A.
Proses
Beracara di Pengadilan Negeri.
Untuk memproses suatu perkara
perdata di Pengadilan Negeri, langkah awal yang harus dilakukan adalah
memasukan gugatan oleh penggugat kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan
melunasi biaya perkara. Ia tinggal menunggu pemberitahuan hari sidang.
Kemudian
setelah gugatan didaftar dan dibagikan dengan surat penetapan penunjukan oleh
ketua Pengadilan Negeri kepada Hakim yang akan memeriksanya, maka hakim yang
bersangkutan dengan surat penetapan menentukan hari sidang perkara tersebut dan
seklaigus menyuruh memanggil kedua belah pihak agar menghadap di Pengadilan
Negeri pada hari sidang yang telah ditetapkan dengan membawa saksi dan bukti-bukti
yang diperlukan. Pemanggilan dilakukan oleh juru sita yang menyerhakan surat
panggilan beserta surat salinan gugat itu kepada tergugat pribadi di tempat
tinggalnya. Pada sidang yang telah ditentukan, hakim ketua sidang yang
didampingi oleh panitera membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk
umum. Ini berarti bahwa setiap orang boleh mendengarkan jalanya persidangan, yang
secara formil dapat mengadakan control dan dengan demikian hakim dapat
mempertanggung jawabakan pemeriksaan yang fair serta tidak memihak kepada masyarakat.
Setelah dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua
belah pihak penggugat dan tergugat dipersilahkan untuk masuk. [1]
Hakim memulai dengan mengajukan
pertanyaan-pertanyaan kepada Penggugat dan tergugat
a. Identitas
Penggugat.
b. Identitas
Tergugat
c. Apa
sudah mengerti didatangkanya para pihak, di muka sidang Pengadilan.
d. Hakim
menghimbau agar dilakukanya perdamaian, sedua dengan Perma no 1 Tahun 2008.
Jadi,
pada sidang pertama ini sifatnya merupaka cecking
identitas para pihak dan apakah para pihak sudah mengerti mengapa mereka
dipanggil untukmenghadiri sidang. Setelah para pihak dianggap sudah mengerti,
maka hakim menghimbau agar kedua belah pihak mengadakan perdamaian kemudian
sidang ditangguhkan. Lalu selajutnya pada pelaksanaan sidang kedua (Jawaban
Tergugat).
Apabila
para pihak dapat berdamai maka ada dua kemungkinan yakni, gugatan dicabut atau
mereka mengadakan perdamaian di luar atau di muka sidang. Apabila perdamaian
dilakukan diluar sidang maka hakim tidak ikut campur. Kedua belah pihak
berdamai sendiri, apabila tidak tercapai suatu perdamaian, maka sidang
dilanjutkan dengan jawaban tergugat. Jawaban ini dibuat rangkap tiga, lembar
pertama untuk penggugat, lembar kedua untuk hakim dan lembar ketiga untuk arsip
tergugat sendiri. Sidang ketiga yaitu “Replik”, pada sidang ini Pengguat
menyerahkan replik, satu untuk hakim, satu untuk tergugat dan satu untuk
disimpan penggugat sendiri. Replik sendiri adalah tanggapan penggugat dari
jawaban tergugat. Lanjut sidang berikutnya keempat (Duplik), dalam sidang ini Tergugat
menyerahkan duplik, yakni jawaban tergugat terhadap duplik penggugat. Setelah
itu berlanjut kepada sidang selajutnya yang kelima (Pembuktian dari Penggugat)
sidang kelima dapat disebut sidang Pembuktian oleh penggugat. Disini Penggugat
mengajukan bukti-bukti yang memperkuat dalil-dalil penggugat sendiri dan
melemahkan dalil-dalil Tergugat. Bukti yang dimaksud terdiri dari surat dan
saksi-saksi.
Sidang
keenam disebut dengan Pembuktian Tergugat, jalanya sidang sama dengan sidang
kelima dengan catatan bahwa yang mengajukan bukti-bukti dan saksi adalah
Tergugat. Sidang ketujuh adalah sidang penyerahan kesimpulan, disini kedua
belah pihak membuat kesimpulan dari hasil sidang tersebut. Isi pokok kesimpulan
sudah barang tentu yang menguntungkan para pihak sendiri. Dan yang terakhir
sidang kedelapan, sidang ini dinamakan sidang putusan hakim. Dalam sidang ini
hakim membaca putusan yang seharusnya dihadiri oleh kedua belah pihak. Setelah
selesai membaca putusan maka hakim mengetuk palu 3 kali dan para pihak diberi
kesempatan untuk mengajukan banding apabila tidak puas dengan putusan hakim[2].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar