A.
Pengertian Banding
Banding merupakan salah satu Upaya
hukum, upaya hukum sendiri adalah hak yang dimilki terdakwa atau penuntut umum
untuk tidak menerima putusan pengadilan yang dapat berupa pemidanaan atau bebas
atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur
dalam undang-undang (Pasal 12 KUHAP)[1]
1.
Ditinjau
dari Segi Institusi Peradilan
Ditinjau
dari segi institusi peradilan, pemeriksaan tingkat banding adalah:
a.
Pemeriksaan
Tingkat Kedua dan Tingkat Terakhir
Putusan
yang diambil tingkat banding adalah putusan tingkat terakhir. Pengadilan Tinggi
sebagai Institusi peradilan tinggi banding merupakan instansi peradilan tingkat
kedua dan terakhir. Secara institusional, putsan tngkat terakhir peradilan
adalah wewenang peradilan tingkat banding, sedang Mahkamah Agung adalah
instansi peradilan kasasi tehadap putusan tngkat terakhir dan instansi perailan
yang lain.
b.
Pengadilan
Negeri Merupkan Instansi “peradilan tingkat pertama”
Ditinjau
dari segi institusi, Pengadilan Negeri adalah Peradila tingkat pertama. Oleh
karena itu putusan pengadilan negei sebagai instansi peradilan tingkat pertama,
merupakan produk putusan tngkat pertama. Kenapa putusan banding disebut putusan
tingkat terakhir? Karena selah perkara diputus pada tingkat banding tidak
adalagi instansi peradilan tingkat lanjutan sebagai instansi ketiga atau keempat
yang berwenang memeriksa dan menila fakta.
2.
Ditinjau
dari Segi Yuridis
a.
Dari
segi yuridid formal
Dari
segi fomal, pemeriksaan bandig merupakan upaya yang dapat diminta oleh phak
yang berkepentingan,
supaya putusan peradilan tingkat pertama diperiksa lagi dalam peradilan tingkat
banding[2].
b.
Sifatnya
Merupakan Upaya Hukum Biasa
Upaya
banding yang secara formal dibenarkan undang-undang merupakan upaya hukum biasa
bukan upaya hukum luar biasa. Prosedur dan proses pemeriksaan tingkat banding
adalah pemeriksaan yang secara umum dapat konvensional dapat diajukan terhadap
setiap putusan peradilan tingkat pertama tanpa kecuali, sepanjang hal itu
diajukan terhadap putuan yang dapat dibandig spertiyang ditentukan dalam Pasal
67 Jo Pasal 233 ayat 1 KUHP.
c.
Upaya
Banding Merupakan Hak
Disamping
banding merupakan upaya hukum yang dibenarkan undang-undang dan sift upaya
banding merupakan upaya hukum biasa, ditinjau dari segi yuridis, upaya banding
adalah hak yang diberikan undang-undang kepada para pihak yng berkepentngan.
3.
Ditinjau
Dari Segi Tujuan
a.
Memperbaiki
Kekeliruan Putusan Tingkat Pertama
Hakim
yang memutus perkara pada peradilan tingkat pertama adalah manusia biasa. Hanya
aja negara mempercayakan kepada mereka mengemban tugas mengadili dan memutus perkara.
Koreksi atau perbaikan atas keslahan peradilan tingkat pertama diperbaiki oleh
peradilan tingkat banding dalam pemeriksaan banding, supaya pemeriksaan dan
putusn tingkat pertama itu dikembalkn kearah ketentun hukum dan undang-undang
yag sebenarnya, sehingga pemeriksaan dan putusan tingkat prtama benar-benar
akomodatif profosional dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
b.
Mencegah
Kesewenangan dan Penyalahgunaan Jabatan
Tujuan
yang lain untuk mencegah terjadinya tatacara pemeriksaan dan putusan yang
sewenang-wenang, maupun penyalahgunaan jabatan oleh pengadilan tingkat
peratama. Akan tetapi dengan adanya upaya banding yang memungkinkan putusan
pengadilan tingkat pertama diperiksa pada tingkat banding, hal itu mempengaruhi
peradilan tingkat pertama untuk lebih bersikap hati-hati dan korektif, karena
sejak semula sudah berfikir tentang kemungkinan putusan yang dijatuhkannya akan
diuji keberadaannya pemeriksaan tingkat banding[3].
c.
Pengawasan
Terciptanya Keseragaman Penerapan Hukum
Memang
pada hakikatnya, baik secra hierarki dan institusional, fungsi pengadailan
tinggi sebagai pengadilan banding, melakukan pengawasan jalannya peradilan
didaerah hukumpengadilan tinggi yang bersangkutan. Dari uraian singkat tersebut
tergambar apa arti dan maksud pemeriksaan banding yaitu pemeriksaan upaya hukum
biasa yang dapat diminta terdakwa atau penuntut terhadap putusan
pengadilantingkat pertama yang bertujuan untuk memperbaiki kekeliruan dan
kesalahan yang dilakukan oleh Pengailan Tingkat pertama.
B.
Alasan Dan Akibat Serta Wewenang Banding
1.
Alasan
Permintaan Banding
Undang-undang
tidak merinci alasan yang
dapat dipergunakan terdakwa atau penuntut umum untuk mengajukan permintaan
banding. Berbeda dengan permintaan kasasi, Pasal 253 ayat 1 merinci alasan yang
dapat dikemukakan oleh pemohon kasasi. Atas landasan itu, alasan pokok
permintaan pemeriksaan tingkat banding atas putusan pengadilan tingkat pertama
pemohon tidak setuju dan keberatan atas putusan yang dijatuhkan dan alasan keberatan dan ketidaksetujuan atas putusan itu,
dapat diinformsi atau dikemukakan sebai berikut:
a.
Dapat dikemukakan pemohon secara umum
b.
Dapat
dikemukakan secara terperinci
c.
Permintaan
banding dapat
ditujukan terhadap hal tertentu
2.
Akibat
Permintaan Banding
Permintaan
banding yang diajukan terhadap putusan pengadilan tingkat petama, dapat
menimbulkan beberapa akibat hukum.
a.
Putusan
menjadi mentah kembali
Inilah
akibat hukum yang pertama, permintaan banding, mengakibatkan putusan menjadi
mentah. Seolah-olah putusan itu tidak mempunyai artiapa-apa lagi. Formal
putusan itu tetap ada, tetapi nilai putusan itu lenyap dengan adanya permintaan
banding.
b.
Segala
Sesuatu Beralih Menjadi Tanggung Jawab Yuridis
Dengan
adanya permintaan banding, segalasesutu yang berhubungan dengan perkara
tersebut beralih menjadi tanggug jawab yuridis. Pengadilan Tinggi sebagai
pengdilan tingkat banding
c.
Putusan
Yang Didbanding Tidak Mempunyai Daya Eksekusi
Akibat
lain yang timbul karena permintaan banding, menyebkan hilang eksekusi putusan,
karena dengan adanya permintaan banding putusan menjadi mentah kembali.
3.
Kewenangan
Tingkat Banding
Bertitik tolak dari kedua landasan diatas, wewenang
pengadilan tingkat banding memeriksa putusn pengadilan tingkat pertama sebai
berikut:
1)
Menjadi
Seluruh Pemeriksaan dan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama
Pengadilan
tingkat tinggi sebagai pengadilan tingkat banding dalam melaksanakan fungsi
sebagai pengadilan tingkat banding.
2) Berwenang Meninjau Segala Segi Pemeriksaan dan Putusan
Oleh
karena wewenang pemeriksaan tingkat banding memeriksa ulang perkara secara
keseluruhan dan dia berwenang meninjau dan menilai sgala sesuatu yang
berhubungan dengan pemeriksaan dan putusan.
3) Memeriksa Ulang Perkara Secara Keseluruhan
Seandainya
pengajuan banding terhadap hal tertentu saj misalnya permintaan banding hanya
ditujuksn terhsdsp hukumsn atau barang bukti saja, samasekali tidak dapat
menyampingkan wewenang pengadilan tingkat baning untuk memeriksa tingkat
perkara secara keseluruhan.
C.
Putusan Yang Dapat Dan Tidak Dapat Dibanding
Secara formal ada dua jenis upaya hukum yang dapat
diajukan atau diperiksa oleh pengadilan tinggi sebagai instansi pengadilan tingkat banding. Hal ini
perlu dijelaskan untuk mengetahui garis yang tegas antara dua upaya hukum
tersebut. Dengan uraian singkat yang menginventarisin upaya pelawanan kiranya
dapat memahami dan membedakan antara perlawanan dengan upaya banding.
1.
Putusan
pengadilan tingkat pertama yang dapat dibanding
Putusan
semua prinsip semua putusan akhir pengadilan dapat diajukan permintaan banding,
akan tetapi pada prinsip ini ada pengecualian dan pengeculin itu di tgaskan
dalam pasal 67.
2.
Putusan
pengadilan tingkat pertama yang tak dapat dibanding
a.
Putusan
bebas atau vrijspraak
b.
Putusan
lepas dari segala tuntutan hukum atau putusan Onslag van
rechts vervolging
c.
Putusan
acara cepat
3.
Hubungan
putusan bebas dengan banding dan kasasi
Putusan
bebas yng diambilnya tidak dapat diuji oleh instansi manapun , apalagi dalam
kondisi sekarang hal seperti ini merangsang para hakim tingkat pertama untuk
bertindak menyalahgunakan wewenang, sebab sekal perkara itu diputus bebas,
sudah final tidak dapat diuji serta diubah lagi.
4.
Hubungan
banding dan kasasi dengan putusan lepas dari segala tuntutan hokum
Masalah
putusan lepas dari segala tuntutn hukum, tidk serumit permasalahan putusan
bebas, bahkan barangkli dapat dikatakan kontradiksi seperti yang akan kita
lihat dalam uraian berikut ini
Landasan
ini melihat hubungan putusan leos dari segala tuntutan hukum dengan permintaan
banding dan kasi adalah berdasar pasal 67 dan pasal 244 KUHAP
a.
Hubungn
putusan lepas dari segala tututan hukum dengan banding
b.
Hubungan
putus lepas dari segala tuntutan hukum dengan kasasi
D.
Tata Cara Penolakan Dan Penerimaan
Banding
Permintaan
banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi baik oleh terdakwa maupun penuntut
umum dilakukan melalui “panitera” Pengadilan Negeri yang memutus perkara itu
dalam tingkat pertama. Panitera yang melayani permintaan banding.
Sudah
barang tentu, panitera meneliti segala persyaratan yang ditentukan
undang-undang, karena ada kemungkinan permintaan yang diajukan tidak memenuhi
syarat yang dibenarkan undang-undang. Terhadap permintaan banding yang tidak
memenuhi syarat, panitera “dilarang” menerimanya. Ini di tegaskan dalam
penjelasan Pasal 233 ayat (2). Sedang terhadap permintaan banding yang memenuhi
persyaratan, panitera harus menerima dan melayani.
1.
Penolakan Permintaan Banding
Sesuai dengan
penjelasan Pasal 233 ayat (2), panitera “dilarang” menerima permintaan banding
yang tidak memenuhi persyaratan yang di tentukan undang-undang. Pengertin larangan,
tidak lain daripada “penolakan” atas permintaan banding tersebut.
Syarat-syarat
permintaan banding yang tidak sah serta tata cara penolakan banding yang tidak
memenuhi syarat.
a.
Permintaan Banding yang Tidak
Memenuhi Syarat
Tentang
permintaan banding yang dianggap tidak memenuhi syarat undang-undang adalah:
1) Diajukan
terhadap putusan yang tidak dapat dibanding.
Di ajukan terhadap putusan yang
tidak dapat dibanding, merupakan permintaan yang “tidak sah” dan “tidak
memenuhi persyaratan” undang-undang. Permintaan banding yang diajukan terhadap
putusan yang tidak dapat dibanding, panitera “dilarang” menerimanya dan harus
menolaknya. Tentang putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak dapat
diperkenankan undang-undang untuk dimintakan banding:
i.
Putusan bebas,
ii. Putusan
lepas dari segala tuntutan hukum, dan
iii. Putusan
acara cepat.
2) Permintaan
banding diajukan setelah tenggang waktu yang ditentukan berakhir.
Faktor kedua yang bisa
mengakibatkan permintaan banding tidak memenuhi syarat yang sah, apabila
pengajuan permintaan dilakukan setelah “lewat tenggang” waktu yang ditentukan
[ada [asal 233 ayat (2).
Berdasarkan ketentuan pasal 233
ayat (2), tenggang waktu mengajukan permintaan banding:
i.
Dalam waktu 7 hari sesudah dijatuhkan
putusan, atau
ii. Dalam
waktu 7 hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir
pada saat putusan di jatuhkan.
b.
Tata Cara Penolakan Banding
Tata cara penolakan permintaan
dilakukan panitera sebagai berikut:
1) Panitera
membuat “akta penolakan” permohonan banding. Penolakanharus di tuangkan
panitera dalam bentuk surat akta penolakan permohonan banding, tidak cukup
dilakukan dengan lisan;
2) Akta
penolakan ditandatangani oleh panitera dan pemohon;
3) Serta
dilakukan dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri;
4) Berkas
perkara tidak dikirimkan ke Pengadilan Tinggi.
Dengan tata cara
penolakan yang demikian ada buktinya, dan sekaligus memberi kepastian hukum
tentang penolakan serta merupakan upaya pembinaan tata administratif peradilan
yang lebih dapat dipertanggungjawabkan.
2.
Penerimaan Permintaan Banding
a. Permohonan
Banding Memenuhi Syarat
Mengenai hal ini dapat dipedomani
ketentuan pasal 233 ayat (2) dan penjelasannya. Berpedoman kepada ketentuan
tersebut, permohonan banding yang dianggap memenuhi syarat, tiada lain daripada
kebalikan daripermohonan banding yang tidak memenuhi persyaratan, dengan
rincian sebagai berikut:
1) Permohonan
diajukan atau disampaikan kepada panitera Pengadilan Negeri yang memutus
perkara tersebut.
Sekalipun permintaan banding
diajukan ke Pengadilan Tinggi, namun permohonan dilakukan oleh pemohon
“melalui” panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara, tidak dapat langsung
diajukan ke Pengadilan Tinggi.
2) Permohonan
banding diajukan terhadap putusan yang dapat diminta banding.
Tentang putusan perkara yang dapat
diminta banding sudah dijelaskan yakni ditujukan terhadap putusan perkara:
i. Putusan
pemidanaan dalam perkara biasa dan singkat,
ii. Putusan
yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima dalam acara biasa dan acar
singkat,
iii. Putusan
yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima dalam acara biasa dan acara
singkat,
iv. Putusan
yang menyatakan dakwaan batal demi hukum dalam acara biasa dan acara singkat,
v.
Putusan perampasan kemerdekaan terdakwa
dalam aara cepat,
vi.
Putusan Praperadilan mengenai tidak sah
penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan.
Terhadap putusan-putusan perkara yang demikian
permintaan banding dapat diajukan. Sedang terhadap putusan bebas, lepas dari
segala tuntutan hukum dan putusan acara cepat tidak diperkenankan mengajukan
permintaan banding.
3)
Permintaan diajukan dalam tenggang waktu
yang ditentukan.
i.
Diajukan dalam waktu 7 hari sesudah
putusan dijatuhkan bagi terdakwa yang hadir pada saat putusan dijauhkan, atau
ii.
Dalam waktu 7 hari setelah putusan
diberhentikan bagi terdakwa yang tidak hadir pada saat putusan dijatuhkan.
b.
Tata Cara Penerimaan Permohonan
Banding
Pada penerimaan
permohonan banding diatur dan rinci pada pasal 233 ayat (3), (4), dan (5). Dari
ketentuan pasal itu, lebih lanjut kita dapat menjabarkan tata cara penerimaan
permohonan banding.
1)
Permohonan langsung datang menghadap
panitera
Permohonan
banding langsung datang menghadap panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan
dan mengajukan langsung permintaan banding baik “secara lisan” maupun dengan
“tulisan”. Berdasarkan pasal 233 ayat (3), jika permintaan banding langsung
dilakukan oleh pemohon dihadapan panitera, panitera wajib melaksanakan:
a)
Membuat akta permintaan banding
Menurut pasal
233 ayat (3), akta permintaan banding disebut “surat keterangan permintaan
banding”.
b)
Akta permintaan banding “ditandatangani”
oleh panitera dan pemohon.
Supaya akta
permintaan banding dianggap sah harus ditandatangani baik oleh panitera maupun
oleh pemohon banding.
c)
Tembusn akta permintaan banding
diberikan kepada pemohon.
Akta permintaan
banding dibuat dalam “beberapa rangkap” sesuai dengankebutuhan, dan salah satu
tembusannya “diberikan kepada pemohon” banding.
2)
Permohonan banding diajukan tanpa
menghadap
Menurut Pasal
233 ayat (4), permohonan banding dapat diajukan “tanpa menghadap langsung”
panitera pengadilan. Hal ini memberi kemungkinan bagi pemohon untuk mengajukan
permintaan banding “secara tertulis” atau “melalui telepon” atau “telegram”.
Pemohon yang tidak dapat menghadap panitera, misalnya karena sakit maupun
karena halangan lain. Panitera yang bersangkutan:
a)
Membuat akta permintaan banding
b)
Akta permintaan banding “cukup
ditandatangani panitera.
c)
Panitera membuat “catatan tentang sebab
dan alasan” pemohon tidak dapat menghadap.
d)
Kemudian akta yang berisi catatan itu
“dilampirkan” dalam berkas.
e)
Juga catatan itu “ditulis dalam
register” perkara pidana.
3)
Yang berhak mengajukan permintaan
banding
Yang berhak
mengajukan permohonan banding:
a)
Terdakwa, atau
b)
Orang yang khusus dikuasakan terdakwa,
atau
c)
Penuntut umum, atau
d)
Terdakwa dengan penuntut umum sekaligus sama-sama
mengajukan banding
3.
Permintaan Banding Wajib
Diberitahukan kepada Pihak Lain
Panitera wajib memberitahukan banding yang diajukan
kepada pihak lain. Tujuannya agar pihak lain mengetahui tentang adanya
permintaan banding serta kemungkinan mempersiapkan diri menyusun “kontra
risalah” atau “kontra memori”. Berdasarkan Pasal 233 ayat (5):
a.
Apabila terdakwa mengajukan permintaan
banding, panitera wajib memberitahukan kepada penuntut umum tentang permintaan
banding terdakwa;
b.
Sebaliknya, permintaan banding yang
diajukan penuntut umum wajib diberitahukan kepada terdakwa;
c.
Jika kedua belah pihak sekaligus
mengajukan permintaan bnding, hal itupun wajib diberitahukan panitera kepada
masing-masing pihak secara silang.
Sifat pemberitahuan permintaan banding
kepada pihak lain adalah “imperatif”. Oleh karena itu, pemberitahuan ikut
menjadi salah satu faktor yang menentukan tentang formalitas pemeriksaan
permintaan banding. Selama permintaan banding belum diberitahukan secara sah
kepada pihak lain, permintaan banding dianggap belum memenuhi formalitas.
Selama permintaan banding belum diberitahukan secara sah kepada pihak yang
lain, secara formal pengadilan tingkat banding tidak dapat memeriksa dalam
tingkat banding.
4.
Tenggang Waktu Berfikir
secara garis besarnya, hak dan tenggang
waktu berfikir dapat dijelaskan sebagai berikut:
-
Hak berfikir merupakan hak yang
diberikan undang-undang kepada terdakwa dan penuntu umum.
baik
terdakwa maupun penuntut umum dapat memeprgunakan masa berpikir. Hal ini sesuai
dengan ketentuan pasal 169 ayat (3) huruf a dan angka 14 Lampiran Keputusan
Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983.
-
Tujuan dan arti masa berpikir ialah
dalam tenggang waktu tertentu terdakwamaupun penuntu umum diberi hak untuk
berpikir apakah akan “menerima” atau “menolak” putusan.
a. Tenggang
Waktu berpikir 7 hari
Tenggang waktu berfikir masih ada,
selama tenggang waktu mengajukan permintaan banding masih ada. Tenggang waktu
berpikir dengan sendirinya berakhir dan lenyap dengan berakhirnya tenggang
waktu permintaan banding.
Dari penjelasan tenggang waktu berfikir
adalah sama dan persis dengan tenggang waktu mengajukan banding, berikut:
1)
Tenggang waktu berpikir terhitung 7 hari
sejak putusan diajukan baik bagi penuntut umum dan terdakwa yang hadir pada
saat putusan di jatuhkan,
2)
Sedang bagi terdakwa yang tidak hadir
pada saat putusan dijatuhkan, tenggang waktu berpikir 7 hari sejak putusan
diberitahukan dengan sah kepadanya.
b. Selama
Tenggang Waktu Berpikir Berhak Mencabut Pernyataan
Disamping Pasal 196 ayat (3) huruf a
memberi hak berpikir kepada terdakwa dan penuntut umum, Pasal 196 ayat (3)
huruf e memberi “hak untuk mencabut” pernyataan yang telah disampaikan. Selama
masa tenggang waktu berpikir, undang-undang memberi hak kepada terdakwa atau
penuntu umum untuk mencabut kembali pernyataan penerimaan atau penolakan
putusan.
c. Eksekusi
Putusan Dilaksanakan Sejak Berakhirnya Tenggang Waktu Berpikir
Sehubungan dengan definitifnya putusan
terhitung sejak berakhir tenggang waktu berpikir yakni 7 hari sesudah putusan
dijatuhkan bagi terdakwa yang hadir pada saat putusan dijatuhkan atau 7 hari
sesudah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir pada saat putusan dijatuhkan maka
pelaksanaan eksekusi putusan dimulai pada saat setelah tenggang waktu berpikir
dilampaui.
d. Tidak
Diajukan Permintaan Banding Selama Tenggang Waktu Berpikir
Terdakwa atau penuntut umum tidak
mengajukan permintaan banding dan tidak menyatakan menerima putusan. Selama
tenggang waktu berpikir mereka bungkam tanpa satu pernyataan apapun, baik
menerima atau menolak putusan. Apabila terjadi hal seperti ini, Pasal 234 telah
memberi petunjuk sebagai penggarisan yang dapat disimpulkan sebagai berikut.
1)
Yang bersangkutab “dianggap enerima
putusan”
2)
Panitera membuat “akta permintaan”
3)
Akta permintaan “diletakkan dalam
berkasa perkara”
E.
TATA
CARA PEMERIKSAAN DI TINGKAT BANDING
Dalam
uaraian tata cara pemeriksaan perkara pada tingkat banding, akan digabung
dengan masalah tata cara pemriksaan tambahan,
bentuk putusan yang dijatuhkan, pengembalian berkas perkara dan
pemberitahuan putusan banding. Alasan menggabungkan permasalahan tersebut dalam
tata cara pemeriksaan tingkat banding, karena antara yang satu dengan yang lain
saling berkaitan dan beururtan, sekalipun pasal-pasalnya tidak saling
berurutan.
1.
Pemeriksaan dengan sekurang-kurangnya 3
orang Hakim
Dengan berlakunya KUHAP
secara efektif terhitung sejak tanggal 31 Desember 1983, berakhir masa
peralihan dari HIR kepada era KUHAP. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 1984,
KUHAP harus dan diterpkan secara utuh sebagai hukum acara pidana.
Bertitik tolak dari itu
maka pemeriksaan perkara di tingkat banding harus berlandaskan pasal 238 yang
dalam ayat (1) telah menegaskan:
a.
Pemeriksaan dalam Tingkat Banding
Dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dengan sekurang-kurangnya 3 orang hakim.
Semua pemeriksaan
perkara dalam tingkat banding harus dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dengan
majelis yang terdiri sekurang-kurangnya 3 orang Hakim. Tidak dibenarkan
pemeriksaan perkara dengan hakim tunggal, sepanjang perkara yang diperiksa
menyangkut “perkara acara biasa” dan “acara singkat”. Memperhatikan formasi
hakim tinggi terdapat pada setiap Pengadilan Tinggi pada saat sekarang,
ketentuan Pasal 238 ayat (1) sudah dipenuhi, sehingga tidak tepat lagi untuk
memeriksa dan memutus perkara dengan hakim tunggal.
b.
Pemeriksaan Perkara dengan Acara Cepat
Boleh Diperiksa dan Diputus dengan Hakim Tunggal.
Tetapi
mengenai perakara “acara cepat” dapat diperiksa Pengadilan Tinggi dengan hakim
tunggal. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 205 ayat (3) yang mebenarkan
pemeriksaan perkara acara cepat dengan hakim tunggal. Lagi pula sifat perkara
yang diperiksa dengan acara cepat sedemikian rupa mudah dengan sederhana,
sehingga tidak dibutuhkan pemeriksaan dengan hakim majelis.
c.
Pelanggaran Terhadap Ketentuan Pasal 238
Ayat (1)
Tentang
Pengadilan Tinggi yang melanggar ketentuan maka akibat dari pelanggaran
tersebut tidak diatur dalam pasal 238, tetapi kalau diperhatikan bunyi pasal
238 ayat (1), sifatnya “impertif”, bukan fakultatif, berarti tidak boleh
dilanggar, karena dianggap merupakan pelanggaran undang-undang. Kalau begitu,
pelanggaran terhadap ketetntuan ini, tidak mengakibatkan batalnya putusan demi
hukum, tetapi:
1)
Dapat dibatalka atau dimintakan
pembatalan
2)
Jika putusan dibatalkan, Mahkamah Agung
memerintahkan Pengadilan Tinggi untuk memeriksa kembali perkara itu dengan
sekurang-kurangnya 3 orang hakim.
Memang diakui, cara
penerapan di atas mengandung kontardiksi,disebabkan dua faktor. Pertama,
undang-undang sendiri tidak menegaskan sanski hukum atas pelanggaran tersebut.
2.
Pemeriksaan Berdasar Berkas Perakara
Salah satu perbedaan
antara pemeriksaan perkara di sidang Pengadilan Negeri dengan Pengadilan
tingkat banding, terletak pada acara pemeriksaan. Pemeriksaan perkara di sidang
Pengadilan Negeri dilakukan secara “langsung dengan lisan” terhadap semua
pihak. Prinsip pemeriksaan perkara di sidang Pengadilan Negeri, semua pihak
yang terlibat dalam pemeriksaan baik terdakwa, saksi, ahli, penuntut umum, dan
penasihat hukum datang menghadap dan menghadiri pemeriksaan sidan, dan
pemeriksaan:
a.
Berhadapan muka secara langsung diruang
sidang Pengadilan Negari yang telah ditentukan itu, dan
b.
Pemeriksaan langsung dilakukan secara
lisan, tidak boleh secara tertulis kecuali bagi merke yang bisu.
Lain halnya tata cara
pemeriksaan tuingkya banding, tidak langsung berhadapan muka, tetapi berdasar
berkas yang terdiri dari:
1)
Berita acara pemeriksaan penyidik,
2)
Berita acara pemeriksaan di sidang
Pengadilan Negeri,
3)
Semua yang timbul selama pemeriksaan
sidang Pengadilan Negeri sepanjang surat itu mempunyai hubungan dengan perkara
yang bersangkutan, dan
4)
Putusan yang dijatuhkan Pengadilan
Negeri.
kesatuan dari semua
bagian inilah yang disebut berkas perkara, yang menajdi dasar landasan
pemeriksaan perkara pada tingkat banding.
3.
Mendengar Langsung Pihak yang Dianggap
Perlu
Tanpa mengurangi
prinsip tingkat banding beradasar berkas perkara, jika dianggap perlu
Pengadilan Tinggi dapat mendengar langsung keterangan terdakawa atau penuntut
umum.
Mengenai cara mendengar
keterangang tersebut:
-
Pengadilan Tinggi memanggil pihak yang
bersangkutan dengan surat panggilan.
-
Didalam surat panggilan, Pengadilan
Tinggi menjelaskan secara singkat tentang apan yang ingin diketahui dari pihak
yang dipanggil;
-
Cara pelaksaan mendengar keterangan
dilakukan oleh majelis yang memeriksa perkara dalam sidang pemeriksaan.
4.
Pemeriksaan Tambahan
Berdasarkan pasal 240
ayat (1), Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding dapat
memerintahkan untuk melakukan “pemeriksaan tambahan”. Setelah Pengadilan Tinggi
memeriksa perkara menganggap perlu menambah pemeriksaan sebelum mengambil atau
menjatuhkan putusan, Pengadilan Tinggi menangguhkan dulu menjatuhkan putusan
akhir, dan memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan tambahan. Putusan akhir
yang akan dijatuhkan, masih digantungkan atas hasil pemeriksaan tambahan,
sehingga putusan akhir yang akan diambil masih menunggu hasil pemeriksaan
tambahan[4].
a.
Alasan Pemeriksaan Tambahan
Memeperhatikan pasal
240 ayat (2), terdapat beberapa alasan yang dapat diajdikan Pengadilan Tinggi
untuk memerintahkan Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan tambahan.
1.
Terdapat kelalaian dalam penerapan hukum
acara.
2.
Kekeliruan penerapan hukum acara.
3.
Ada yang kurang lengkap.
b.
Tata Cara Pemeriksaan Tambahan.
Jika diperhatikan pasal
240 ayat (1) tidak menjelaskan sacara rinci bagaimana cara pemeriksaan tambahan
dilakukan. Memperhatikan tata cara pemeriksaan tambahan yang termaktub dalam
pasal 240 ayat (1), tampak samar. Oleh karena itu, untuk menghilangkan kesamaran
itu, ada baiknya ketentuan tata cara pemeriksaan tambahan yang diatur pada
pasal 240 ayat (1)., dibantu menjelaskannya melalui pendekatan prkatek
pemeriksaan tembahan yang sudah baku. Praktek pemeriksaan tambahan yang telah
baku sama sekali tidak bertentangan dengan pasal 240 ayat (1). Dengan bantuan
praktek, tata cara pemeriksaan tambahan dapat diuraikan sperti dibawah ini:
1)
Perintah pemeriksaan tambahan berdasar
putusan sela (Interin award)
2)
Pemeriksaan tambahan dapat melakukan
sendiri oleh Pengadilan Tinggi.
5.
Memerintahkan Pemeriksaan dan Memutus
Perkara
a.
Sebelum memutus pokok perkara Pengadilan
Tinggi membatalkan Putusan Pengadilan Negeri.
b.
Putusan pembatalan memuat perintah
memeriksa dan memutuskan kembali pokok perkara.
F. PUTUSAN TINGKAT BANDING
Setelah
membicarakan tata cara pemeriksaan pada tingkat banding, tiba saatnya melihat
bentuk putusan yang dapat dijatuhkan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan
tingkat banding, sperti diatur dalam pasal 241.
Berpedoman kepada ketentuan Pasal
241 ayat (1), diatur bentuk putusan yang dapat dijatuhkan Pengadilan Tinggi
terhadap perkara yang diperiksanya dalam tingkat banding[5].
1. Menguatkan Putusan Pengadilan
Negeri
Inilah bentuk pertama
yang dapat dijatuhkan Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding, “menguatkan”
putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri. Secara murni Pengadilan Tinggi
menguatkan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri. Tindakan yang semacam ini
dapat dilakukan Pengadilan Tinggi apabila:
-
Pemeriksaan yang dilakukan Pengadilan
Negeri sepenuhnya dapat dibenarkan dan disetujui Pengadilan Tinggi. Tata cara
proses pemeriksaan perkara disidang Pengadilan Negeri dinilai dan dianggap
telah memenuhi tata tertib hukum acara yang berlaku.
-
Penerapan hukum pembuktian telah
sepatutnya dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
-
Demikian juga mengenai penilaian keadaan
dan pembuktian seharusnya dilakukan oleh Pengadilan Negeri. sesuai dengan
sistem pembuktian dan asas batas minimum pembuktian, dianggap Pengadilan Tinggi
sudah tepat menurut ketentuan undang-undang.
-
Begitu juga argumentasi dan kesimpulan
pertimbangan sudah tepat dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
-
Juga amar argumentasi yang dijatuhkan dapat disetujui oleh Pengadilan Tinggi.
Dalam hal apabila
sepenuhnya sependapat dengan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tinggi berwenang untuk “menguatkan” putusan Pengadilan Negeri.
Sehubungan dengan
wewenang Pengadilan Tinggi untuk menguatkan putusan yang dijatuhkan Pengadilan
Negeri, terdapat beberapa variasi dalam cara mempergunakan wewenang tersebut,
antara lain:
a.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri
“Secara Murni”.
Pada bentuk putusan
yang menguatkan putusan yang diajtuhkan Pengadilan Negeri “secara murni”,
Pengadilan Tinggi menganggap putusan itu sudah “tepat secara keseluruhan”.
Tidak ada yang perlu lagi ditambah, diaubah atau dikurangi.
b.
Menguatkan Putusan “Dengan Tambahan
Pertimbangan”.
Ini berarti pada
prinsipnya Pengadilan Tinggi “sependapat” dengan putusan yang diajtuhkan oleh
Pengadilan Negeri. Cuma ada hal-hal yang kurang jelas dalam pertimbanganya,
atau alasan yang digunakan perlu diperbaiki atau disempurnakan.
c.
Menguatkan Putusan dengan Alasan
Pertimbangan Lain.
Kalau ada variant kedua
putusan Pengadilan Negeri dengan tambahan pertimbangan, pada variant yang
ketiga, putusan Pengadilan Negeri dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, “dengan
alasan pertimbangan lain” dalam bentuk variable ini:
1)
Pada prinsipnya Pengadilan Tinggi setuju
dengan amar putusan yang diajtuhkan,
2)
Tapi sama sekali tidak setuju dan tidak
sependapat dengan pertimbangan putusan Pengadilan Negeri.
2. Mengubah atau Memperbaiki Amar
Putusan Pengadilan Negeri.
Mengenai bentuk putusan
berupa perubahan atau perbaikan amar
putusan Pengadilan Negeri, bisa jadi:
-
Sepanjang mengenai pertimbangan dan
alasan yang dimuat dalam putusan dapat disetujui dan dianggap tepat oleh
Pengadilan Tinggi.
Terhadap pertimbangan
putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi menganggapnya tepat. Namun,
mengenai amar putusan, Pengadilan Tinggi tidak sependapat, sehingga amar
putusan tersebut perlu diperbaiki.
-
Atau baik pertimbangan putusan perlu
ditambah, juga amar putusan Pengadilan Negeri perlu diubah atau diperbaiki.
Pada kejadian seperti ini, disamping pertimbangan putusan ditambah oleh
Pengadilan Tinggi, juga sekaligus mengubah atau memperbaiki amar putusan.
-
Atau bisa juga, disamping Pengadilan
Tinggi mengubah pertimbangan putusan Pengadilan Negeri denga Pertimbangan lain,
sekaligus perubahan pertimbangan itu diikuti perubahan atau perbaikan amar
putusan.
-
Atau sekailgus disamping mengubah atau memperbaiki
amar putusan juga memutus perkara yang bersangkutan atas pertimbangan dan
alasan lain.
Demikianlah
beberapa variasi yang bisa terjadi dalam hal Pengadilan Tinggi mengubah atau
memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri. Sedang mengenai hal yang diubah
atau diperbaiki bisa meliputi berbagai hal antara lain:
a.
Perubahan atau Perbaikan Kualiafiaksi
Tindak Pidana.
Perbaikan semacam ini
terjadi apabila kulifikasi tindak pidana yang tercantum dalam amar putusan
Pengadilan Negeri kurang tepat dan tidak sesuai dengan kualifikasi tindak
pidana yang dirumuskan dalam pasal tindak pidana yang didakwakan
b.
Perubahan atau Perbaikan Mengenai Barang
Bukti.
Kemungkinan perbaikan
mengenai barang bukti bisa terjadi dalam beberpa hal:
1)
Lupa mencantumkan “pengembalian”, “perusakan”
atau “perampasan” barang bukti.
2)
Salah meletakan “status” barang bukti.
c.
Perubahan atau Perbaikan Pemidanaan
Pada umumnya perubahan
atau perbaikan putusan yang paling sering terjadi adalah menyangkut
“pemidanaan” atau hukuman yang diajtuhkan kepada terdakwa. Kadang-kadang
Pengadilaan Tinggi menilai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dianggap
terlampau berat, dan pada kesempatan lain diapandang terlampau ringan.
3. Membatalkan Putusan Pengadilan
Negeri
Bentuk ketiga putusan
Pengadilan Tinggi sebagai Pengadilan tingkat Banding, membatalkan putusan
Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi berwenang membatalkan dan juga berhak
mengoreksi putusan Pengadilan Negeri, bukan hanya menguatkan atau mengubah
putusan, tetapi berwenang untuk “membatalkanya”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar