Hak Gadai
(pandrecht)
Pengertian
Gadai adalah suatu hak yang
diperoleh kreditur atas suatu benda bergerak,
yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas debitur sebagai jaminan pembayaran dan memberikan
hak kepada kreditur untuk mendapat pembayaran lebih dahulu daripada
kerditur-kreditur lainya atas hasil penjualan benda jaminan (Pasal 1150 BW).
Dari pengertian gadai diatas ini
ternyata hak gadai adalah tambahan saja atau buntut (bersifat accesoir) dari
perjanjian pokok yaitu perjanjian pinjaman uang. Maksudnya adalah untuk menjaga
jangan sampai debitur lalai membayar kembali uang pinjaman dan bunganya. Dimasukanya
gadai ini kedalam hak pengertian hak kebendaan (zekelijk recht), karena dapat
dikatakan bahwa hak gadai senantiasa melekat atau mengikuti benda-benda yang
dijaminkan dan akan tetap ada meskipun milik benda itu kemudian jatuh ke tangan
orang lain, misalnya kepada ahli waris, dan kalau seorang pemegang gadai
(pandnemer) kehilangan benda gadai itu, ia berhak meminta kembali benda tersebut
dari tangan siapapun benda tersebut berada selama 3 tahun. Hak untuk meminta
kembali ini menurut pasal 1977 ayat 2 BW diberikan kepada pemuilik benda
bergerak, maka dengan pasal 1152 ayat 2 BW seolah-olah gadai dalam hal ini
disamakan dengan hak milik.
Unsur terpenting dalam hak gadai
ialah bahwa benda yang dijaminkan harus berada dalam kekuasaan pemegang gadai.
Hak gadai tidak mungkin ada kalau benda yang dijaminkan masih berada dalam
kekuasaan debitur atau orang yang memberikan gadai (pandgever), atau
dikembalikan padanya atas kemauan pemegang gadai. Namun, penguasaan benda oleh
pemegang gadai bukan untuk menikmati, memakai dan memungut hasil, melainkan
hanya untuk menjadi jaminan pembayaran hutang debitur kepada kreditur pemegang
gadai.
Obyek dari hak gadai
Sebagaimana terlihat pada definisi
hak gadai sendiri, yang menjadi obyek dari hak gadai adalah benda bergerak.
Benda bergerak yang dimaksudkan meliputi benda bergerak yang berwujud
(lichamelijke zaken) dan benda bergerak yang tidak berwujud (onlichamelijke
zaken) berupa hak untuk mendapatkan pembayaran uang yang berwujud surat-surat
berharga. Surat-surat berharga ini dapat berupa atas bawa (aan toonder), atas
perintah (aan order), dan atas nama (op naam).
Apabila surat-surat berharga yang
digadaikan berupa surat berharga atas bawa (aan toonder) yang memungkinkan
pembayaran kepada siapa saja yang membawa surat-surat itu seperti saham
obligasi, cara mengadakan gadai adalah dengan cara menyerahkan begitu saja
surat-surat berharga tersebut kepada kreditur pemegang gadai. Selanjutnya,
apabila surat-surat berharga yang digadaikan berupa surat berharga atas
perintah (aan order) yang memungkinkan pembayaran uang kepada orang yang
disebut dalam surat seperti wesel, cek, aksep, promes, cara mengadakan gadai
masih diperlukan penyebutan dalam surat berharag tersebut bahwa haknya
dialihkan kepada pemegang gadai. Disamping endossement, surat-surat
berharga itu harus diserahkan kepada pemegang gadai.
Kemudian apabila surat-surat
berharga yang digadaikan berupa surat-surat berharga atas nama (oop naam) yang
memungkinkan pembayaran uang kepada orang yang namanya disebut dalam surat itu,
maka cara mengadakan gadai menurut pasal 1153 BW adalah bahwa hal menggadaikan
ini harus diberitahukan kepada orang yang berwajib membayar uang. Dan orang
yang wajib membayar ini dapat menuntut supaya ada bukti tertulis dari
pemberitahuan dan izin gadai.
Subyek hak Gadai
Seperti halnya perbuatan-perbuatan
hukum yang lain, pemberi dan penerima hak gadai hanya dapat dilakukan oleh
orang-orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum, akan tetapi, bagi
pemberi gadai ada syarat lagi yaitu ia harus berhak mengasingkan (menjual,
menukar, menghibahkan dll) benda yang digadaikan. Sebab perbuatan menggadaikan
suatu benda termasuk perbuatan mengasingkan benda itu, meskipun secara tidak
langsung yaitu membuka kemungkinan dijualnya benda tersebut untuk membayar
hutang. Akan tetapi, karena gadai justru hanya mengenai benda-benda bergerak
saja, bagi penerima gadai sangat sukar untuk menyelidikiapakah pemberi gadai
benar-benar berhakuntuk mengasingkan benda itu.
Cara mengadakan hak gadai
Adanya hak gadai berdasarkan atas
suatu perjanjian antara penerima gadai (kreditur) dengan pemberi gadai
(debitur). Untuk mebuat perjanjian mengadakan gadai, BW tidak menentukan syarat
apa-apa, artinya perjanjian itu dapat dibuat secara tertulis (otentik dibawah
tangan) dan dapat dibuat secara lisan. Inilah yang dimaksudkan pasal 1151 BW
yang menyatakan bahwa perjanjian gadai dapat dibuktikan dengan semua alat-alat
bukti yang diperbolehkan buat membuktikan perjanjian pokok yaitu perjanjian
peminjaman uang.
Akan tetapi, dengan adanya
perjanjian gadai tidak berarti hak gadai telah terbentuk dengan sendirinya,
melainkan harus disertai dengan penyerahan benda yang digadaikan oelh pemberi
gadai kepada penerima gadai. Hal ini ditegaskan dalam pasal 1152 BW yang
menentukan bahwa benda yang digadaikan harus berada dalam kekuasaan kreditur
selaku penerima gadai. Dalam praktek hal ini seringkali menimbulkan kesulitan,
jika saja debitur tidak mempunyai benda lain yang digadaikan selain benda yang
sehari-hari dipergunakanya untuk berusaha, dimana hasilnya nanti diperuntukan
untuk melunasi hutangnya. Jika barang-barang yang dipergunakannya untuk
berusaha tersebut ditarik dari kekuasaannya, maka sudah tentu ia tidak dapat
berusasa lagi, tidak mendapatkan penghasilan lagi hal mana jelas mengakibatkan
kesukaran baginya untuk melunasi hutang-hutangnya itu.
Jalan keluar yang ditempuh untuk
mengatasi kesulitan ini adalah dengan mempergunakan suatu bentuk jaminan yang
dinamakan fiduciare eigendoms overdracht yang sering disingkat feo yaitu
penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan bahwa penyerahan hak milik tersebut
hanyalah sebagai jaminan untuk pembayaran hutang, dengan tetap menahan benda
yang di-feo-kan berada dalam kekuasaan yang menyerahkan hak milik.
Bentuk jaminan ini pada hakikatnya merupakan semacam penyelundupan
undang-undang, tetapi menurut Hooge Raad diperbolehkan karena kebutuhan
masyarakat, lagi pula perjanjian itu bukan pand overeenkomst. Hooge Raad
di Negeri Belanda mualai mengakui bentuk jaminan feo ini dalam
keputusanya tanggal 25 Januari 1929 yang terkenal dengan nama bierbrouwerij
arrest ( arrest mengenai perusahaan bir). Di Indonesia lembaga jaminan feo
ini diakui sejak tahuan 1931 oleh yuriprudensi dan kini diatur khusus dalam
undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Hak-hak
pemegang gadai
1.
Pemegang
gadai mempunyai hak untuk menahan benda yang digadaikan selama belum dilunasi hutang
pokoknya, bunganya dan biaya-biaya lainya oleh debitur.
2.
Pemegang
gadai mempunyai hak untuk mendapatkan pembayaran piutangnya dari pendapatan
penjualan benda yang digadaikan, apabila debitur tidak menapati kewajibanya.
Penjualan benda yang digadaikan dapat dilakukan sendiri oleh pemegang gadai dan
dapat pula dengan perantaraan hakim.
3.
Pemegang
gadai mempunyai hak minta ganti biaya-biaya yang telah dikeluarkanya untukmemelihara benda yang digadaikan itu.
4.
Pemegang
gadai mempunyai hak untuk menggadaikan lagi benda yang dijadikan jaminan, bilamana
hal itu sudah menjadi kebiasaan seperti menggadaikan surat-surat sero atau
obligasi.
5.
Dalam
melaksanakan hak gadai secara menjual benda yang dijaminkan, pemegang gadai
berhak untuk didahulukan menerima pembayaran piutanganya sebelum
piutang-piutang lainya, kecuali biaya-biaya pemeliharaan agar barang itu tidak
rusak-musnah.
Kewajiban-kewajiban pemegang gadai
1. Pemegang gadai bertanggung jawab atas
hilangnya atau berkurangnya harga barang yang digadaikan jika hal itu
disebabkan oleh kelalaianya.
2. Pemegang gadai harus memberitahukan
kepada pemberi gadai bilamana ia hendak menjual barang yang digadaikan
kepadanya.
3. Pemegang gadai harus memeberikan
perhitungan tentang pendapatan penjualan benda yang digadaikan dan setelah
mengambil pelunasan piutangnya ia harus
menyerahkan kelebihanya kepada pemberi gadai.
4. Pemegang gadai harus mengembalikan benda
yang digadaikan bilamana hutang pokok, bunga dan biaya untuk memelihara benda
yang digadaikan telah lunas diabayar
oelh debitur.
Sebab-sebab hapusnya gadai
1. Karena hapusnya perjanjian pinjaman uang.
2. Karena perintah pengembalian benda yang
digadaikan lantaran penyalahgunaan dari pemegang gadai.
3. Karena benda yang digadaikan dikembalikan
dengan kemauan sendiri oleh pemegang gadai kepad pemberi gadai.
4. Karena pemegang gadai lantaran sesuatu
sebab menjadi pemilik benda yang digadaikan.
5. Karena dieksekusi oleh pemegang gadai.
6. Karena lenyapnya benda yang digadaikan.
7. Karena hilangnya benda yang digadaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar