Senin, 08 September 2014

Pengertian Hukum Acara Perdata, Pidana dan Administrasi Negara



TINJAUAN TEORITIS TENTANG HUKUM ACARA PERDATA, ACARA PIDANA DAN ACARA ADMINISTRASI NEGARA

A.    Kajian Pustaka/ Landasan Teoritis
1.      Pengertian
a.       Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata materiil atau peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara perdata ke muka pengadilan perdata dan bagaimana cara hakim perdata memberikan putusan.
Menurut salah seorang pakar hukum, Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata ialah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalanya peraturan hukum perdata.
Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata materiil atau peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara perdata ke muka
Hukum  Acara Perdata juga disebut hukum perdata formil, yaitu semua kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata materil.
Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana menjamin ditaatinya hukum perdata material dengan perantaraan hakim.Dalam pula di katakan bahwa hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksaaan hukum perdata material. Lebih tegas dikatakan bahwa hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana caranya mengajukan serta melaksanakan putusan tersebut[1].
Hukum acara perdata yang disebut juga hukum perdata formal mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum perdata material[2].
b.      Hukum Acara Pidana
Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintah melaksanakan tuntutan, memperoleh Keputusan Pengadilan, oleh siapa Keputusan Pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada seseorang atau kelompok orang yang melakukan perbuatan pidana[3].
Menurut Prof. Mulyatno menyebutkan bahwa HAP (Hukum Acara Pidana) adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara yang memberikan dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara apa dan prosedur macam apa, ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan perbuatan pidana. Hukum acara pidana disebut juga hukum pidana formal mengatur cara pemerintahan menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana material[4].
c.       Hukum Acara Administrasi Negara (Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara)
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, merupakan lingkungan peradilan yang berdiri sendiri, terpisah dari peradilan umum, peradilan militer, dan peradilan agama sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, (sekarang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman) peradilan tata usaha negara berpuncak pada Mahkamah Agung (MA) sebagai Pengadilan Tertinggi Negara.
Wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara adalah mengadili sengketa tata usaha negara antara orang atau badan hukum privat dengan badan atau pejabat tata usaha negara. Yang dimaksud dengan sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan perturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal Angka 4 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara)[5].
Menurut Muchsan, SH. di dalam bukunya “Peradilan Administrasi Negara” menyatakan bahwa: Peradilan Administrasi Negara adalah suatu badan yang mengatur tata cara penyelesaian persengketaan antara sesama instansi administrasi Negara dan warga masyarakat, atau dapat pula dirumuskan sebagai persengketaan intern administrasi dan persengketaan ekstern Administrasi Negara[6].
2.      Sifat-sifat
a.       Hukum Acara Perdata
1)      Pada umumnya memaksa, karena dianggap untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Contoh: Tenggang waktu untuk minta banding kepada yang berkepentingan diberikan kesempatan untuk mengajukan/ minta bandingan dalam tempo 14 hari setelah dijatuhkan, tetapi apabila ternyata tenggang waktu 14 hari itu dilampaui, maka pengajuan atau permintaan banding itu ditolak.
2)      Adapula peraturan yang mengatur penyelenggaraannya untuk kepentingan khusus dari yang bersangkutan. Contoh: tentang alat-alat bukti yaitu bahwa orang yang bersangkutan dapat mengadakan persetujuan yang menyimpang mengenai alat bukti yang vrijbewijs () menjadi verplicht bewijs ()[7].
3.      Sumber Hukum
b.      Hukum Acara Pidana
1)      UU No. 4 Th. 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
2)      UU No. 6 Th. 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
3)      UU No. 8 Th. 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
4)      PP No. 27 Th. 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP
c.       Hukum Acara Administrasi Negara

4.      Asas-asas
a.       Hukum Acara Perdata
1)      Hakim bersifat menunggu
Proses peradilan perdata terjadi apabila ada permintaaan dari seseorang atau sekelompok orang yang menuntut haknya, entah karena ada sengketa atau tidak dengan sengketa.
           Jadi, Hakim menunggu datangnya permintaan atau tuntutan atau gugatan dari masyarakat.
2)      Hakim bersifat pasif
Hakim dalam memeriksa perkara perdata bersifat pasif. Artinya, bahwa luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim pad asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara, bukan oleh hakim[8].
3)      Persidangan bersifat terbuka
Pada dasarnya, proses peradilan dalam persidangan bersifat terbuka untuk umum, artinya semua orang boleh mengahdiri persidangan asalkan tidak mengganggu jalanya persidangan dan berlaku tertib. Hal ini bertujuan agar persidangan berjalan secara fair, objektif, dan hak manusia pun terlindungi, serta diharapkan putusan pengadilan pun adil bagi masyarakat.
4)      Mendengar kedua belah pihak
Proses peradilan dalam hukum acara perdata wajib memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak yang bersengketa. Kesempatan yang dimaksud adalah kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya. Asas bahwa kedua belah opihak harus didengar dikenal dengan asas audi’ et alteram partem[9].
5)      Putusan harus disertai alasan-alasan
Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar untuk mengadili.
6)      Beracara dikenakan biaya
Pada asasnya, berperkara dikenakan biaya. Biaya perkara meliputi biaya kepaniteraan dan biaya untuk panggilan, pemberitahuan kepada para pihak, serta biaya materai.
7)      Tidak ada keharusan mewakilkan
HIR (Het Herziene Inlandsch Reglement) atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan diri kepada orang lain, sehingga pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung terhadappara pihak yang langsung berkepentingan. Namun, para pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya apabila dikehendakinya[10].
b.      Hukum Acara Pidana
1)      Asas persamaan di muka hukum
Dalam asas ini semua masyarakat di perlakukan sama dan tidak mengadakan perbedaan perlakuan[11].
2)      Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan
3)      Asas praduga tidak bersalah (presumption of innoecence)
Asas ini mengandung arti bahwa setiap orang yang disangka ditangkap, ditahan, dituntut, dan dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan tetap[12].
4)      Asas oportunitas
Wewenang penuntutan menjadi kekuasaan penuntut umum atau jaksa. Kekuasaan untuk menuntut seseorang menjadi monopoli penuntut umum, artinya bahwa orang lain atau badan lain tidak berwenang untuk itu[13].
5)      Asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum
Asas ini mengandung arti bahwa kecuali ada ketentuan lain dari hakim sidang pengadilan terbuka untuk umum[14].
6)      Asas semua orang diperlakukan sama di depan hakim
Maksud asas ini adalah bahwa di depan pengadilan kedudukan semua orang sama maka mereka harus diperlakukan sama[15].
7)      Asas peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatanya dan tetap
Asas ini berarti bahwa putusan tentang salah atau tidaknya perbuatan terdakwa dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan bersifat tetap[16].
8)      Asas tersangka dan terdakwa berhak mendapat bantuan hukum
Setiap orang yang bersangkutan perkara wajib diberi kesempatan untuk memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya[17].
9)      Asas akusator dan inkisatore
Asas ini berarti bahwa adanya kebebasan yang diberikan kepada tersangka atau terdakwa, khususnya untuk mendapat bantuan hukum[18].
10)  Asas pemeriksaan hakim yang langsung dan dengan lisan
Asas ini berarti bahwa pemerikssaan sidang pengadilan dilakukan oleh hakim secara lisan dan langsung terhadap terdakwa maupun para saksi. Inilah perbedaan antara acara pidana dan acara perdata[19].
c.       Hukum Acara Administrasi Negara
1)      Asas mengenai prosedur atau proses pengambilan keputusan
Asas ini berarti apabila dilanggar maka secara otomatis keputusan yang bersangkutan batal demi hukum tanpa memeriksa lagi kasusnya.
Asas yang termasuk di dalamnya adalah:
a)      Asas, bahwa orang-orang yang ikut menentukan atau dapat mempengaruhi terjadinya keputusan tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi di dalam keputusan tersebut, baik langsung maupun tidak langsung.
b)      Asas, bahwa keputusan yang merugikan atau mempengaruhi hak-hak seorang warga masyarakat atau warga negara tidak boleh diambil sebelum memberi kesempatan kepada warga tersebut untuk membela kepentingannya.
c)      Asas, bahwa konsiderans keputusan, wajib cocok dengan atau dapat membenarkan diktum (penetapan) daripada keputusan tersebut dan bahwa konsiderans menggunakan fakta-fakta yang benar.
2)      Asas mengenai pembenaran fakta yang dipakai untuk membuat keputusan
Asas yang termasuk dalam kategori ini adalah:
a)      Asas larangan kesewenang-wenangan
b)      Asas larangan De Tournament De Pouvoir ()
c)      Asas kepastian hukum
d)     Asas larangan melakukan diskriminasi hukum
e)      Asas batal karena kecerobohan pejabat yang bersangkutan[20].
B.     Analisis Data
Perbedaan hukum acara perdata dan hukum acara pidana adalah sebagai berikut:
1.      Perbedaan mengadili:
a)      Hukum acara pidana mengatur cara-cara mengaadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
b)      Hukum acara perdata mengatur cara-cara mengadili perkara perdata di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
2.      Perbedaan dalam penuntutan:
a)      Pada acara pidana, jaksa menjadi penuntut terhadap terdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum mewakili negara berhadapan dengan terdakwa. Jadi dalam acara pidana ada seorang jaksa.
b)      Dalam acara perdata yang menuntut tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Jika tidak ada jaksa.
3.      Perbedaan pelaksaan:
a)      Pada acara Pidana inisiatif datang dari penuntut umum.
b)      Pada acara Perdata inisiatif datang dari pihak  yang dirugikan
4.      Perbedaan alat bukti :
a)      Dalam acara pidana ada 5 alat bukti tidak termasuk sumpah.
b)       Dalam acara perdata  sumpah termasuk alat bukti.
5.      Perbedaan Penarikan kembali suatu perkara :
a)      Dalam acara pidana perkara tidak dapat di tarik  kembali, kecuali delik aduan.
b)      Dalam acara perdata perkara dapat ditarik kembali oleh pihak-pihak yang bersangkutan sebelum ada putusan hakim.
6.      Perbedaan hakim perdata dan hakim pidana:
a)      Dalam acara pidana hakim bertindak aktif.
b)      Dalam acara perdata hakim bertindak pasif.
7.      Perbedaan dalam dasar keputusan :
a)      Dalam acara pidana, putusan hakim mencari kebenaran material dan menurut keyakinan serta perasaan adil dari si hakim sendiri.
b)      Dalam acara perdata, putusan hakim cukup mendasarkan pada kebenaran formal saja.
8.      Perbedaan macam hukuman :
a)      Dalam acara pidana terdakwa yang terbukti bersalah (melakukan kesalahan) dihukum mati/dipenjara/kurungan atau denda
b)      Dalam acara perdata tergugat yang dikalahkan dihukum sesuai dengan petitum gugatan baik sebagian ataupun seluruhnya.
9.      Perbedaan dalam banding :
a)      Dalam acara pidana, banding dari pengadilan negeri kepengadilan negeri di sebut revisi.
b)      Dalam acara perdata, banding dari pengadilan negeri kepengadilan negeri di sebut appel.


[1] Daliyo, Pengatar Hukum Indonesia, Jakarta : Prenhallindo, 2001, hlm.238
[2] Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2012, hlm. 197

[3] Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004, hlm. 82
[4] Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2012, hlm. 199
[5] Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004, hlm. 57
[6] Muchsan, Pengantar Hukum Acara Administrasi Negara. Jakarta: Aksara Baru, 1981, hlm. 14
[7] I. Rubini, SH. dan Chidir Ali, SH., Pengantar Hukum Acara Perdata. Bandung: Alumni, 1974, hlm. 12
[8] Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004, hlm. 95

[9] Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004, hlm. 96

[10] Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004, hlm. 97

[11] Kansil, 1989:347
[12] Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004, hlm. 83
[13] Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004, hlm. 84
[14] Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004, hlm. 84
[15] Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004, hlm. 85
[16] Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004, hlm. 85
[17] Kansil, 1989:347
[18] Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004, hlm. 85
[19] Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004, hlm. 86
[20] Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004, hlm. 56

2 komentar:

  1. terima kasih telah berbagi ilmu sebagai penunjang pengetahuan akan pengertian-pengertian peradilan hukum yang ada di negara kita,semoga hukum bisa di tegakkan se adil-adilnya

    BalasHapus