Putusan
Putusan Hakim adalah suatu pernyataan yang oleh
hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di
persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatau perkara
atau sengketa antara para pihak. Jadi putusan adalah perbuatan hakim sebagai
penguasa atau pejabat negara. [1]
Adapun asas dari putusan adalah sebagai berikut:
Asas putusan dijelaskan dalam pasal 178 HIR, pasal
189 Rbg, dan pasal 19 UU No. 4 Tahun 2004.
1. Memuat
Dasar Alasan Yang Jelas
Menurut asas
ini putusan yang dijatuhkan harus berdasarkn pertimbangan yang jelas dan cukup.
Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ini dikategorikan putusan yang tidak
cukup pertimbangan atau onvoldoende gemotiveerd. Alasan-alas hukum yang
menjadi dasar pertimbangan bertitik tolak dari ketentuan:
-
Pasal-pasal tertentu peraturan
perundang-undangan
-
Hukum kebiasaan
-
Yurisprudensi atau
-
Doktrin hukum
Hal
ini ditegaskan dalam pasal 23 UU No. 14 Tahun 1970, sebagaimana diubah dengan
UU No. 35 Tahun 1999 sekarang dalam pasal 25 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004, yang
menegaskan bahwa segala putusan Pengadilan harus memuat alasan-alasan dan
dasar-dasar putusan dan mencantumkan pasal-pasal peraturan perundang-undangan
tertentu yang bersangkutan dengan perkara yang diputus atau berdasarkan hukum
tak tertulis maupun yurisprudensi atau doktrin hukum.
1. Wajib
Mengadili Seluruh Bagian Gugatan
Asas kedua, digariskan dalam pasal 178 ayat (2) HIR,
pasal 189 ayat (2) Rbg dan Pasal 50 Rv. Putusan harus secara total dan
menyeluruh memriksa dan mengadili setiap segi gugatan yang diajukan. Tidak
boleh hanya memeriksa dan memutus sebagian saja, dan mengabaikan gugatan
selebihnya. Cara mengadili yang demikian bertentangan dengan asas yang
digariskan Undnag-undang.
2. Tidak
Boleh Mengabul Melebihi Tuntutan
Asas lain, digariskan pada pasal 178 ayat (3) HIR,
pasal 189 ayat (3) Rbg, dan pasal 50 Rv. Putusan tidak boleh mengabulkan
melebihi tuntutan yang dikemukakan dalam gugatan.
3. Diucapkan
Dimuka Umum
Kekuatan Putusan
HIR
tidak mengatur tentang kekuatan putusan hakim. Putusan mempunyai 3 macam
kekuatan :
1. Kekuatan
Mengikat
Putusan hakim mempunyai kekuatan mengikat : mengikat
kedua belah pihak (ps. 1917 BW). Terikatnya para pihak kepada putusan
menimbulkan beberapa teori yang hendak mencoba memberi kekuatan mengikat pada
putusan.
a) Teori
Hukum Materil
Menurut teori ini maka kekuatan hukum mengikat dari
putusan yang lazimnya disebut “gezag van
gewisjde” mempunyai sifat hukum materil oleh karena mengadakan perubahan
terhadap wewenang dan kewajiban keperdataan: menetapkan, menghapuskan dan
mengubah. Menurut teori ini putusan dapat menimbulakn atau meniadakan hubungan
hukum.
b) Teori
Hukum Acara
Menurut teori ini putusan bukanlah sumber hukum
materil, melainkan sumber pada wewenang prosesuil. Siapa yang didalam putusan
diakui sebagai pemilik, maka ia dengan sarana prosesuil terhadap lawanya dapat
bertindak sebagai pemilik.
c) Teori
Hukum Pembuktian
Menurut teori ini putusan merupakan bukti tentang
apa yang ditetapkan di dalamnya, sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat
oleh karena menurut teori ini pembuktian lawan terhadap isi suatu putusan yang
telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti tidak boleh diperkenankan.
d) Terikatnya
Para Pihak Pada Putusan
Terikatnya para pihak pada putusan dapat mempunyai
arti positif dan arti negatif.
Arti
Positif
Arti postif dari pada kekuatan mengikat suatu
putusan ialah bahwa apa yang telah diputus diantara para pihak berlaku sebagai
positif benar. Apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar.
Arti
Negatif
Arti negatif dari pada kekuatan mengikat suatu
putusan ialah bahwa hakim tidak boleh memutus perkara yang pernah diputus
sebelumnya antara pihak yang sama dan pokok perkara yang sama.
e) Kekuatan
Hukum yang Pasti
Suatu putusan mempunyai kekuatan hukum tetap apabila
tidak ada lagi upaya hukum biasa tersedia.
2. Kekuatan
Hukum Pembuktian
Arti putusan itu sendiri dalam hukum pembuktian
adalah bahwa dengan putusan itu telah diperoleh suatu kepastian tentang
sesuatu.
3. Kekuatan
Eksekutorial
Suatu putusan dimaksudkan untuk menyelesaikan suatu persoalan
atau sengketa dan menetapkan haknya atau hukumnya. Ini tidak berarti
semata-mata hanya menatapkan hak atau hukumnya saja, melainkan juga realisasi
atau pelaksanaanya (eksekusinya) secara paksa. [2]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar