A.
Pengertian
Hukum adat Peradilan
Hukum adat peradilan adalah
aturan-aturan hukum adat yang mengatur tentang cara bagaimana berbuat untuk
menyelesaikan sesuatu perkara dan atau untuk menetapkan keputusan hukum sesuatu
perkara menurut hukum adat. Cara untuk
menyelesaikan masalah atau perkara itulah yang disebut “peradilan”.
Kalau kita menyinggung
kata “peradilan” mungkin yang ada di benak kita adalah adanya keadilan, ya
keadilan yang didapat dapat dilakukan melalui proses persidangan atau
permusyawaratan. “peradilan” juga kadang bisa disebut cara untuk mengadili,
peradilan adat dapat dilaksanakan oleh anggota masyarakat secara perorangan,
oleh keluarga/tetangga, kepala kerabat atau kepala adat (hakim adat), kepala
desa, atau oleh perkumpulan pengurus organisasi , sebagaimana telah dikemukakan
diatas dalam penyelesaian delik adat secara damai untukmengembalilakn
keseimbangan masyarakat yang terganggu.
Begitupula
peradilan adat dapat dilkasanakan oleh badan-badan peradilan resmi, yaitu
peradilan negara seperti oleh pengadilan umum (pengadilan negeri, pengadilan
tinggi atau mahkamah Agung), pengadilan Agama, peradilan administrasi atau
peradilan militer. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang pengadilan
dalam lingkungan peradilan umum No. 13 tahun 1965 dan Undang-Undang tentang
mahkamah Agung No. 14 tahun 1970.
B.
Macam-macam
Peradilan Adat
Sejak zaman hindia belanda dahulu
sampai lahirnya undang-undang darurat nomor 1 tahun 1951 tanggal 14 Januari
1951, di Indonesia belum ada univikasi dalam susunan dan kekuasaan pradilan,
karena masih ada lima macam tata nan peradilan yang berlaku yakni:
1.
Tatanan
peradilan gubernemen (gouvernemen rechts praak) yang meliputi seluruh wilayah hindia belanda yang terdiri dari
macam-macam jenis peradilan.
2. Peradilan peribumi (inheemsche rechts praak) yang ada di
daerah-daerah yang mendapat kebebasan untuk menyelenggarakan peradilanya
sendiri dengan hakim-hakim peribumi.
3. Peradilan swapraja (zelbestuur srechts praak) yangn terdapat di
daerah-daerah swap raja.
4. Peradilan agama (raad agama) yang ada di daerah-daerah hindia
belanda, baik yang di daerahnya terdapat peradilan gubernemen maupun yang
menetapkan peradilan agama sebagai bagian dari peradilan peribumi atau
peradilan swap raja.
5. Peradilan desa (dorpsrechts praak) yang terdapat dalam
masyarakat desa, yang biasanya juga merupakan peadilan adat.
Dari lima macam tatanan peradilan
diatas, yang dalam melaksanakan tugasnya selalu berpedoman pada hukum adat
sebagai landasan mengadili perkara ialah:
1. Peradilan peribumi
Peradilan peribumi ini mempunyai
wewenang untuk mengadili perkara yang terjadi antara orang-orang bumiputera
yang tidak termasuk wewenang peradilan gubernemen. Pasal 130 I.S. menegaskan
bahwa orang-orang bumiputera dimanapun ia berada, kalau tidak menyelenggarakan
peradilan sendiri, maka peradilanya dilakukan atas nama raja atau ratu
(belanda).
2. Peradilan desa
Peradilan desa ini merupakan bagian
dari peradilan peribumi (di jawa), dan kadang-kadang merupakan peradilan swap
raja (di luar jawa madura). Di beberapa daerah tertentu peradilan desa dapat
juga merupakan bagian dari peradilan gubernemen seperti peradilan desa di
ambon, saparua dan banda (karesi denan maluku). Nama-nama peradilan di desa ini
bermacam-macam misalnya: rapat (dii tapanuli, Palembang, jambi, bengkulu), musapat
(aceh besar, singkel), mahkamah (riau), perapatan (Kalimantan selatan dan
timur), hudat (Sulawesi selatan), raad (sasak), majlis (gorontalo). Peradilan
desa ini dilakukan secara majlis oleh para kepala desa atau kepala masyarakat
hukum adat setempat dan wewenangnya hanya mengenai perkara-perkara perdata yang
kecil terhadap putusan peradilan desa ini dapat dimintakan banding terhadap
hakim yang lebih tinggi yaitu hakim distrip.
3. Peradilan swa praja
Pada dasarnya kekuasaan otonomi pada
daerah-daerah swapraja meliputi juga kewenangan dalam peradilan, sehingga
daerah-daerah swapraja yang ada pada zaman hindia belanda dahulu pada umumnya
mempunyai peradilanya sendiri Dari empat daerah swapraja yang ada di jawa
(kesultanan Yogyakarta, pekualaman Yogyakarta, kesunanan Surakarta ,
mengkunegaran surakarta).pada tahun 1907 (Stbl.1907 no.156) pekualaman
Yogyakarta melepaskan kekuasaan mengadilinya, sehingga peradilan untuk kaula
daerah swapraja pekualaman di serahkan kepada kekuasaan peradilan
gubernamen.tiga daerah lainya tetap berjalan , sampai di hapuskan oleh
pemerintah Indonesia dengan lahirnya Undang-undang Darurat no.1 tahun 1951 yang
mengatur susunan dan kekuasaan pengadilan.
C.
Rangkaian
Penyelesaian Perkara Hukum Adat Peradilan
1.
Penyelesaian
Perkara Secara Damai
Menyelesaikan suatu perkara atau perselisihan di dalam masyarakat
adat secara damai sudah lumrah adanya atau merupakan budaya hukum (adat) bangsa
Indonesia yang tergolong tradisional. Pada zaman Hindia Belanda penyelesaian
perkara secara damai ini seringkali disebut “Peradilan Desa” (Dorpjustitie),
sebagaimana diatur dalam pasal 3 a RO, yang sampai sekarang tidak pernah
dicabut. Menurut pasal tersebut dikatakan :
(a)
Semua perkara
yang menurut hukum adat termasuk kekuasaan hakim dari masyarakat hukum
kecil-kecil (hakim desa) tetap diadili oleh para hakim tersebut.
(b)
Ketentuan pada
ayat dimuka tidak mengurangi sedikitpun hak yang berperkara untuk setiap waktu
mengajukan perkaranya kepada hakim-hakim yang dimaksud pasal 1, 2 dan 3 (hakim
yang lebih tinggi).
(c)
Hakim-hakim
yang dimaksud dalam ayat 1 mengadili perkara menurut hukum adat, mereka tidak
boleh menjatuhkan hukuman.
Kemudian
menurut penjelasan UU No. 14 tahun 1970 dikatakan bahwa semua peradilan
diseluruh wilayah Indonesia adalah peradilan negara, hal mana untuk menutup
semua kemungkinan adanya atau akan adanya lagi peradilan-peradilan swapraja
atau peradilan adat yang dilakukan oleh bukan badan peradilan negara. Ketentuan
ini sekali-kali tidak bermaksud untuk mengingkari hukum tidak tertulis, melainkan
hanya akan mengalihkan perkembangan dan penerapan hukum itu kepada
peradilan-peradilan yang dilakukan oleh bukan badan peradilan negara.
Penyelesaian perkara diluar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit
(arbitrage) tetap diperbolehkan.
Dengan demikian
yang kita sebut peradilan adat disini adalah penyelesaian perkara secara damai,
bukan peradilan adat yang dahulu disebut “Peradilan Pribumi” atau “Peradilan
Swapraja”.
2.
Penyelesaian
Perkara di Muka Peradilan
Dasar hukum perundangan yang lama tentang pelaksanaan peradilan
adat di muka Pengadilan Negara adalah pasal 75 RR lama yang menyatakan, bahwa
apabila Gubernur Jendral tidak memperlakukan perundang-undangan golongan eropa
bagi golongan bumiputera dan golong bumiputera tidak menyatakan dengan sukarela
tunduk pada hukumn perdata eropa, maka untuk golongan Bumiputera, hakim harus
melakukan hukum ( perdata ) adat, apabila hukum adat itu tidak bertentangan
dengan dasar-dasar keadilan yang umum dipakai. Tetapi jika aturan hukum adat
itu bertentangan dengan dasar-dasar keadilan atau jika terhadap perkara
bersangkutan tidak ada aturan hukum adatnya, maka hakim harus memakai
dasar-dasar umum hukum perdata dan hukum dagang eropa sebagai pedoman. (Hilman
Hadikusuma 1981:152)
Jelaslah bahwa dasr hukum perundangan pasal 75 RR lama tesebut
mewarisi pasal 11 AB yang juga tidak terlepas dari pengaruh ketentuan lama dari
masa Deandles dan Raffles bahaw hukum adat itu dapat berlaku dalam peradilan
sepanjang ia tidak bertentangan dengan asas-asas keadilan dan kepatutan yang
diakui umum, atau menurut istilah Raffles asal saja tidak bertentangan dengan
“the universal adn acknowledged priciples of natural justice” (soepomo, 1967 :
34).
Dengan demikian apabila dalam pemeriksaan perkara hakim menganggap
hukum adat yang digunakan itu bertentangan dengan dasar-dasar keadilan yang
umum, maka berdasarkan pasal 75 RR ayat
3 jo 6 RR lama, maka hukum adat tersebut dapat di kesmapingkan. Sebagaimana
dikatakan soepomo, hakim menurut fungsinya berwenang bahkan wajib mempertimbangkan
apakah peraturan hukum adat yang telah ada yang mengenai soal yang dihadapi,
masih selaras atau sudah bertentangan dengan kenyataan sosial (sociale
werklijkheid) baru berhubungan dengan pertumbuhan situasi baru di dalam
masyarakat.
3.
Pertimbangan
Dalam Pemeriksaan Perkara
Fungsi hakim dalam memeriksa dan mempertimbangkan perkara menurut
hukum adat, tidak dibatasi undang-undang., hakim tidak terikat dengan
ketentuan-ketentuan tentang pembuktian menurut Reglement Indonesia yang baru
(RIB) S. 1941 No. 44. Bagi hakim yang penting adalah memperhatikan apakah hukum
adat itu masih hidup dan dipertahankan masyarakat adat bersangkutan, dan apakah
hukum adat itu masih patut untuk dipakai sebagai bahan pertimbangan, ataukah
hukum adat itu sudah tidak sesuai lagi dengan perasaan dan kesadaran hukum
masyarakat yang umum, apakah hukum adat itu masih mempunyai kekuatan material,
ataukah malahan bertentangan dengan tujuan pembangunan nasional.
Untuk dapat mengatur sejauh mana aturan-aturan hukum adat itu masih
mempunyai kekuatan material, dapat diperhatikan dari hal-hal sebagai berikut :
·
Apakah struktur
masyarakat adatnya masih tetap dipertahankan ataukah sudah beruba.
·
Apakah kepala
adat dan perangkat hukum adatnya masih tetap berperan sebagai petugas hukum
adat.
·
Apakah masih
sering terjadi penyelesaian perkara dengan keputusan-keputusan yang serupa.
·
Apakah
akidah-akidah hukum adat yang formal masih dipertahankan ataukah sudah bergeser
atau berubah.
·
Apakah hukum
adat itu tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar serta
politik hukum Nasional.
Jadi, agar pertimbangan hakim dalam pemeriksaan perkara tidak
sia-sia, maka kita kembali kepada pendapat van Vollenhoven yang menyatakan “
“ jika dari atas telah
diputuskan untuk mempertahankan hukum adat padahal hukum itu sudah mati, maka
peraturan-peraturan itu sia-sia belaka. Sebaliknya jika dari atas diputuskan
bahwa hukum adat itu harus diganti, padahal didusun-dusun, didesa-desa dan pasar-pasar
hukum adat itu masih kokoh dan kuat, maka hakim akan sia-sia belaka” ( Van
vollenhoven).
D.
Penetapan
Keputusan dalam Perkara Hukum adat
Menurut sistem peradilan di Indonesia memang tidak dikenal adanya
sistem precedent sebagaimana dalam peradilan yang terdapat dalam
anglosaxon, jadi disini hakim tidak terikat pada suatu keputusan Hakim
terdahulu, walaupun dalam perkara yang sama persis ataupun dalam waktu yang
bersamaan. Begitu pula dengan pemeriksaan di muka pengadilan negara, seorang
Hakim tidak berbuat seperti Hakim perdamaian di luar pengadilan sebagai “pemakat” diantara para pihak berperkara yang
beda hukum adatnya., atau sebagai penengah diantara kedua belah pihak yang
sedang berperkara yang berbeda masyarakatnya. Atau juga sebagai “pemutus”
diantara kedua belah pihak berperkara yang hukum adatnya sama.
Jadi setelah suatu perkara tersebut di periksa di pengadilan negara
dengan ,menggunakan hukum adat, maka hakim dapat mengambil putusan-putusan
sebagai berikut :
-
Putusan
menyamakan
Artinya
disini putusan hakim itu mengandung isi yang sama dengan putusan hakim
terdahulu, kerena perkaranya sama atau bersamaan.
-
Putusan
menyesuaikan
Didalam
hal ini putusan seorang hakim mengandung isi yang disesuaikan dengan
kaidah-kaidah hukum yang tradisional.
-
Putusan
menyimpang
Dalam
hal ini putusan seorang hakim itu mengandung
isi yang menyimpang dari kaidah-kaidah hukum adat yang berlaku.
-
Putusan
menyampingkan
Dalam
hal ini putusan seorang hakim itu mengandung isi yang mengesampingkan atau
menyisihkan kaidah hukum adat yang berlaku.
-
Putusan jalan
tengah
Didalam
putusan ini biasanya seorang hakim mengambil jalan tengah diantara keterangan
kedua belah pihak yang tak jelas.
-
Putusan
mengubah
Disini
putusan hakim yang mengandung isi mengubah kaidah hukum adat yang lama dengan
kaidah hukum adat yang baru
-
Putusan baru
Putusan
hakim disini mengandung kaidah hukum yang menggantikan kaidah hukum yang lama
yang tidak sesuai lagi.
-
Putusan menolak
Dalam
putusan ini seorang Hakim mengandung isi menolak tuntutan atau gugatan para
pihak berperkara karena bukan pada tempatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar