan
·         Ditambah satu orang saksi yang kualitsanya sebagai saksi de auditu, sehingga keterangan yang diberikanya berdasar pendengaran dari orang lain.
d.       Alat Bukti
Alat bukti adalah sesuatu yang diajukan para pihak untuk membenarkan dalil gugat atau dalil bantahan.[2] Menurut HIR, dalam acara perdata hakim terikat pada alat bukti yang sah, yang berarti bahwa hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang saja. Alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang (ps. 164 HIR, 284 Rbg, 1866 BW) ialah : alat bukti tertulis, pembuktian dengan saksi, persangakaan, pengakuan dan sumpah.[3]


[1] Op.Cit, Sudikno Mertokusumo, hal 104.
[2] Op.cit, Yahya Hrahap, hal  554.
[3] Op.cit, Sudikno Mertokusumo,  hal 116.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar