Rekovensi
Pengertian
gugatan Rekonvensi, pasal 132 a ayat (1) HIR, memberi
pengertian singkat. Maknanya menurut pasal itu:
·
Rekonvensi adalah gugatan yang diajukan
tergugat sebagai gugatan balasn terhadap gugatan yang diajukan penggugat
kepadanya, dan
·
Gugatan Rekonvensi itu, diajukan
tergugat kepada PN, pada saat berlangsung proses pemeriksaan gugatan yang
diajukan penggugat.
Demikian pengertian gugatan rekonvensi
yang diatur dalam pasal 132 a ayat (1) HIR. Maknanya hampir sama dengan yang
dirumuskan dalam pasal 244 Rv, yang mengatakan, gugatan rekonvensi adalah
gugatan balik yang diajukan tergugat terhadap penggugat dalam suatu proses
perkara yang sedang berjalan. [1]
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokususmo,
gugat rekonvensi adalah gugatan yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat
dalam sengketa yang sedang berjalan antara mereka. Kesempatan mengjukan gugat
rekonvensi ini diberikan oleh pasal 132a dan 132b HIR (ps. 157,158 Rbg) yang
dialihkan dari Rv dan disisipkan pada tahun 1927. Tuntuan rekonvensi pada
hakikatnya merupakan kumulasi atau gabungan dua tuntutan yang bertujuan
menghemat biaya, mempermudah prosedur dan menghindarkan putusan-putusan yang
bertentangan satu sama lain, jadi mempunyai alasan praktis untuk menetralisir
tuntutan konvensi.[2]
Adapun tujuan dari gugatan rekonvensi menurut
M. Yahya Harahap, S.H adalah:
a. Menegakan
Asas Peradilan Sederhana
Sesuai dengan pasal 132 b ayat (3)
HIR, gugatan konvensi dan rekonvensi diperiksa dan diputus secara serentak dan
bersamaan dalam satu proses, dan dituangkan dalam suatu putusan. Sistem yang
menyatukan pemeriksaan dan putusan dalam satu proses, sangat menyederhanakan penyelesaian
perkara. Dengan sistem ini, penyelesaian perkara yang semestinya harus
dilakukan dalam dua proses yang terpisah dan berdiri sendiri, dibenarkan oleh
hukum untuk diselesaikan secara bersama dalam satu proses.
b. Mengehmat
Biaya dan Waktu
1) Mengehmat
biaya
Apabila pemeriksaan gugatan
rekonvensi dilakukan secara terpisah dengan konvensi, biaya yang mesti
dikeluarkan untuk memanggil para pihak maupun biaya lain menjadi dua kali
lipat. Sebaliknya, kalau pemeriksaan dilakukan melalui sistem rekonvensi, biaya
dapat dihemat kurang lebih 50%, karena biaya rekonvensi menjadi nol (zero cost), diabsorbsi oleh biaya
konvensi.
2) Menghemat
waktu
Sekiranya proses pemeriksaan
berdiri sendiri, diperlukan jatah waktu yang berbeda dan terpisah untuk
masing-masing gugatan. Konvensi memerlukan jatah waktu tersendiri, demikian
juga rekonvensi. Akan tetapi, melalui sistem rekonvensi penyelesaian perkara
menjadi lebih singkat.
3) Menghindari
Putusan yang Saling Bertentangan
Hal lain yang diperoleh dari sistem
rekonvensi, yaitu untuk menghindari terjadinya putusan yang saling
bertentangan. Kemungkinan terjadinya putusan yang saling bertentangan, terutama
akan muncul dalam kasus gugatan rekonvensi yang benar-benar berkaitan atau
berhubungan dengan konvensi. Jika pemeriksaan antara keduanya terpisah dan
berdiri sendiri, besar sekali kemungkinan putusan yang diajtuhkan saling
bertentangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar