Senin, 08 September 2014

Proses Beracara di Pengadilan Negeri untuk Kasus Perdata



A.    Proses Beracara di Pengadilan Negeri.
Untuk memproses suatu perkara perdata di Pengadilan Negeri, langkah awal yang harus dilakukan adalah memasukan gugatan oleh penggugat kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan melunasi biaya perkara. Ia tinggal menunggu pemberitahuan hari sidang.
            Kemudian setelah gugatan didaftar dan dibagikan dengan surat penetapan penunjukan oleh ketua Pengadilan Negeri kepada Hakim yang akan memeriksanya, maka hakim yang bersangkutan dengan surat penetapan menentukan hari sidang perkara tersebut dan seklaigus menyuruh memanggil kedua belah pihak agar menghadap di Pengadilan Negeri pada hari sidang yang telah ditetapkan dengan membawa saksi dan bukti-bukti yang diperlukan. Pemanggilan dilakukan oleh juru sita yang menyerhakan surat panggilan beserta surat salinan gugat itu kepada tergugat pribadi di tempat tinggalnya. Pada sidang yang telah ditentukan, hakim ketua sidang yang didampingi oleh panitera membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum. Ini berarti bahwa setiap orang boleh mendengarkan jalanya persidangan, yang secara formil dapat mengadakan control dan dengan demikian hakim dapat mempertanggung jawabakan pemeriksaan yang fair serta  tidak memihak kepada masyarakat.
Setelah dibuka  dan dinyatakan terbuka untuk umum, maka kedua belah pihak penggugat dan tergugat dipersilahkan untuk masuk. [1]
Hakim memulai dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Penggugat dan tergugat
a.       Identitas Penggugat.
b.      Identitas Tergugat
c.       Apa sudah mengerti didatangkanya para pihak, di muka  sidang Pengadilan.
d.      Hakim menghimbau agar dilakukanya perdamaian, sedua dengan Perma no 1 Tahun 2008.
Jadi, pada sidang pertama ini sifatnya merupaka cecking identitas para pihak dan apakah para pihak sudah mengerti mengapa mereka dipanggil untukmenghadiri sidang. Setelah para pihak dianggap sudah mengerti, maka hakim menghimbau agar kedua belah pihak mengadakan perdamaian kemudian sidang ditangguhkan. Lalu selajutnya pada pelaksanaan sidang kedua (Jawaban Tergugat).
Apabila para pihak dapat berdamai maka ada dua kemungkinan yakni, gugatan dicabut atau mereka mengadakan perdamaian di luar atau di muka sidang. Apabila perdamaian dilakukan diluar sidang maka hakim tidak ikut campur. Kedua belah pihak berdamai sendiri, apabila tidak tercapai suatu perdamaian, maka sidang dilanjutkan dengan jawaban tergugat. Jawaban ini dibuat rangkap tiga, lembar pertama untuk penggugat, lembar kedua untuk hakim dan lembar ketiga untuk arsip tergugat sendiri. Sidang ketiga yaitu “Replik”, pada sidang ini Pengguat menyerahkan replik, satu untuk hakim, satu untuk tergugat dan satu untuk disimpan penggugat sendiri. Replik sendiri adalah tanggapan penggugat dari jawaban tergugat. Lanjut sidang berikutnya keempat (Duplik), dalam sidang ini Tergugat menyerahkan duplik, yakni jawaban tergugat terhadap duplik penggugat. Setelah itu berlanjut kepada sidang selajutnya yang kelima (Pembuktian dari Penggugat) sidang kelima dapat disebut sidang Pembuktian oleh penggugat. Disini Penggugat mengajukan bukti-bukti yang memperkuat dalil-dalil penggugat sendiri dan melemahkan dalil-dalil Tergugat. Bukti yang dimaksud terdiri dari surat dan saksi-saksi.
Sidang keenam disebut dengan Pembuktian Tergugat, jalanya sidang sama dengan sidang kelima dengan catatan bahwa yang mengajukan bukti-bukti dan saksi adalah Tergugat. Sidang ketujuh adalah sidang penyerahan kesimpulan, disini kedua belah pihak membuat kesimpulan dari hasil sidang tersebut. Isi pokok kesimpulan sudah barang tentu yang menguntungkan para pihak sendiri. Dan yang terakhir sidang kedelapan, sidang ini dinamakan sidang putusan hakim. Dalam sidang ini hakim membaca putusan yang seharusnya dihadiri oleh kedua belah pihak. Setelah selesai membaca putusan maka hakim mengetuk palu 3 kali dan para pihak diberi kesempatan untuk mengajukan banding apabila tidak puas dengan putusan hakim[2].


[1] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty, Yogyakarta, 1988,hal 75.
[2] Soeroso, Tata cara dan Proses Persidangan, Sinar Grafika,Jakarta, 2011, hal 77-80.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar