Jumat, 12 September 2014

Banding



A.    Pengertian Banding
Banding merupakan salah satu Upaya hukum, upaya hukum sendiri adalah hak yang dimilki terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang (Pasal 12 KUHAP)[1]
1.      Ditinjau dari Segi Institusi Peradilan
Ditinjau dari segi institusi peradilan, pemeriksaan tingkat banding adalah:
a.       Pemeriksaan Tingkat Kedua dan Tingkat Terakhir
Putusan yang diambil tingkat banding adalah putusan tingkat terakhir. Pengadilan Tinggi sebagai Institusi peradilan tinggi banding merupakan instansi peradilan tingkat kedua dan terakhir. Secara institusional, putsan tngkat terakhir peradilan adalah wewenang peradilan tingkat banding, sedang Mahkamah Agung adalah instansi peradilan kasasi tehadap putusan tngkat terakhir dan instansi perailan yang lain.
b.      Pengadilan Negeri Merupkan Instansi “peradilan tingkat pertama”
Ditinjau dari segi institusi, Pengadilan Negeri adalah Peradila tingkat pertama. Oleh karena itu putusan pengadilan negei sebagai instansi peradilan tingkat pertama, merupakan produk putusan tngkat pertama. Kenapa putusan banding disebut putusan tingkat terakhir? Karena selah perkara diputus pada tingkat banding tidak adalagi instansi peradilan tingkat lanjutan sebagai instansi ketiga atau keempat yang berwenang memeriksa dan menila fakta.
2.      Ditinjau dari Segi Yuridis
a.       Dari segi yuridid formal
Dari segi fomal, pemeriksaan bandig merupakan upaya yang dapat diminta oleh phak yang berkepentingan, supaya putusan peradilan tingkat pertama diperiksa lagi dalam peradilan tingkat banding[2].
b.      Sifatnya Merupakan Upaya Hukum Biasa
Upaya banding yang secara formal dibenarkan undang-undang merupakan upaya hukum biasa bukan upaya hukum luar biasa. Prosedur dan proses pemeriksaan tingkat banding adalah pemeriksaan yang secara umum dapat konvensional dapat diajukan terhadap setiap putusan peradilan tingkat pertama tanpa kecuali, sepanjang hal itu diajukan terhadap putuan yang dapat dibandig spertiyang ditentukan dalam Pasal 67 Jo Pasal 233 ayat 1 KUHP.
c.       Upaya Banding Merupakan Hak
Disamping banding merupakan upaya hukum yang dibenarkan undang-undang dan sift upaya banding merupakan upaya hukum biasa, ditinjau dari segi yuridis, upaya banding adalah hak yang diberikan undang-undang kepada para pihak  yng berkepentngan.

3.      Ditinjau Dari Segi Tujuan
a.       Memperbaiki Kekeliruan Putusan Tingkat Pertama
Hakim yang memutus perkara pada peradilan tingkat pertama adalah manusia biasa. Hanya aja negara mempercayakan kepada mereka mengemban tugas mengadili dan memutus perkara. Koreksi atau perbaikan atas keslahan peradilan tingkat pertama diperbaiki oleh peradilan tingkat banding dalam pemeriksaan banding, supaya pemeriksaan dan putusn tingkat pertama itu dikembalkn kearah ketentun hukum dan undang-undang yag sebenarnya, sehingga pemeriksaan dan putusan tingkat prtama benar-benar akomodatif profosional dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
b.      Mencegah Kesewenangan dan Penyalahgunaan Jabatan
Tujuan yang lain untuk mencegah terjadinya tatacara pemeriksaan dan putusan yang sewenang-wenang, maupun penyalahgunaan jabatan oleh pengadilan tingkat peratama. Akan tetapi dengan adanya upaya banding yang memungkinkan putusan pengadilan tingkat pertama diperiksa pada tingkat banding, hal itu mempengaruhi peradilan tingkat pertama untuk lebih bersikap hati-hati dan korektif, karena sejak semula sudah berfikir tentang kemungkinan putusan yang dijatuhkannya akan diuji keberadaannya pemeriksaan tingkat banding[3].
c.       Pengawasan Terciptanya Keseragaman Penerapan Hukum
Memang pada hakikatnya, baik secra hierarki dan institusional, fungsi pengadailan tinggi sebagai pengadilan banding, melakukan pengawasan jalannya peradilan didaerah hukumpengadilan tinggi yang bersangkutan. Dari uraian singkat tersebut tergambar apa arti dan maksud pemeriksaan banding yaitu pemeriksaan upaya hukum biasa yang dapat diminta terdakwa atau penuntut terhadap putusan pengadilantingkat pertama yang bertujuan untuk memperbaiki kekeliruan dan kesalahan yang dilakukan oleh Pengailan Tingkat pertama.

B.     Alasan Dan Akibat Serta Wewenang Banding
1.      Alasan Permintaan Banding
Undang-undang tidak merinci alasan yang dapat dipergunakan terdakwa atau penuntut umum untuk mengajukan permintaan banding. Berbeda dengan permintaan kasasi, Pasal 253 ayat 1 merinci alasan yang dapat dikemukakan oleh pemohon kasasi. Atas landasan itu, alasan pokok permintaan pemeriksaan tingkat banding atas putusan pengadilan tingkat pertama pemohon tidak setuju dan keberatan atas putusan yang dijatuhkan dan alasan keberatan dan ketidaksetujuan atas putusan itu, dapat diinformsi atau dikemukakan sebai berikut:
a.       Dapat dikemukakan pemohon secara umum
b.      Dapat dikemukakan secara terperinci
c.       Permintaan banding dapat ditujukan terhadap hal tertentu
2.      Akibat Permintaan Banding
Permintaan banding yang diajukan terhadap putusan pengadilan tingkat petama, dapat menimbulkan beberapa akibat hukum.
a.       Putusan menjadi mentah kembali
Inilah akibat hukum yang pertama, permintaan banding, mengakibatkan putusan menjadi mentah. Seolah-olah putusan itu tidak mempunyai artiapa-apa lagi. Formal putusan itu tetap ada, tetapi nilai putusan itu lenyap dengan adanya permintaan banding.
b.      Segala Sesuatu Beralih Menjadi Tanggung Jawab Yuridis
Dengan adanya permintaan banding, segalasesutu yang berhubungan dengan perkara tersebut beralih menjadi tanggug jawab yuridis. Pengadilan Tinggi sebagai pengdilan tingkat banding
c.       Putusan Yang Didbanding Tidak Mempunyai Daya Eksekusi
Akibat lain yang timbul karena permintaan banding, menyebkan hilang eksekusi putusan, karena dengan adanya permintaan banding putusan menjadi mentah kembali.
3.      Kewenangan Tingkat Banding
Bertitik tolak dari kedua landasan diatas, wewenang pengadilan tingkat banding memeriksa putusn pengadilan tingkat pertama sebai berikut:
1)      Menjadi Seluruh Pemeriksaan dan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama
Pengadilan tingkat tinggi sebagai pengadilan tingkat banding dalam melaksanakan fungsi sebagai pengadilan tingkat banding.
2)      Berwenang Meninjau Segala Segi Pemeriksaan dan Putusan
Oleh karena wewenang pemeriksaan tingkat banding memeriksa ulang perkara secara keseluruhan dan dia berwenang meninjau dan menilai sgala sesuatu yang berhubungan dengan pemeriksaan dan putusan.
3)      Memeriksa Ulang Perkara Secara Keseluruhan
Seandainya pengajuan banding terhadap hal tertentu saj misalnya permintaan banding hanya ditujuksn terhsdsp hukumsn atau barang bukti saja, samasekali tidak dapat menyampingkan wewenang pengadilan tingkat baning untuk memeriksa tingkat perkara secara keseluruhan.

C.    Putusan Yang Dapat Dan Tidak Dapat Dibanding
Secara formal ada dua jenis upaya hukum yang dapat diajukan atau diperiksa oleh pengadilan tinggi sebagai instansi pengadilan tingkat banding. Hal ini perlu dijelaskan untuk mengetahui garis yang tegas antara dua upaya hukum tersebut. Dengan uraian singkat yang menginventarisin upaya pelawanan kiranya dapat memahami dan membedakan antara perlawanan dengan upaya banding.
1.      Putusan pengadilan tingkat pertama yang dapat dibanding
Putusan semua prinsip semua putusan akhir pengadilan dapat diajukan permintaan banding, akan tetapi pada prinsip ini ada pengecualian dan pengeculin itu di tgaskan dalam pasal 67.
2.      Putusan pengadilan tingkat pertama yang tak dapat dibanding
a.       Putusan bebas atau vrijspraak
b.      Putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau putusan Onslag van rechts vervolging
c.       Putusan acara cepat
3.      Hubungan putusan bebas dengan banding dan kasasi
Putusan bebas yng diambilnya tidak dapat diuji oleh instansi manapun , apalagi dalam kondisi sekarang hal seperti ini merangsang para hakim tingkat pertama untuk bertindak menyalahgunakan wewenang, sebab sekal perkara itu diputus bebas, sudah final tidak dapat diuji serta diubah lagi.
4.      Hubungan banding dan kasasi dengan putusan lepas dari segala tuntutan hokum
Masalah putusan lepas dari segala tuntutn hukum, tidk serumit permasalahan putusan bebas, bahkan barangkli dapat dikatakan kontradiksi seperti yang akan kita lihat dalam uraian berikut ini
Landasan ini melihat hubungan putusan leos dari segala tuntutan hukum dengan permintaan banding dan kasi adalah berdasar pasal 67 dan pasal 244 KUHAP
a.       Hubungn putusan lepas dari segala tututan hukum dengan banding
b.      Hubungan putus lepas dari segala tuntutan hukum dengan kasasi

D.    Tata Cara Penolakan Dan Penerimaan Banding
Permintaan banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi baik oleh terdakwa maupun penuntut umum dilakukan melalui “panitera” Pengadilan Negeri yang memutus perkara itu dalam tingkat pertama. Panitera yang melayani permintaan banding.
Sudah barang tentu, panitera meneliti segala persyaratan yang ditentukan undang-undang, karena ada kemungkinan permintaan yang diajukan tidak memenuhi syarat yang dibenarkan undang-undang. Terhadap permintaan banding yang tidak memenuhi syarat, panitera “dilarang” menerimanya. Ini di tegaskan dalam penjelasan Pasal 233 ayat (2). Sedang terhadap permintaan banding yang memenuhi persyaratan, panitera harus menerima dan melayani.
1.        Penolakan Permintaan Banding
Sesuai dengan penjelasan Pasal 233 ayat (2), panitera “dilarang” menerima permintaan banding yang tidak memenuhi persyaratan yang di tentukan undang-undang. Pengertin larangan, tidak lain daripada “penolakan” atas permintaan banding tersebut.
Syarat-syarat permintaan banding yang tidak sah serta tata cara penolakan banding yang tidak memenuhi syarat.
a.        Permintaan Banding yang Tidak Memenuhi Syarat
Tentang permintaan banding yang dianggap tidak memenuhi syarat undang-undang adalah:
1)      Diajukan terhadap putusan yang tidak dapat dibanding.
Di ajukan terhadap putusan yang tidak dapat dibanding, merupakan permintaan yang “tidak sah” dan “tidak memenuhi persyaratan” undang-undang. Permintaan banding yang diajukan terhadap putusan yang tidak dapat dibanding, panitera “dilarang” menerimanya dan harus menolaknya. Tentang putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak dapat diperkenankan undang-undang untuk dimintakan banding:
i.        Putusan bebas,
ii.      Putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dan
iii.    Putusan acara cepat.
2)      Permintaan banding diajukan setelah tenggang waktu yang ditentukan berakhir.
Faktor kedua yang bisa mengakibatkan permintaan banding tidak memenuhi syarat yang sah, apabila pengajuan permintaan dilakukan setelah “lewat tenggang” waktu yang ditentukan [ada [asal 233 ayat (2).
Berdasarkan ketentuan pasal 233 ayat (2), tenggang waktu mengajukan permintaan banding:
i.        Dalam waktu 7 hari sesudah dijatuhkan putusan, atau
ii.      Dalam waktu 7 hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir pada saat putusan di jatuhkan.
b.        Tata Cara  Penolakan Banding
Tata cara penolakan permintaan dilakukan panitera sebagai berikut:
1)      Panitera membuat “akta penolakan” permohonan banding. Penolakanharus di tuangkan panitera dalam bentuk surat akta penolakan permohonan banding, tidak cukup dilakukan dengan lisan;
2)      Akta penolakan ditandatangani oleh panitera dan pemohon;
3)      Serta dilakukan dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri;
4)      Berkas perkara tidak dikirimkan ke Pengadilan Tinggi.
Dengan tata cara penolakan yang demikian ada buktinya, dan sekaligus memberi kepastian hukum tentang penolakan serta merupakan upaya pembinaan tata administratif peradilan yang lebih dapat dipertanggungjawabkan.

2.        Penerimaan Permintaan Banding
a.      Permohonan Banding Memenuhi Syarat
Mengenai hal ini dapat dipedomani ketentuan pasal 233 ayat (2) dan penjelasannya. Berpedoman kepada ketentuan tersebut, permohonan banding yang dianggap memenuhi syarat, tiada lain daripada kebalikan daripermohonan banding yang tidak memenuhi persyaratan, dengan rincian sebagai berikut:
1)      Permohonan diajukan atau disampaikan kepada panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut.
Sekalipun permintaan banding diajukan ke Pengadilan Tinggi, namun permohonan dilakukan oleh pemohon “melalui” panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara, tidak dapat langsung diajukan ke Pengadilan Tinggi.
2)      Permohonan banding diajukan terhadap putusan yang dapat diminta banding.
Tentang putusan perkara yang dapat diminta banding sudah dijelaskan yakni ditujukan terhadap putusan perkara:
i.     Putusan pemidanaan dalam perkara biasa dan singkat,
ii.   Putusan yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima dalam acara biasa dan acar singkat,
iii. Putusan yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima dalam acara biasa dan acara singkat,
iv. Putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum dalam acara biasa dan acara singkat,
v.   Putusan perampasan kemerdekaan terdakwa dalam aara cepat,
vi. Putusan Praperadilan mengenai tidak sah penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan.
Terhadap putusan-putusan perkara yang demikian permintaan banding dapat diajukan. Sedang terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum dan putusan acara cepat tidak diperkenankan mengajukan permintaan banding.
3)      Permintaan diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan.
i.     Diajukan dalam waktu 7 hari sesudah putusan dijatuhkan bagi terdakwa yang hadir pada saat putusan dijauhkan, atau
ii.   Dalam waktu 7 hari setelah putusan diberhentikan bagi terdakwa yang tidak hadir pada saat putusan dijatuhkan.

b.      Tata Cara Penerimaan Permohonan Banding
Pada penerimaan permohonan banding diatur dan rinci pada pasal 233 ayat (3), (4), dan (5). Dari ketentuan pasal itu, lebih lanjut kita dapat menjabarkan tata cara penerimaan permohonan banding.
1)      Permohonan langsung datang menghadap panitera
Permohonan banding langsung datang menghadap panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan dan mengajukan langsung permintaan banding baik “secara lisan” maupun dengan “tulisan”. Berdasarkan pasal 233 ayat (3), jika permintaan banding langsung dilakukan oleh pemohon dihadapan panitera, panitera wajib melaksanakan:
a)      Membuat akta permintaan banding
Menurut pasal 233 ayat (3), akta permintaan banding disebut “surat keterangan permintaan banding”.
b)      Akta permintaan banding “ditandatangani” oleh panitera dan pemohon.
Supaya akta permintaan banding dianggap sah harus ditandatangani baik oleh panitera maupun oleh pemohon banding.
c)      Tembusn akta permintaan banding diberikan kepada pemohon.
Akta permintaan banding dibuat dalam “beberapa rangkap” sesuai dengankebutuhan, dan salah satu tembusannya “diberikan kepada pemohon” banding.
2)      Permohonan banding diajukan tanpa menghadap
Menurut Pasal 233 ayat (4), permohonan banding dapat diajukan “tanpa menghadap langsung” panitera pengadilan. Hal ini memberi kemungkinan bagi pemohon untuk mengajukan permintaan banding “secara tertulis” atau “melalui telepon” atau “telegram”. Pemohon yang tidak dapat menghadap panitera, misalnya karena sakit maupun karena halangan lain.  Panitera yang bersangkutan:
a)      Membuat akta permintaan banding
b)      Akta permintaan banding “cukup ditandatangani panitera.
c)      Panitera membuat “catatan tentang sebab dan alasan” pemohon tidak dapat menghadap.
d)     Kemudian akta yang berisi catatan itu “dilampirkan” dalam berkas.
e)      Juga catatan itu “ditulis dalam register” perkara pidana.
3)      Yang berhak mengajukan permintaan banding
Yang berhak mengajukan permohonan banding:
a)      Terdakwa, atau
b)      Orang yang khusus dikuasakan terdakwa, atau
c)      Penuntut umum, atau
d)     Terdakwa dengan penuntut umum sekaligus sama-sama mengajukan banding

3.        Permintaan Banding Wajib Diberitahukan kepada Pihak Lain
Panitera wajib memberitahukan banding yang diajukan kepada pihak lain. Tujuannya agar pihak lain mengetahui tentang adanya permintaan banding serta kemungkinan mempersiapkan diri menyusun “kontra risalah” atau “kontra memori”. Berdasarkan Pasal 233 ayat (5):
a.       Apabila terdakwa mengajukan permintaan banding, panitera wajib memberitahukan kepada penuntut umum tentang permintaan banding terdakwa;
b.      Sebaliknya, permintaan banding yang diajukan penuntut umum wajib diberitahukan kepada terdakwa;
c.       Jika kedua belah pihak sekaligus mengajukan permintaan bnding, hal itupun wajib diberitahukan panitera kepada masing-masing pihak secara silang.
Sifat pemberitahuan permintaan banding kepada pihak lain adalah “imperatif”. Oleh karena itu, pemberitahuan ikut menjadi salah satu faktor yang menentukan tentang formalitas pemeriksaan permintaan banding. Selama permintaan banding belum diberitahukan secara sah kepada pihak lain, permintaan banding dianggap belum memenuhi formalitas. Selama permintaan banding belum diberitahukan secara sah kepada pihak yang lain, secara formal pengadilan tingkat banding tidak dapat memeriksa dalam tingkat banding.

4.        Tenggang Waktu Berfikir
secara garis besarnya, hak dan tenggang waktu berfikir dapat dijelaskan sebagai berikut:
-            Hak berfikir merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada terdakwa dan penuntu umum.
baik terdakwa maupun penuntut umum dapat memeprgunakan masa berpikir. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 169 ayat (3) huruf a dan angka 14 Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983.
-          Tujuan dan arti masa berpikir ialah dalam tenggang waktu tertentu terdakwamaupun penuntu umum diberi hak untuk berpikir apakah akan “menerima” atau “menolak” putusan.

a.      Tenggang Waktu berpikir 7 hari
Tenggang waktu berfikir masih ada, selama tenggang waktu mengajukan permintaan banding masih ada. Tenggang waktu berpikir dengan sendirinya berakhir dan lenyap dengan berakhirnya tenggang waktu permintaan banding.
Dari penjelasan tenggang waktu berfikir adalah sama dan persis dengan tenggang waktu mengajukan banding, berikut:
1)        Tenggang waktu berpikir terhitung 7 hari sejak putusan diajukan baik bagi penuntut umum dan terdakwa yang hadir pada saat putusan di jatuhkan,
2)        Sedang bagi terdakwa yang tidak hadir pada saat putusan dijatuhkan, tenggang waktu berpikir 7 hari sejak putusan diberitahukan dengan sah kepadanya.

b.      Selama Tenggang Waktu Berpikir Berhak Mencabut Pernyataan
Disamping Pasal 196 ayat (3) huruf a memberi hak berpikir kepada terdakwa dan penuntut umum, Pasal 196 ayat (3) huruf e memberi “hak untuk mencabut” pernyataan yang telah disampaikan. Selama masa tenggang waktu berpikir, undang-undang memberi hak kepada terdakwa atau penuntu umum untuk mencabut kembali pernyataan penerimaan atau penolakan putusan.

c.       Eksekusi Putusan Dilaksanakan Sejak Berakhirnya Tenggang Waktu Berpikir
Sehubungan dengan definitifnya putusan terhitung sejak berakhir tenggang waktu berpikir yakni 7 hari sesudah putusan dijatuhkan bagi terdakwa yang hadir pada saat putusan dijatuhkan atau 7 hari sesudah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang  tidak hadir pada saat putusan dijatuhkan maka pelaksanaan eksekusi putusan dimulai pada saat setelah tenggang waktu berpikir dilampaui.

d.      Tidak Diajukan Permintaan Banding Selama Tenggang Waktu Berpikir
Terdakwa atau penuntut umum tidak mengajukan permintaan banding dan tidak menyatakan menerima putusan. Selama tenggang waktu berpikir mereka bungkam tanpa satu pernyataan apapun, baik menerima atau menolak putusan. Apabila terjadi hal seperti ini, Pasal 234 telah memberi petunjuk sebagai penggarisan yang dapat disimpulkan sebagai berikut.
1)        Yang bersangkutab “dianggap enerima putusan”
2)        Panitera membuat “akta permintaan”
3)        Akta permintaan “diletakkan dalam berkasa perkara”
E.     TATA CARA PEMERIKSAAN DI TINGKAT BANDING
Dalam uaraian tata cara pemeriksaan perkara pada tingkat banding, akan digabung dengan masalah tata cara pemriksaan tambahan,  bentuk putusan yang dijatuhkan, pengembalian berkas perkara dan pemberitahuan putusan banding. Alasan menggabungkan permasalahan tersebut dalam tata cara pemeriksaan tingkat banding, karena antara yang satu dengan yang lain saling berkaitan dan beururtan, sekalipun pasal-pasalnya tidak saling berurutan.

1.      Pemeriksaan dengan sekurang-kurangnya 3 orang Hakim
Dengan berlakunya KUHAP secara efektif terhitung sejak tanggal 31 Desember 1983, berakhir masa peralihan dari HIR kepada era KUHAP. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 1984, KUHAP harus dan diterpkan secara utuh sebagai hukum acara pidana.
Bertitik tolak dari itu maka pemeriksaan perkara di tingkat banding harus berlandaskan pasal 238 yang dalam ayat (1) telah menegaskan:
a.       Pemeriksaan dalam Tingkat Banding Dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dengan sekurang-kurangnya 3 orang hakim.
Semua pemeriksaan perkara dalam tingkat banding harus dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dengan majelis yang terdiri sekurang-kurangnya 3 orang Hakim. Tidak dibenarkan pemeriksaan perkara dengan hakim tunggal, sepanjang perkara yang diperiksa menyangkut “perkara acara biasa” dan “acara singkat”. Memperhatikan formasi hakim tinggi terdapat pada setiap Pengadilan Tinggi pada saat sekarang, ketentuan Pasal 238 ayat (1) sudah dipenuhi, sehingga tidak tepat lagi untuk memeriksa dan memutus perkara dengan hakim tunggal.
b.      Pemeriksaan Perkara dengan Acara Cepat Boleh Diperiksa dan Diputus dengan Hakim Tunggal.
        Tetapi mengenai perakara “acara cepat” dapat diperiksa Pengadilan Tinggi dengan hakim tunggal. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 205 ayat (3) yang mebenarkan pemeriksaan perkara acara cepat dengan hakim tunggal. Lagi pula sifat perkara yang diperiksa dengan acara cepat sedemikian rupa mudah dengan sederhana, sehingga tidak dibutuhkan pemeriksaan dengan hakim majelis.
c.       Pelanggaran Terhadap Ketentuan Pasal 238 Ayat (1)
        Tentang Pengadilan Tinggi yang melanggar ketentuan maka akibat dari pelanggaran tersebut tidak diatur dalam pasal 238, tetapi kalau diperhatikan bunyi pasal 238 ayat (1), sifatnya “impertif”, bukan fakultatif, berarti tidak boleh dilanggar, karena dianggap merupakan pelanggaran undang-undang. Kalau begitu, pelanggaran terhadap ketetntuan ini, tidak mengakibatkan batalnya putusan demi hukum, tetapi:
1)      Dapat dibatalka atau dimintakan pembatalan
2)      Jika putusan dibatalkan, Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Tinggi untuk memeriksa kembali perkara itu dengan sekurang-kurangnya 3 orang hakim.
Memang diakui, cara penerapan di atas mengandung kontardiksi,disebabkan dua faktor. Pertama, undang-undang sendiri tidak menegaskan sanski hukum atas pelanggaran tersebut.
2.      Pemeriksaan Berdasar Berkas Perakara
Salah satu perbedaan antara pemeriksaan perkara di sidang Pengadilan Negeri dengan Pengadilan tingkat banding, terletak pada acara pemeriksaan. Pemeriksaan perkara di sidang Pengadilan Negeri dilakukan secara “langsung dengan lisan” terhadap semua pihak. Prinsip pemeriksaan perkara di sidang Pengadilan Negeri, semua pihak yang terlibat dalam pemeriksaan baik terdakwa, saksi, ahli, penuntut umum, dan penasihat hukum datang menghadap dan menghadiri pemeriksaan sidan, dan pemeriksaan:
a.       Berhadapan muka secara langsung diruang sidang Pengadilan Negari yang telah ditentukan itu, dan
b.      Pemeriksaan langsung dilakukan secara lisan, tidak boleh secara tertulis kecuali bagi merke yang bisu.
Lain halnya tata cara pemeriksaan tuingkya banding, tidak langsung berhadapan muka, tetapi berdasar berkas yang terdiri dari:
1)      Berita acara pemeriksaan penyidik,
2)      Berita acara pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri,
3)      Semua yang timbul selama pemeriksaan sidang Pengadilan Negeri sepanjang surat itu mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan, dan
4)      Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri.
kesatuan dari semua bagian inilah yang disebut berkas perkara, yang menajdi dasar landasan pemeriksaan perkara pada tingkat banding.
3.      Mendengar Langsung Pihak yang Dianggap Perlu
Tanpa mengurangi prinsip tingkat banding beradasar berkas perkara, jika dianggap perlu Pengadilan Tinggi dapat mendengar langsung keterangan terdakawa atau penuntut umum.
Mengenai cara mendengar keterangang tersebut:
-          Pengadilan Tinggi memanggil pihak yang bersangkutan dengan surat panggilan.
-          Didalam surat panggilan, Pengadilan Tinggi menjelaskan secara singkat tentang apan yang ingin diketahui dari pihak yang dipanggil;
-          Cara pelaksaan mendengar keterangan dilakukan oleh majelis yang memeriksa perkara dalam sidang pemeriksaan.
4.      Pemeriksaan Tambahan
Berdasarkan pasal 240 ayat (1), Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding dapat memerintahkan untuk melakukan “pemeriksaan tambahan”. Setelah Pengadilan Tinggi memeriksa perkara menganggap perlu menambah pemeriksaan sebelum mengambil atau menjatuhkan putusan, Pengadilan Tinggi menangguhkan dulu menjatuhkan putusan akhir, dan memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan tambahan. Putusan akhir yang akan dijatuhkan, masih digantungkan atas hasil pemeriksaan tambahan, sehingga putusan akhir yang akan diambil masih menunggu hasil pemeriksaan tambahan[4].
a.       Alasan Pemeriksaan Tambahan
Memeperhatikan pasal 240 ayat (2), terdapat beberapa alasan yang dapat diajdikan Pengadilan Tinggi untuk memerintahkan Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan tambahan.
1.      Terdapat kelalaian dalam penerapan hukum acara.
2.      Kekeliruan penerapan hukum acara.
3.      Ada yang kurang lengkap.
b.      Tata Cara Pemeriksaan Tambahan.
Jika diperhatikan pasal 240 ayat (1) tidak menjelaskan sacara rinci bagaimana cara pemeriksaan tambahan dilakukan. Memperhatikan tata cara pemeriksaan tambahan yang termaktub dalam pasal 240 ayat (1), tampak samar. Oleh karena itu, untuk menghilangkan kesamaran itu, ada baiknya ketentuan tata cara pemeriksaan tambahan yang diatur pada pasal 240 ayat (1)., dibantu menjelaskannya melalui pendekatan prkatek pemeriksaan tembahan yang sudah baku. Praktek pemeriksaan tambahan yang telah baku sama sekali tidak bertentangan dengan pasal 240 ayat (1). Dengan bantuan praktek, tata cara pemeriksaan tambahan dapat diuraikan sperti dibawah ini:
1)      Perintah pemeriksaan tambahan berdasar putusan sela (Interin award)
2)      Pemeriksaan tambahan dapat melakukan sendiri oleh Pengadilan Tinggi.
5.      Memerintahkan Pemeriksaan dan Memutus Perkara
a.       Sebelum memutus pokok perkara Pengadilan Tinggi membatalkan Putusan Pengadilan Negeri.
b.      Putusan pembatalan memuat perintah memeriksa dan memutuskan kembali pokok perkara.

F.     PUTUSAN TINGKAT BANDING
Setelah membicarakan tata cara pemeriksaan pada tingkat banding, tiba saatnya melihat bentuk putusan yang dapat dijatuhkan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding, sperti diatur dalam pasal 241.
            Berpedoman kepada ketentuan Pasal 241 ayat (1), diatur bentuk putusan yang dapat dijatuhkan Pengadilan Tinggi terhadap perkara yang diperiksanya dalam tingkat banding[5].
1.      Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri
Inilah bentuk pertama yang dapat dijatuhkan Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding, “menguatkan” putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri. Secara murni Pengadilan Tinggi menguatkan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri. Tindakan yang semacam ini dapat dilakukan Pengadilan Tinggi apabila:
-          Pemeriksaan yang dilakukan Pengadilan Negeri sepenuhnya dapat dibenarkan dan disetujui Pengadilan Tinggi. Tata cara proses pemeriksaan perkara disidang Pengadilan Negeri dinilai dan dianggap telah memenuhi tata tertib hukum acara yang berlaku.
-          Penerapan hukum pembuktian telah sepatutnya dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
-          Demikian juga mengenai penilaian keadaan dan pembuktian seharusnya dilakukan oleh Pengadilan Negeri. sesuai dengan sistem pembuktian dan asas batas minimum pembuktian, dianggap Pengadilan Tinggi sudah tepat menurut ketentuan undang-undang.
-          Begitu juga argumentasi dan kesimpulan pertimbangan sudah tepat dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
-          Juga amar argumentasi yang dijatuhkan  dapat disetujui oleh Pengadilan Tinggi.
Dalam hal apabila sepenuhnya sependapat dengan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi berwenang untuk “menguatkan” putusan Pengadilan Negeri.
Sehubungan dengan wewenang Pengadilan Tinggi untuk menguatkan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri, terdapat beberapa variasi dalam cara mempergunakan wewenang tersebut, antara lain:
a.       Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri “Secara Murni”.
Pada bentuk putusan yang menguatkan putusan yang diajtuhkan Pengadilan Negeri “secara murni”, Pengadilan Tinggi menganggap putusan itu sudah “tepat secara keseluruhan”. Tidak ada yang perlu lagi ditambah, diaubah atau dikurangi.
b.      Menguatkan Putusan “Dengan Tambahan Pertimbangan”.
Ini berarti pada prinsipnya Pengadilan Tinggi “sependapat” dengan putusan yang diajtuhkan oleh Pengadilan Negeri. Cuma ada hal-hal yang kurang jelas dalam pertimbanganya, atau alasan yang digunakan perlu diperbaiki atau disempurnakan.
c.       Menguatkan Putusan dengan Alasan Pertimbangan Lain.
Kalau ada variant kedua putusan Pengadilan Negeri dengan tambahan pertimbangan, pada variant yang ketiga, putusan Pengadilan Negeri dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, “dengan alasan pertimbangan lain” dalam bentuk variable ini:
1)      Pada prinsipnya Pengadilan Tinggi setuju dengan amar putusan yang diajtuhkan,
2)      Tapi sama sekali tidak setuju dan tidak sependapat dengan pertimbangan putusan Pengadilan Negeri.
2.      Mengubah atau Memperbaiki Amar Putusan Pengadilan Negeri.
Mengenai bentuk putusan berupa perubahan atau perbaikan   amar putusan  Pengadilan Negeri, bisa jadi:
-          Sepanjang mengenai pertimbangan dan alasan yang dimuat dalam putusan dapat disetujui dan dianggap tepat oleh Pengadilan Tinggi.
Terhadap pertimbangan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi menganggapnya tepat. Namun, mengenai amar putusan, Pengadilan Tinggi tidak sependapat, sehingga amar putusan tersebut perlu diperbaiki.
-          Atau baik pertimbangan putusan perlu ditambah, juga amar putusan Pengadilan Negeri perlu diubah atau diperbaiki. Pada kejadian seperti ini, disamping pertimbangan putusan ditambah oleh Pengadilan Tinggi, juga sekaligus mengubah atau memperbaiki amar putusan.
-          Atau bisa juga, disamping Pengadilan Tinggi mengubah pertimbangan putusan Pengadilan Negeri denga Pertimbangan lain, sekaligus perubahan pertimbangan itu diikuti perubahan atau perbaikan amar putusan.
-          Atau sekailgus disamping mengubah atau memperbaiki amar putusan juga memutus perkara yang bersangkutan atas pertimbangan dan alasan lain.
Demikianlah beberapa variasi yang bisa terjadi dalam hal Pengadilan Tinggi mengubah atau memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri. Sedang mengenai hal yang diubah atau diperbaiki bisa meliputi berbagai hal antara lain:
a.       Perubahan atau Perbaikan Kualiafiaksi Tindak Pidana.
Perbaikan semacam ini terjadi apabila kulifikasi tindak pidana yang tercantum dalam amar putusan Pengadilan Negeri kurang tepat dan tidak sesuai dengan kualifikasi tindak pidana yang dirumuskan dalam pasal tindak pidana yang didakwakan
b.      Perubahan atau Perbaikan Mengenai Barang Bukti.
Kemungkinan perbaikan mengenai barang bukti bisa terjadi dalam beberpa hal:
1)      Lupa mencantumkan “pengembalian”, “perusakan” atau “perampasan” barang bukti.
2)      Salah meletakan “status” barang bukti.
c.       Perubahan atau Perbaikan Pemidanaan
Pada umumnya perubahan atau perbaikan putusan yang paling sering terjadi adalah menyangkut “pemidanaan” atau hukuman yang diajtuhkan kepada terdakwa. Kadang-kadang Pengadilaan Tinggi menilai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dianggap terlampau berat, dan pada kesempatan lain diapandang terlampau ringan.
3.      Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri
Bentuk ketiga putusan Pengadilan Tinggi sebagai Pengadilan tingkat Banding, membatalkan putusan Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi berwenang membatalkan dan juga berhak mengoreksi putusan Pengadilan Negeri, bukan hanya menguatkan atau mengubah putusan, tetapi berwenang untuk “membatalkanya”.


[1] Pasal 12 KUHAP
[2] Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2000, hal 428-430.
[3] Op.cit Yahya harahap, hal 432.
[4] Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2008. Hal 240.
[5] Op.cit Andi Hamzah, Hal 241

Tidak ada komentar:

Posting Komentar