Manusia dan Lingkungan
ibaratnya suatu bangunan yang seharusnya saling menguatkan karena kehidupan
manusia amat bergantung kepada lingkungan, sedangkan lingkungan juga
bergangtung pada aktifitas manusia. Sedangkan manusia adalah sisi aktif dan
lingkungan pasif sehingga kualitas lingkungan amat bergantung pada aktifitas
manusia.
Penggundulan lahan hutan, lahan kritis, menipisnya
lapisan ozon, pemanasan global tumpahan minyak di laut, ikan mati di anak
sungai karena zat-zat kimia, dan punahnya species tertentu adalah beberapa
contoh dari masalah-masalah lingkungan hidup. Dalam literatur masalah-masalah
lingkungan dapat dikelompokkan kedalam tiga bentuk yaitu pencemaran lingkungan
(pollution), pemanfaatan lahan secara salah (land misuse) dan pengurasan atau habisnya
sumber daya alam (natural resource depeletion). Akan tetapi, jika dilihat dari
perspektif hukum yang berlaku di Indonesia, masalah-masalah lingkungan hanya
dikelompokan ke dalam dua bentuk, yakni pencemaran lingkungan (environmental
pollution) dan perusakan lingkungan hidup.
Contoh gambar
penebangan pohon sembarangan :

Ikan disungai mati,
akibat pembuangan limbah pabrik langsung ke sungai :


Teori-teori
Pengembangan Hukum Lingkungan :
1.
Pengembangan Hukum Lingkungan
Berdasarkan Teori Pendekatan Ekonomi
Posner
(2001), salah seorang sarjana penganjur terkemuka teori pendekatan ekonomi
terhadap hukum, berpandangan bahwa teori pendekatan ekonomi terhadap hukum
semestinnya menjadi landasan dan acuan bagi pengembangan dan analisis terhadap
hukum pada umumnya. Dalam konteks penerapannya ke dalam hukum lingkungan, teori
pendekatan ekonomi sangat dipengaruhi oleh asumsi-asumsi dasar ilmu ekonomi
yang memandang masalah-masalah lingkungan bersumber dari dua hal, yaitu
kelangkaan sumber daya alam dan kegagalan pasar.
Kelangkaan
sumber daya alam menjadi sumber permasalahan dalam kehidupan manusia. Manusia
mengandalkan sumber daya alam untuk dapat memenuhi keinginannya. Masalahnya
adalah bahwa sumber daya alam tidak mungkin memenuhi semua keinginan manusia,
oleh sebab itu perlu ada kebijakan dari pemerintah tentang alokasi pemanfaatan
sumber daya alam. Kebijakan alokasi yang baik adalah kebijakan yang dapat
memaksimmalkan kepuasan atau keinginan orang perorangan.
Bagi
para penganjur pendekatan ekonomi terhadap hukum lingkungan misalkan pencemaran
lingkungan dipandang semata-mata sebagai bentuk eksternaliti akibat pasar tidak
memasukan seluruh unsur biaya yang semestinya dimasukan ke dalam harga dari
produk yang bersangkutan. Jadi eksternalitas semata-mata dipandang sebagai
akibat kegagalan pasar. Oleh sebab itu, pengaturan hukum lingkungan hanya dapat
dibenarkan apabila hukum lingkungan berfungsi sebagai upaya rasional untuk
memperbaiki kegagalan pasar dalam mengalokasikan penggunaan sumber daya alam
secara efisien atau untuk mencapai pendistribusian kekayaan secara lebih adil.
Teori
pendekatan ekonomi juga dilengkapi dengan metode pengambilan keputusan yang
bebas nilai, yaitu analisis biaya dan manfaat. Dengan metode pengambilan
keputusan yang bebas nilai dan objektif, para pejabat pengambil keputusan
diharapkan mampu membuaat keputusan-keputusan atau kebijakan-kebijakan secara
rasional dan objektif serta terhindar dari pertimbangan subjektif dan
nilai-nilai pribadinya.
2.
Pengembanga Hukum Lingkungan Berdasarkan
Teori Hak
Pengembangan
hukum lingkungan berdasarkan teori hak dipengaruhi oleh filsafat moral atau etika. Aliran filsafat
ini menganggap perbuatan yang menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan
merupakan perbuatan jahat (evils) sehingga masyarakat atau negara wajib
menghukum perbuatan semacam itu. Teori hak ini juga mencakup dua aliran
pemikiran, yaitu libertarianisme di satu sisi dan aliran pemikiran tentang
hak-hak hewan (animal rights) di sisi lain.
Bagi
libertarianisme, jika sebuah sistem hukum mengakui keberadaan hak atas
lingkungan hidup, maka hak itu berfungsi sebagai pelindung bagi perorangan
pemegang hak untuk menolak keputusan-keputusan atau kebijakan-kebijakan
pemerintah yang bertentangan atau mengancam hak atas lingkungan hidup, meskipun
keputusan atau kebijakan pemerintah secara ekonomi dianggap efisien.
beberapa
sarjana mengusulkan perlunya membangun etika ekologis dan perlindungan hak-hak
hewan sebagai dasar bagi hukum dan kebijakan lingkungan hidup. Aldo Leopold
mengusulkan perlunya konsep etika tanah (land etic), yaitu aturan perilaku
untuk melindungi komunitas yang tidak saja terdiri atas manusia, tetapi juga
mencakup tanah, air, tumbuh-tumbuhan, dan hewan. Sebuah kebijakan dianggap baik
apabila tidak mengancam integritas, stabilitas, dan keindahan komunitas.ndengan
demikian Leopold menginginkan adanya perlakuan yang sama terhadap semua makhluk
sebagai bagian dari komunitas etik.
3.
Pengembangan Hukum Lingkungan
Berdasarkan Teori Paternalisme
Teori
Paternalisme mengandung arti bahwa negara memainkan peran sebagai bapak atau
orang tua dalam membimbing perilaku anak-anaknya. Secara kiasa negara dipandang
sebagai bapak atau orang tua, sedangkan warga negara dipandang sebagai
anak-anak. Dan seseorang melakukan sesuatu berdasarkan kesukaan, tanpa perduli
hal tersebut bersifat negatif atau positif. Secara analogis persoalan perilaku
merokok dan perilaku pengendara mobil dapat diterapkan kedalam konteks hukum
lingkungan. Jika setiap orang diberi kebebasan untuk berbuat menurut apa yang
dikehendakinya (preferences), maka lingkungan hidup akan terancam.
Perilaku
individual manusia sering kali dilatarbelakangi oleh berbagai motif subjektif
yang tidak sesuai dengan tujuan-tujuan kehidupan bersama dalam masyarakat atau
negara. Dengan demikian diperlukan berbagai peraturan perundang-undangan
lingkungan yang dimaksudkan untuk mencegah perbuatan-perbuatan yang tidak saja
merugikan dirinya, tetapi juga merugikan masyarakat secara keseluruhan, serta
mengubah atau mengarahkan kesukaan warga demi kebaikan masyarakat secara
keseluruhan. Agar pendekatan paternalisme tidak melanggar kebebasan dan hak
individual, pengaturan hukum atau kebijakan yang dibangun atas dasar teori
paternalisme diperlukan keterbukaan institusi-institusi pemerintah dan
individu-individu memiliki akses dalam proses politik yang menghasilkan
kebijakan paternalisme negara
4.
Pengembangunan Hukum Lingkungan
Berdasarkan Teori Nilai Kebijakan Publik
Teori
nilai kebijakan publik menjelaskan, bahwa pertukaran pandangan atau musyawarah
mufakat di antara berbagai pemangku kepentingan dapat menjadi dasar bagi
pembuatan keputusan yang rasional. Pertukaran pandangan dilandasi oleh sifat
keterbukaan pemikiran, kejujuran, ketersediaan untuk mendengar kritik, dan
penghargaan atas pandangan-pandangan pihak yang berbeda menjadi dasar
pengambilan keputusan bersama. Menurut teori nilai kebijakan publik,
wakil-wakil dari berbagai pemangku kepentingan dalam proses legalisasi harus
mampu mengatasi benturan kepentingan dengan cara menempatkan kepentingan
bersama di atas konstituen mereka.
Analisis :
Dari teori di atas maka
saya dapat memarkan analisis saya sebagai berikut,
Peraturan Undang-undang
di Indonesia yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup sudah banyak
sekali, ini berarti bahwa Indonesia telah berusaha untuk meminimalisir adanya
ekspolitasi lingkungan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung
jawab. Terlebih dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka Indonesia merupakan salah
satu Negara di dunia yang ikut mengambil bagian dalam rangka pelestarian
lingkungan hidup demi masa depan dunia.
Namun, peruskan dan
pencemaran alam tetap saja tidak dapat terhindarkan. Dari masa ke masa, tahun
ke tahun Indonesia terus merevisi, mengganti serta melengkapi peraturan
perundang-undangan dan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan
hidup agar lebih baik dan pastinya sebagai usaha untuk melestarikan lingkungan
hidup.
Kebijakan lingkungan mengacu pada komitmen organisasi
terhadap hukum, peraturan, dan mekanisme kebijakan lainnya yang berkaitan dengan masalah lingkungan dan keberlanjutan. Isu-isu ini umumnya termasuk polusi udara dan air, pengelolaan
sampah, keanekaragaman hayati, pengelolaan
ekosistem, pemeliharaan keanekaragaman hayati, perlindungan sumber daya alam, satwa liar dan spesies yang terancam punah.
Kebijakan mengenai energi atau peraturan zat beracun seperti pestisida dan
berbagai jenis limbah industri yang
termasuk dalam topik kebijakan
lingkungan. Kebijakan ini dapat
sengaja diambil atau
dihindari untuk mengarahkan dan
mengawasi aktivitas manusia dan
dengan demikian mencegah efek berbahaya pada Alam dan sumber
daya alam, serta memastikan bahwa
perubahan lingkungan tidak memiliki
efek yang merugikan pada manusia.
Meskipun
berbagai usaha telah dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan akan tetapi
seolah-olah kita tidak terlepas dari masalah lingkungan pula. Bahkan dari data
yang saya peroleh dari www.bbc.co.uk/Indonesa bahwa Luas
hutan di Indonesia menyusut setiap tahun. Kementrian Kehutanan mencatat
kerusakan hutan hingga 2009 mencapai lebih dari 1,08 juta hektar per tahun.
Menurun dari data kerusakan hutan tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 2
juta hektar pertahun. Bahkan Indonesia kembali masuk dalam daftar Guinness Book
of World Records sebagai negara dengan tingkat deforestasi tercepat di dunia,
dengan tingkat kehilangan lahan hutan sekitar setara 300 kali lapangan sepak
bola setiap jamnya. Namun hal itu dibantah oleh pemerintah Indonesia yang
menyebutkan bahwa data yang digunakan merupakan data lama kehutanan di
Indonesia. Ini semua menunjukan bahwa peraturan yang ada yang dibuat oleh para
pemangku kewenangan yang berkaitan dengan masalah lingkungan ini masih belum
mampu menyelesaikan permasalah lingkungan yang ada saat ini. Memang manusia
tidak pernah terlepas dari lingkungan dan pasti akan terus menggunakan
lingkungan yang ada untuk memenuhi kebutuhanya, akan tetapi kita juga perlu
memperhatikan dampak bagi lingkungan itu sendiri agar tercipta kehidupan yang
nyaman dan tentram.
Solusi
:
1.
Perlu adanya pengawasan yang lebih tegas
terhadap pelaksanaanperaturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
lingkungan hidup ini.
2.
Selain pengawasan, juga tindakan yang
tegas sangat diperlukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku ekspolitasi
lingkungan hidup
3.
Perlu adanya analisis terhadap dampak
lingkungan, disini analisis dilakukan untuk mengkaji ketika adanya pemanfaatan
lingkungan oleh pemerintah/pengusaha apakah dampak yang akan ditimbulkan bagi
lingkungan sekitarnya.
4.
Pemerintah dan masyarakat secara
bersama-sama harus terus meningkatkan usaha pelestarian lingkungan baik dengan
reboisasi atau lainya.
5.
Pemerataan fasilitas pembuangan akhir
(untuk sampah) di daerah-daerah
Untuk mencapai suatu
tujuan besar yakni terselesaikanya masalah lingkungan, sebagai masyarakat kita
tidak hanya bisa berdiam diri menunggu intruski dari pemerintah. Akan tetapi
perubahan ini harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat kita. dengan
tidak membuang sampah sembarangan itu juga merupakan usaha untuk tetap
melestarikan lingkungan hidup kita. banyak sekali cara yang mungkin kita tidak
sadari bahwa hal-hal kecil ini bisa turut serta membantu pelestarian lingkungan
diantaranya adalah :
1.
Membuang sampah pada tempatnya
2.
Ketika kita menebang 1 pohon, maka kita
juga wajib menanam 1 benih pohon.
3.
Melaporkan kepada aparat berwenang jika
melihat ada oknum yang berusaha merusak lingkungan sekitar.
4.
Terus saling mengingatkan untuk selalu
mencintai dan menjaga lingkungan hidup.
Sumber :
-
Otto Soemarwoto, 2001, Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
-
http://lennyyuliani92.blogspot.com/2014/01/resume-buku-hukum-lingkungan-di.html