Pembuktian
Hukum Pembuktian (law of evindence) dalam berperkara merupakan bagian yang sangat
kompleks dalam proses ligitasi. Keadaan kompleksitasnya makin rumit, karena
pembuktian berkaitan dengan kemampuan merekonstruksi kejadian peristiwa masa
lalu sebagai suatu kebenaran. Membuktikan berarti memberi kepastian kepada
hakim tentang adanya peristiwa-peristiwa tertentu. [1]
a. Prinsip
Umum Pembuktian
Yang dimaksud prinsip umum pembuktian adalah
landasan penerapan pembuktian. Semua pihak, termasuk hakim harus berpegang pada
patokan yang digariskan prinsip dimaksud. Prinsip umum,merupakan ketentuan yang
berlaku bagi sistem hukum pembuktian secara umum.
1. Pembuktian
Mencari dan Mewujudkan Kebenaran Formil
Sistem pembuktian yang dianut Hukum Acara Perdata,
tidak bersifat stelsel negatif menurut undang-undang (negatif wettelijk stelsel), seperti dalam proses pemeriksan pidana
yang menuntut pencarian kebenaran. Sistem pembuktian inilah yang dianut dalam
pasal 183 KUHAP, kebenaran yang dicari dan diwujudkan selain berdasarkan alat
bukti sah dan mencapai batas minimal pembuktian, kebenaran itu harus diyakini
hakim. Tidak demikian dalam proses
peradilan perdata, kebenaran yang dicari dan diwujudkan hakim, cukup kebenaran
formil. Dari diri dan sanubari hakim, tidak dituntut keyakinan. Para pihak yang
berperkara dapat mengajukan pembuktian berdasarkan kebohongan atau kepalsuan,
namun fakta yang demikian secara teoritis harus diterima hakim untuk melindungi
atau mempertahankan hak perorangan atau hak perdata pihak yang bersangkutan.
2. Pengakuan
Mengakhiri Pemeriksaan Perkara
Pada prinsipnya, pemeriksaan perkara sudah berakhir
apabila ada salah satu pihak memberikan pengakuan yang bersifat menyeluruh
terhadap materi pokok perkara. Apabila tergugat mengakui secara murni dan bulat
atas materi pokok yang didalilkan penggugat, dianggap perkara yang
disengketakan telah selesai, karena dengan pengakuan itu telah dipastikan atau
diselelsaikan hubungan hukum yang terjadi antara para pihak.
3. Pembuktian
Perkara Tidak Bersifat Logis
Baik dalam perkara pidana apalagi dalam perkara
perdata, pembuktian suatu perkara tidak bersifat logis.
4. Fakta-Fakta
yang Tidak Perlu Dibuktikan
Tidak semua fakta harus dibuktikan, fokus pembuktian
ditujukan kepada kejadian atas peristiwa hubungan hukum yang menjadi pokok
persengketaan sesuai yang didalilkan atau fundamnetum
petendi gugatan pada satu segi dan dan apa yang disangkal pihak lawan pada
sisi lain.
5. Bukti
Lawan (tegenbewijs)
Salah satu prinsip umum pembuktian, memberi hak
kepada pihak lawan untuk mengajukan bukti lawan. Pada akhir kalimat pasal 1918
KUH Perdta,memberi hak kepada pihak lawan untuk mengajukan pembuktian
sebaliknya terhadap pembuktian yang melekat pad putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap.
6. Persetujuan
Pembuktian
Dalam kalusul arbitrase, para pihak dapat
menyepakati jenis alat bukti yang dapat diajukan. Bahkan dapat menyepakati
nilai kekuatan yang melekat pada alat bukti yang bersangkutan.
b. Beban
Pembuktian
Salah satu bagian penting dalam sistem hukum
pembuktian perakara perdata adalah beban pembuktian (bewijstlast/burden of proof). Kepada pihak mana dipikulkan beban
pembuktian apabila timbul suatu perkara ? Apakah pada tergugat sebagian ?
Keliru memikulkan beban pembuktian dapat menimbulkan kesewenangan terhadap
pihak yang dibebani, dan memberi keuntungan gratis kepada pihak yang lain.
c. Batas
Minimal Pembuktian
Sebagai pengantar atas permaslahan ini, akan dikemukakan
putusan MA No. 1444/pdt/1985. Dalam putusan ini ditegaskan, ternyata penggugat
hanya mengajukan bukti yang terdiri dari:
·
Surat pembayaran IPEDA, dan
·
Ditambah satu orang saksi yang
kualitsanya sebagai saksi de auditu,
sehingga keterangan yang diberikanya berdasar pendengaran dari orang lain.
d. Alat Bukti
Alat bukti adalah sesuatu yang
diajukan para pihak untuk membenarkan dalil gugat atau dalil bantahan.[2]
Menurut HIR, dalam acara perdata hakim terikat pada alat bukti yang sah, yang
berarti bahwa hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti
yang ditentukan oleh undang-undang saja. Alat-alat bukti yang ditentukan oleh
undang-undang (ps. 164 HIR, 284 Rbg, 1866 BW) ialah : alat bukti tertulis,
pembuktian dengan saksi, persangakaan, pengakuan dan sumpah.[3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar