Senin, 08 September 2014

Putusan


Putusan
Putusan Hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatau perkara atau sengketa antara para pihak. Jadi putusan adalah perbuatan hakim sebagai penguasa atau pejabat negara. [1]
Adapun asas dari putusan adalah sebagai berikut:
Asas putusan dijelaskan dalam pasal 178 HIR, pasal 189 Rbg, dan pasal 19 UU No. 4 Tahun 2004.
1.      Memuat Dasar Alasan Yang Jelas
Menurut  asas ini putusan yang dijatuhkan harus berdasarkn pertimbangan yang jelas dan cukup. Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ini dikategorikan putusan yang tidak cukup pertimbangan atau onvoldoende gemotiveerd. Alasan-alas hukum yang menjadi dasar pertimbangan bertitik tolak dari ketentuan:
-          Pasal-pasal tertentu peraturan perundang-undangan
-          Hukum kebiasaan
-          Yurisprudensi atau
-          Doktrin hukum
Hal ini ditegaskan dalam pasal 23 UU No. 14 Tahun 1970, sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 1999 sekarang dalam pasal 25 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004, yang menegaskan bahwa segala putusan Pengadilan harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan dan mencantumkan pasal-pasal peraturan perundang-undangan tertentu yang bersangkutan dengan perkara yang diputus atau berdasarkan hukum tak tertulis maupun yurisprudensi atau doktrin hukum.
1.      Wajib Mengadili Seluruh Bagian Gugatan
Asas kedua, digariskan dalam pasal 178 ayat (2) HIR, pasal 189 ayat (2) Rbg dan Pasal 50 Rv. Putusan harus secara total dan menyeluruh memriksa dan mengadili setiap segi gugatan yang diajukan. Tidak boleh hanya memeriksa dan memutus sebagian saja, dan mengabaikan gugatan selebihnya. Cara mengadili yang demikian bertentangan dengan asas yang digariskan Undnag-undang.
2.      Tidak Boleh Mengabul Melebihi Tuntutan
Asas lain, digariskan pada pasal 178 ayat (3) HIR, pasal 189 ayat (3) Rbg, dan pasal 50 Rv. Putusan tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan yang dikemukakan dalam gugatan.
3.      Diucapkan Dimuka Umum
Kekuatan Putusan
HIR tidak mengatur tentang kekuatan putusan hakim. Putusan mempunyai 3 macam kekuatan :
1.      Kekuatan Mengikat
Putusan hakim mempunyai kekuatan mengikat : mengikat kedua belah pihak (ps. 1917 BW). Terikatnya para pihak kepada putusan menimbulkan beberapa teori yang hendak mencoba memberi kekuatan mengikat pada putusan.
a)      Teori Hukum Materil
Menurut teori ini maka kekuatan hukum mengikat dari putusan yang lazimnya disebut “gezag van gewisjde” mempunyai sifat hukum materil oleh karena mengadakan perubahan terhadap wewenang dan kewajiban keperdataan: menetapkan, menghapuskan dan mengubah. Menurut teori ini putusan dapat menimbulakn atau meniadakan hubungan hukum.
b)      Teori Hukum Acara
Menurut teori ini putusan bukanlah sumber hukum materil, melainkan sumber pada wewenang prosesuil. Siapa yang didalam putusan diakui sebagai pemilik, maka ia dengan sarana prosesuil terhadap lawanya dapat bertindak sebagai pemilik.
c)      Teori Hukum Pembuktian
Menurut teori ini putusan merupakan bukti tentang apa yang ditetapkan di dalamnya, sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh karena menurut teori ini pembuktian lawan terhadap isi suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti tidak boleh diperkenankan.
d)     Terikatnya Para Pihak Pada Putusan
Terikatnya para pihak pada putusan dapat mempunyai arti positif dan arti negatif.
Arti Positif
Arti postif dari pada kekuatan mengikat suatu putusan ialah bahwa apa yang telah diputus diantara para pihak berlaku sebagai positif benar. Apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar.
Arti Negatif
Arti negatif dari pada kekuatan mengikat suatu putusan ialah bahwa hakim tidak boleh memutus perkara yang pernah diputus sebelumnya antara pihak yang sama dan pokok perkara yang sama.
e)      Kekuatan Hukum yang Pasti
Suatu putusan mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak ada lagi upaya hukum biasa tersedia.
2.      Kekuatan Hukum Pembuktian
Arti putusan itu sendiri dalam hukum pembuktian adalah bahwa dengan putusan itu telah diperoleh suatu kepastian tentang sesuatu.
3.      Kekuatan Eksekutorial
Suatu putusan dimaksudkan untuk menyelesaikan suatu persoalan atau sengketa dan menetapkan haknya atau hukumnya. Ini tidak berarti semata-mata hanya menatapkan hak atau hukumnya saja, melainkan juga realisasi atau pelaksanaanya (eksekusinya) secara paksa. [2]


[1] Op.Cit, Sudikno Mertokusumo, hal 168.
[2] Op.Cit, Sudkino Mertokusumo, hal 167-177.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar