Sabtu, 27 September 2014

Hukum Lingkungan - Pengelolaan Lingkungan Hidup



Manusia dan Lingkungan ibaratnya suatu bangunan yang seharusnya saling menguatkan karena kehidupan manusia amat bergantung kepada lingkungan, sedangkan lingkungan juga bergangtung pada aktifitas manusia. Sedangkan manusia adalah sisi aktif dan lingkungan pasif sehingga kualitas lingkungan amat bergantung pada aktifitas manusia.
            Penggundulan lahan hutan, lahan kritis, menipisnya lapisan ozon, pemanasan global tumpahan minyak di laut, ikan mati di anak sungai karena zat-zat kimia, dan punahnya species tertentu adalah beberapa contoh dari masalah-masalah lingkungan hidup. Dalam literatur masalah-masalah lingkungan dapat dikelompokkan kedalam tiga bentuk yaitu pencemaran lingkungan (pollution), pemanfaatan lahan secara salah (land misuse) dan pengurasan atau habisnya sumber daya alam (natural resource depeletion). Akan tetapi, jika dilihat dari perspektif hukum yang berlaku di Indonesia, masalah-masalah lingkungan hanya dikelompokan ke dalam dua bentuk, yakni pencemaran lingkungan (environmental pollution) dan perusakan lingkungan hidup.

Contoh gambar penebangan pohon sembarangan :
Description: C:\Users\Rohman Ichwani\Downloads\pict-degradation-land.jpg


Ikan disungai mati, akibat pembuangan limbah pabrik langsung ke sungai :
Description: C:\Users\Rohman Ichwani\Downloads\images.jpg
Teori-teori Pengembangan Hukum Lingkungan :
1.      Pengembangan Hukum Lingkungan Berdasarkan Teori Pendekatan Ekonomi
Posner (2001), salah seorang sarjana penganjur terkemuka teori pendekatan ekonomi terhadap hukum, berpandangan bahwa teori pendekatan ekonomi terhadap hukum semestinnya menjadi landasan dan acuan bagi pengembangan dan analisis terhadap hukum pada umumnya. Dalam konteks penerapannya ke dalam hukum lingkungan, teori pendekatan ekonomi sangat dipengaruhi oleh asumsi-asumsi dasar ilmu ekonomi yang memandang masalah-masalah lingkungan bersumber dari dua hal, yaitu kelangkaan sumber daya alam dan kegagalan pasar.
Kelangkaan sumber daya alam menjadi sumber permasalahan dalam kehidupan manusia. Manusia mengandalkan sumber daya alam untuk dapat memenuhi keinginannya. Masalahnya adalah bahwa sumber daya alam tidak mungkin memenuhi semua keinginan manusia, oleh sebab itu perlu ada kebijakan dari pemerintah tentang alokasi pemanfaatan sumber daya alam. Kebijakan alokasi yang baik adalah kebijakan yang dapat memaksimmalkan kepuasan atau keinginan orang perorangan.
Bagi para penganjur pendekatan ekonomi terhadap hukum lingkungan misalkan pencemaran lingkungan dipandang semata-mata sebagai bentuk eksternaliti akibat pasar tidak memasukan seluruh unsur biaya yang semestinya dimasukan ke dalam harga dari produk yang bersangkutan. Jadi eksternalitas semata-mata dipandang sebagai akibat kegagalan pasar. Oleh sebab itu, pengaturan hukum lingkungan hanya dapat dibenarkan apabila hukum lingkungan berfungsi sebagai upaya rasional untuk memperbaiki kegagalan pasar dalam mengalokasikan penggunaan sumber daya alam secara efisien atau untuk mencapai pendistribusian kekayaan secara lebih adil.
Teori pendekatan ekonomi juga dilengkapi dengan metode pengambilan keputusan yang bebas nilai, yaitu analisis biaya dan manfaat. Dengan metode pengambilan keputusan yang bebas nilai dan objektif, para pejabat pengambil keputusan diharapkan mampu membuaat keputusan-keputusan atau kebijakan-kebijakan secara rasional dan objektif serta terhindar dari pertimbangan subjektif dan nilai-nilai pribadinya.
2.      Pengembanga Hukum Lingkungan Berdasarkan Teori Hak
Pengembangan hukum lingkungan berdasarkan teori hak dipengaruhi oleh  filsafat moral atau etika. Aliran filsafat ini menganggap perbuatan yang menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan merupakan perbuatan jahat (evils) sehingga masyarakat atau negara wajib menghukum perbuatan semacam itu. Teori hak ini juga mencakup dua aliran pemikiran, yaitu libertarianisme di satu sisi dan aliran pemikiran tentang hak-hak hewan (animal rights) di sisi lain.
Bagi libertarianisme, jika sebuah sistem hukum mengakui keberadaan hak atas lingkungan hidup, maka hak itu berfungsi sebagai pelindung bagi perorangan pemegang hak untuk menolak keputusan-keputusan atau kebijakan-kebijakan pemerintah yang bertentangan atau mengancam hak atas lingkungan hidup, meskipun keputusan atau kebijakan pemerintah secara ekonomi dianggap efisien.
beberapa sarjana mengusulkan perlunya membangun etika ekologis dan perlindungan hak-hak hewan sebagai dasar bagi hukum dan kebijakan lingkungan hidup. Aldo Leopold mengusulkan perlunya konsep etika tanah (land etic), yaitu aturan perilaku untuk melindungi komunitas yang tidak saja terdiri atas manusia, tetapi juga mencakup tanah, air, tumbuh-tumbuhan, dan hewan. Sebuah kebijakan dianggap baik apabila tidak mengancam integritas, stabilitas, dan keindahan komunitas.ndengan demikian Leopold menginginkan adanya perlakuan yang sama terhadap semua makhluk sebagai bagian dari komunitas etik.
3.      Pengembangan Hukum Lingkungan Berdasarkan Teori Paternalisme
Teori Paternalisme mengandung arti bahwa negara memainkan peran sebagai bapak atau orang tua dalam membimbing perilaku anak-anaknya. Secara kiasa negara dipandang sebagai bapak atau orang tua, sedangkan warga negara dipandang sebagai anak-anak. Dan seseorang melakukan sesuatu berdasarkan kesukaan, tanpa perduli hal tersebut bersifat negatif atau positif. Secara analogis persoalan perilaku merokok dan perilaku pengendara mobil dapat diterapkan kedalam konteks hukum lingkungan. Jika setiap orang diberi kebebasan untuk berbuat menurut apa yang dikehendakinya (preferences), maka lingkungan hidup akan terancam.
Perilaku individual manusia sering kali dilatarbelakangi oleh berbagai motif subjektif yang tidak sesuai dengan tujuan-tujuan kehidupan bersama dalam masyarakat atau negara. Dengan demikian diperlukan berbagai peraturan perundang-undangan lingkungan yang dimaksudkan untuk mencegah perbuatan-perbuatan yang tidak saja merugikan dirinya, tetapi juga merugikan masyarakat secara keseluruhan, serta mengubah atau mengarahkan kesukaan warga demi kebaikan masyarakat secara keseluruhan. Agar pendekatan paternalisme tidak melanggar kebebasan dan hak individual, pengaturan hukum atau kebijakan yang dibangun atas dasar teori paternalisme diperlukan keterbukaan institusi-institusi pemerintah dan individu-individu memiliki akses dalam proses politik yang menghasilkan kebijakan paternalisme negara
4.      Pengembangunan Hukum Lingkungan Berdasarkan Teori Nilai Kebijakan Publik
Teori nilai kebijakan publik menjelaskan, bahwa pertukaran pandangan atau musyawarah mufakat di antara berbagai pemangku kepentingan dapat menjadi dasar bagi pembuatan keputusan yang rasional. Pertukaran pandangan dilandasi oleh sifat keterbukaan pemikiran, kejujuran, ketersediaan untuk mendengar kritik, dan penghargaan atas pandangan-pandangan pihak yang berbeda menjadi dasar pengambilan keputusan bersama. Menurut teori nilai kebijakan publik, wakil-wakil dari berbagai pemangku kepentingan dalam proses legalisasi harus mampu mengatasi benturan kepentingan dengan cara menempatkan kepentingan bersama di atas konstituen mereka.
Analisis :
Dari teori di atas maka saya dapat memarkan analisis saya sebagai berikut,
Peraturan Undang-undang di Indonesia yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup sudah banyak sekali, ini berarti bahwa Indonesia telah berusaha untuk meminimalisir adanya ekspolitasi lingkungan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Terlebih dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka Indonesia merupakan salah satu Negara di dunia yang ikut mengambil bagian dalam rangka pelestarian lingkungan hidup demi masa depan dunia.
Namun, peruskan dan pencemaran alam tetap saja tidak dapat terhindarkan. Dari masa ke masa, tahun ke tahun Indonesia terus merevisi, mengganti serta melengkapi peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup agar lebih baik dan pastinya sebagai usaha untuk melestarikan lingkungan hidup.
            Kebijakan lingkungan mengacu pada komitmen organisasi terhadap hukum, peraturan, dan mekanisme kebijakan lainnya yang berkaitan dengan masalah lingkungan dan keberlanjutan. Isu-isu ini umumnya termasuk polusi udara dan air, pengelolaan sampah, keanekaragaman hayati, pengelolaan ekosistem, pemeliharaan keanekaragaman hayati, perlindungan sumber daya alam, satwa liar dan spesies yang terancam punah. Kebijakan mengenai energi atau peraturan zat beracun seperti pestisida dan berbagai jenis limbah industri yang termasuk dalam topik kebijakan lingkungan. Kebijakan ini dapat sengaja diambil atau dihindari untuk mengarahkan dan mengawasi aktivitas manusia dan dengan demikian mencegah efek berbahaya pada Alam dan sumber daya alam, serta memastikan bahwa perubahan lingkungan tidak memiliki efek yang merugikan pada manusia.
Meskipun berbagai usaha telah dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan akan tetapi seolah-olah kita tidak terlepas dari masalah lingkungan pula. Bahkan dari data yang saya peroleh dari www.bbc.co.uk/Indonesa  bahwa Luas hutan di Indonesia menyusut setiap tahun. Kementrian Kehutanan mencatat kerusakan hutan hingga 2009 mencapai lebih dari 1,08 juta hektar per tahun. Menurun dari data kerusakan hutan tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 2 juta hektar pertahun. Bahkan Indonesia kembali masuk dalam daftar Guinness Book of World Records sebagai negara dengan tingkat deforestasi tercepat di dunia, dengan tingkat kehilangan lahan hutan sekitar setara 300 kali lapangan sepak bola setiap jamnya. Namun hal itu dibantah oleh pemerintah Indonesia yang menyebutkan bahwa data yang digunakan merupakan data lama kehutanan di Indonesia. Ini semua menunjukan bahwa peraturan yang ada yang dibuat oleh para pemangku kewenangan yang berkaitan dengan masalah lingkungan ini masih belum mampu menyelesaikan permasalah lingkungan yang ada saat ini. Memang manusia tidak pernah terlepas dari lingkungan dan pasti akan terus menggunakan lingkungan yang ada untuk memenuhi kebutuhanya, akan tetapi kita juga perlu memperhatikan dampak bagi lingkungan itu sendiri agar tercipta kehidupan yang nyaman dan tentram.
Solusi :
1.      Perlu adanya pengawasan yang lebih tegas terhadap pelaksanaanperaturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup ini.
2.      Selain pengawasan, juga tindakan yang tegas sangat diperlukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku ekspolitasi lingkungan hidup
3.      Perlu adanya analisis terhadap dampak lingkungan, disini analisis dilakukan untuk mengkaji ketika adanya pemanfaatan lingkungan oleh pemerintah/pengusaha apakah dampak yang akan ditimbulkan bagi lingkungan sekitarnya.
4.      Pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama harus terus meningkatkan usaha pelestarian lingkungan baik dengan reboisasi atau lainya.
5.      Pemerataan fasilitas pembuangan akhir (untuk sampah) di daerah-daerah

Untuk mencapai suatu tujuan besar yakni terselesaikanya masalah lingkungan, sebagai masyarakat kita tidak hanya bisa berdiam diri menunggu intruski dari pemerintah. Akan tetapi perubahan ini harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat kita. dengan tidak membuang sampah sembarangan itu juga merupakan usaha untuk tetap melestarikan lingkungan hidup kita. banyak sekali cara yang mungkin kita tidak sadari bahwa hal-hal kecil ini bisa turut serta membantu pelestarian lingkungan diantaranya adalah :
1.      Membuang sampah pada tempatnya
2.      Ketika kita menebang 1 pohon, maka kita juga wajib menanam 1 benih pohon.
3.      Melaporkan kepada aparat berwenang jika melihat ada oknum yang berusaha merusak lingkungan sekitar.
4.      Terus saling mengingatkan untuk selalu mencintai dan menjaga lingkungan hidup.
Sumber :
-          Otto Soemarwoto, 2001, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
-          http://lennyyuliani92.blogspot.com/2014/01/resume-buku-hukum-lingkungan-di.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar