Senin, 08 September 2014



Hak Gadai (pandrecht)
            Pengertian
            Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu benda bergerak,  yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas  debitur sebagai jaminan pembayaran dan memberikan hak kepada kreditur untuk mendapat pembayaran lebih dahulu daripada kerditur-kreditur lainya atas hasil penjualan benda jaminan (Pasal 1150 BW).
            Dari pengertian gadai diatas ini ternyata hak gadai adalah tambahan saja atau buntut (bersifat accesoir) dari perjanjian pokok yaitu perjanjian pinjaman uang. Maksudnya adalah untuk menjaga jangan sampai debitur lalai membayar kembali uang pinjaman dan bunganya. Dimasukanya gadai ini kedalam hak pengertian hak kebendaan (zekelijk recht), karena dapat dikatakan bahwa hak gadai senantiasa melekat atau mengikuti benda-benda yang dijaminkan dan akan tetap ada meskipun milik benda itu kemudian jatuh ke tangan orang lain, misalnya kepada ahli waris, dan kalau seorang pemegang gadai (pandnemer) kehilangan benda gadai itu, ia berhak meminta kembali benda tersebut dari tangan siapapun benda tersebut berada selama 3 tahun. Hak untuk meminta kembali ini menurut pasal 1977 ayat 2 BW diberikan kepada pemuilik benda bergerak, maka dengan pasal 1152 ayat 2 BW seolah-olah gadai dalam hal ini disamakan dengan hak milik.
            Unsur terpenting dalam hak gadai ialah bahwa benda yang dijaminkan harus berada dalam kekuasaan pemegang gadai. Hak gadai tidak mungkin ada kalau benda yang dijaminkan masih berada dalam kekuasaan debitur atau orang yang memberikan gadai (pandgever), atau dikembalikan padanya atas kemauan pemegang gadai. Namun, penguasaan benda oleh pemegang gadai bukan untuk menikmati, memakai dan memungut hasil, melainkan hanya untuk menjadi jaminan pembayaran hutang debitur kepada kreditur pemegang gadai.

            Obyek dari hak gadai
            Sebagaimana terlihat pada definisi hak gadai sendiri, yang menjadi obyek dari hak gadai adalah benda bergerak. Benda bergerak yang dimaksudkan meliputi benda bergerak yang berwujud (lichamelijke zaken) dan benda bergerak yang tidak berwujud (onlichamelijke zaken) berupa hak untuk mendapatkan pembayaran uang yang berwujud surat-surat berharga. Surat-surat berharga ini dapat berupa atas bawa (aan toonder), atas perintah (aan order), dan atas nama (op naam).
            Apabila surat-surat berharga yang digadaikan berupa surat berharga atas bawa (aan toonder) yang memungkinkan pembayaran kepada siapa saja yang membawa surat-surat itu seperti saham obligasi, cara mengadakan gadai adalah dengan cara menyerahkan begitu saja surat-surat berharga tersebut kepada kreditur pemegang gadai. Selanjutnya, apabila surat-surat berharga yang digadaikan berupa surat berharga atas perintah (aan order) yang memungkinkan pembayaran uang kepada orang yang disebut dalam surat seperti wesel, cek, aksep, promes, cara mengadakan gadai masih diperlukan penyebutan dalam surat berharag tersebut bahwa haknya dialihkan kepada pemegang gadai. Disamping endossement, surat-surat berharga itu harus diserahkan kepada pemegang gadai.
            Kemudian apabila surat-surat berharga yang digadaikan berupa surat-surat berharga atas nama (oop naam) yang memungkinkan pembayaran uang kepada orang yang namanya disebut dalam surat itu, maka cara mengadakan gadai menurut pasal 1153 BW adalah bahwa hal menggadaikan ini harus diberitahukan kepada orang yang berwajib membayar uang. Dan orang yang wajib membayar ini dapat menuntut supaya ada bukti tertulis dari pemberitahuan dan izin gadai.
            Subyek hak Gadai
            Seperti halnya perbuatan-perbuatan hukum yang lain, pemberi dan penerima hak gadai hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum, akan tetapi, bagi pemberi gadai ada syarat lagi yaitu ia harus berhak mengasingkan (menjual, menukar, menghibahkan dll) benda yang digadaikan. Sebab perbuatan menggadaikan suatu benda termasuk perbuatan mengasingkan benda itu, meskipun secara tidak langsung yaitu membuka kemungkinan dijualnya benda tersebut untuk membayar hutang. Akan tetapi, karena gadai justru hanya mengenai benda-benda bergerak saja, bagi penerima gadai sangat sukar untuk menyelidikiapakah pemberi gadai benar-benar berhakuntuk mengasingkan benda itu.
            Cara mengadakan hak gadai
            Adanya hak gadai berdasarkan atas suatu perjanjian antara penerima gadai (kreditur) dengan pemberi gadai (debitur). Untuk mebuat perjanjian mengadakan gadai, BW tidak menentukan syarat apa-apa, artinya perjanjian itu dapat dibuat secara tertulis (otentik dibawah tangan) dan dapat dibuat secara lisan. Inilah yang dimaksudkan pasal 1151 BW yang menyatakan bahwa perjanjian gadai dapat dibuktikan dengan semua alat-alat bukti yang diperbolehkan buat membuktikan perjanjian pokok yaitu perjanjian peminjaman uang.
            Akan tetapi, dengan adanya perjanjian gadai tidak berarti hak gadai telah terbentuk dengan sendirinya, melainkan harus disertai dengan penyerahan benda yang digadaikan oelh pemberi gadai kepada penerima gadai. Hal ini ditegaskan dalam pasal 1152 BW yang menentukan bahwa benda yang digadaikan harus berada dalam kekuasaan kreditur selaku penerima gadai. Dalam praktek hal ini seringkali menimbulkan kesulitan, jika saja debitur tidak mempunyai benda lain yang digadaikan selain benda yang sehari-hari dipergunakanya untuk berusaha, dimana hasilnya nanti diperuntukan untuk melunasi hutangnya. Jika barang-barang yang dipergunakannya untuk berusaha tersebut ditarik dari kekuasaannya, maka sudah tentu ia tidak dapat berusasa lagi, tidak mendapatkan penghasilan lagi hal mana jelas mengakibatkan kesukaran baginya untuk melunasi hutang-hutangnya itu.
            Jalan keluar yang ditempuh untuk mengatasi kesulitan ini adalah dengan mempergunakan suatu bentuk jaminan yang dinamakan fiduciare eigendoms overdracht yang sering disingkat feo yaitu penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan bahwa penyerahan hak milik tersebut hanyalah sebagai jaminan untuk pembayaran hutang, dengan tetap menahan benda yang di-feo-kan berada dalam kekuasaan yang menyerahkan hak milik. Bentuk jaminan ini pada hakikatnya merupakan semacam penyelundupan undang-undang, tetapi menurut Hooge Raad diperbolehkan karena kebutuhan masyarakat, lagi pula perjanjian itu bukan pand overeenkomst. Hooge Raad di Negeri Belanda mualai mengakui bentuk jaminan feo ini dalam keputusanya tanggal 25 Januari 1929 yang terkenal dengan nama bierbrouwerij arrest ( arrest mengenai perusahaan bir). Di Indonesia lembaga jaminan feo ini diakui sejak tahuan 1931 oleh yuriprudensi dan kini diatur khusus dalam undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

Hak-hak pemegang gadai
1.    Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda yang digadaikan selama belum dilunasi hutang pokoknya, bunganya dan biaya-biaya lainya oleh debitur.
2.    Pemegang gadai mempunyai hak untuk mendapatkan pembayaran piutangnya dari pendapatan penjualan benda yang digadaikan, apabila debitur tidak menapati kewajibanya. Penjualan benda yang digadaikan dapat dilakukan sendiri oleh pemegang gadai dan dapat pula dengan perantaraan hakim.
3.    Pemegang gadai mempunyai hak minta ganti biaya-biaya yang telah dikeluarkanya  untukmemelihara benda yang digadaikan itu.
4.    Pemegang gadai mempunyai hak untuk menggadaikan lagi benda yang dijadikan jaminan, bilamana hal itu sudah menjadi kebiasaan seperti menggadaikan surat-surat sero atau obligasi.
5.    Dalam melaksanakan hak gadai secara menjual benda yang dijaminkan, pemegang gadai berhak untuk didahulukan menerima pembayaran piutanganya sebelum piutang-piutang lainya, kecuali biaya-biaya pemeliharaan agar barang itu tidak rusak-musnah.

Kewajiban-kewajiban pemegang gadai
1.    Pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau berkurangnya harga barang yang digadaikan jika hal itu disebabkan oleh kelalaianya.
2.    Pemegang gadai harus memberitahukan kepada pemberi gadai bilamana ia hendak menjual barang yang digadaikan kepadanya.
3.    Pemegang gadai harus memeberikan perhitungan tentang pendapatan penjualan benda yang digadaikan dan setelah mengambil pelunasan piutangnya ia  harus menyerahkan kelebihanya kepada pemberi gadai.
4.    Pemegang gadai harus mengembalikan benda yang digadaikan bilamana hutang pokok, bunga dan biaya untuk memelihara benda yang digadaikan  telah lunas diabayar oelh debitur.

Sebab-sebab hapusnya gadai
1.    Karena hapusnya perjanjian pinjaman uang.
2.    Karena perintah pengembalian benda yang digadaikan lantaran penyalahgunaan dari pemegang gadai.
3.    Karena benda yang digadaikan dikembalikan dengan kemauan sendiri oleh pemegang gadai kepad pemberi gadai.
4.    Karena pemegang gadai lantaran sesuatu sebab menjadi pemilik benda yang digadaikan.
5.    Karena dieksekusi oleh pemegang gadai.
6.    Karena lenyapnya benda yang digadaikan.
7.    Karena hilangnya benda yang digadaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar