Senin, 08 September 2014

Rekonvensi



Rekovensi
Pengertian gugatan Rekonvensi, pasal 132 a ayat (1) HIR, memberi pengertian singkat. Maknanya menurut pasal itu:
·         Rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasn terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya, dan
·         Gugatan Rekonvensi itu, diajukan tergugat kepada PN, pada saat berlangsung proses pemeriksaan gugatan yang diajukan penggugat.
Demikian pengertian gugatan rekonvensi yang diatur dalam pasal 132 a ayat (1) HIR. Maknanya hampir sama dengan yang dirumuskan dalam pasal 244 Rv, yang mengatakan, gugatan rekonvensi adalah gugatan balik yang diajukan tergugat terhadap penggugat dalam suatu proses perkara yang sedang berjalan. [1]
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokususmo, gugat rekonvensi adalah gugatan yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat dalam sengketa yang sedang berjalan antara mereka. Kesempatan mengjukan gugat rekonvensi ini diberikan oleh pasal 132a dan 132b HIR (ps. 157,158 Rbg) yang dialihkan dari Rv dan disisipkan pada tahun 1927. Tuntuan rekonvensi pada hakikatnya merupakan kumulasi atau gabungan dua tuntutan yang bertujuan menghemat biaya, mempermudah prosedur dan menghindarkan putusan-putusan yang bertentangan satu sama lain, jadi mempunyai alasan praktis untuk menetralisir tuntutan konvensi.[2] Adapun tujuan dari gugatan rekonvensi menurut  M. Yahya Harahap, S.H adalah:
a.       Menegakan Asas Peradilan Sederhana
Sesuai dengan pasal 132 b ayat (3) HIR, gugatan konvensi dan rekonvensi diperiksa dan diputus secara serentak dan bersamaan dalam satu proses, dan dituangkan dalam suatu putusan. Sistem yang menyatukan pemeriksaan dan putusan dalam satu proses, sangat menyederhanakan penyelesaian perkara. Dengan sistem ini, penyelesaian perkara yang semestinya harus dilakukan dalam dua proses yang terpisah dan berdiri sendiri, dibenarkan oleh hukum untuk diselesaikan secara bersama dalam satu proses.
b.      Mengehmat Biaya dan Waktu
1)      Mengehmat biaya
Apabila pemeriksaan gugatan rekonvensi dilakukan secara terpisah dengan konvensi, biaya yang mesti dikeluarkan untuk memanggil para pihak maupun biaya lain menjadi dua kali lipat. Sebaliknya, kalau pemeriksaan dilakukan melalui sistem rekonvensi, biaya dapat dihemat kurang lebih 50%, karena biaya rekonvensi menjadi nol (zero cost), diabsorbsi oleh biaya konvensi.
2)      Menghemat waktu
Sekiranya proses pemeriksaan berdiri sendiri, diperlukan jatah waktu yang berbeda dan terpisah untuk masing-masing gugatan. Konvensi memerlukan jatah waktu tersendiri, demikian juga rekonvensi. Akan tetapi, melalui sistem rekonvensi penyelesaian perkara menjadi lebih singkat.
3)      Menghindari Putusan yang Saling Bertentangan
Hal lain yang diperoleh dari sistem rekonvensi, yaitu untuk menghindari terjadinya putusan yang saling bertentangan. Kemungkinan terjadinya putusan yang saling bertentangan, terutama akan muncul dalam kasus gugatan rekonvensi yang benar-benar berkaitan atau berhubungan dengan konvensi. Jika pemeriksaan antara keduanya terpisah dan berdiri sendiri, besar sekali kemungkinan putusan yang diajtuhkan saling bertentangan.


[1] Op.Cit, Yahya Harahap, hal 470.
[2] Op.Cit, Sudikno Mertokusumo, hal 94.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar