SURAT
KUASA
Yang bertanda tangan di
bawah ini :
N
a m a : Rani Saputri
Pekerjaan
: PNS
Alamat : Jl. Tubagus Ismail 7
No 12 kelurahan sekeloa kecamatan coblong kota Bandung; untuk selanjutnya
sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini memilih
domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini
memberikan kuasa kepada :
Advokat, pengacara dan
Penasehat hukum pada Kantor Pengacara Rohman Ichwani & Rekan, beralamat di
Jl. Tubagus Ismail 3 No 10 keluarhan sekeloa kecamatan Coblong Kota Bandung,
yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri; untuk selanjutnya
sebagai Penerima Kuasa.
KHUSUS:
Untuk dan atas nama
pemberi kuasa sebagai Penggugat melawan saudara Yusuf Abdul Qadir yang
beralamat di Jl. Terusan Buah batu Rt. 06 Rw. 09 kelurahan Margahayu kecamatan
Buah batu kota Bandung sebagai Tergugat
mengenai perkara wanprestasi, di Pengadilan Negeri Bandung .
Penerima Kuasa diberi
hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain,
Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan
permohonan yang perlu, mengajukan dan menanda tangani gugatan, Replik,
Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik,
saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari
rol, menjalankan perbuatan-perbuatan,
atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau
diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani
kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini,
mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta
eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat
segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.
Surat kuasa dan
kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi serta
secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang
dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan
dalam undang-undang.
Bandung,
25 Januari 2014
Penerima Kuasa Pemberi
Kuasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar