Bentuk
hukum bank mengacu pada jenis bank itu sendiri. Maksudnya, bentuk hukum jenis
bank umum bentuknya bisa berbeda dengan bentuk hukum pada Bank Perkreditan
Rakyat (BPR), tetapi juga mungkin bisa sama. Bentuk bank diatur pada bab IV,
bagian kedua, bentuk hukum, yaitu pada pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perbankan. Bentuk bank syari’ah diatur pada Bab III, bagian
kedua, yaitu pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syari’ah, yang hanya mengenal satu bentuk, yaitu badan hukum perseroan
terbatas.
Bentuk hukum suatu bank umum sesuai ketentuan pasal 21 ayat
(10) Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 semula dapat berbentuk sebagai perusahaan
perseroan (persero), perusahaan daerah, koperasi, dan perseroan terbatas.
Namun, sekarang bentuk hukum tersebut diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 sehingga bank umum hanya dapat berbentuk sebagai:
1. Perseroan
terbatas
2. Koperasi;
dan
3. Perusahaan
daerah
Sedangkan
mengenai bentuk hukum bank umum yang merupakan kantor perwakilan atau kantor
cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri bentuk hukumnya mengikuti
bentuk hukum kantor pusatnya.
Bentuk
hukum dari BPR diatur dalam Pasal 21 ayat(2) Undang-undang Nomor 7 tahun 1992.
Ketentuan tersebut tidak mengalami perubahan, yaitu dapat berbentuk :
1. Perusahaan
daerah
2. Koperasi;
3. Perseroan
terbatas;
4. Bentuk
lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Adanya bentuk hukum
lain yang akan diatur oleh peraturan pemerintah untuk pengaturan BPR
dimaksudkan dalam rangka memberikan wadah bagi penyelenggaraan lembaga
perbankan yang lebih kecil dari BPR, seperti bank desa, lumbung desa, badan
kredit desa, dan lembaga-lemabaga lainya.
1. Bentuk
hukum perseroan terbatas
Sebelum lahirnya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang perseroan terbatas, pengaturan
perseroan terbatas terdapat pada kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan
kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Pdt). Di dalam KUHD ketentuan perseroan
terbatas khususnya terdapat pada pasal 36, 40, 42, dan 45. Mengingat peraturan
tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha,
maka pada tahun 1995 ketentuan dari KUHD tersebut diganti dengan
ketentuan-ketentuan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas.
Setelah dua tahun berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terabatas, pada tahun 2007 diganti dengan Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pengertian perseroan
terbatas menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 adalah:
“badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaan lainya”.
Pengertian tersebut
kemudian diubah pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“perseroan terabatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah
badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan
memnuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta pertauran
pelaksanaanya”.
Perseroan terbatas yang
bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, seperti bank menurut ketentuan
pasal 92 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
wajib mempunyai paling sedikit dua anggota direksi, kelengkapan organ yang
merupakan satu kesatuan dan merupakan pengertian yang lengkap bagi perseroan
terbatas, yaitu:
a. Adanya
rapat umum pemegang saham (RUPS)
Yaitu organ perseroan
yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan
perseroan serta mewakili perseroan, baik dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar.
b. Adanya
direksi
Yaitu organ perseroan
yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan
tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
c. Adanya
komisaris
Yaitu organ yang
bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan
nasihat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
Bentuk hukum dari suatu
bank yang berbentuk perseroan terbatas dapat juga berbentuk perseroan terbuka,
yaitu perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria
tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal, seperti BNI, bank Danamon, Bank
Niaga, dan sebagainya.
Khusus Bank yang
berbentuk persero milik negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti
BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BRI. Maka komposisi modalnya terbagi dalam saham
yang seluruh atau paling sedikit 51 % sahamnya dimiliki oleh negara, dengan
tujuan utamanya mengejar keuntungan.
2. Bentuk
Hukum Koperasi
Koperasi dapat
menjalankan kegiatan usaha jasa perbankan. Dengan demikian, bank dapat
dijalankan dengan bentuk hukum koperasi. Adapun jenis banknya dapat berbentuk
bank umum ataupun Bank Perkreditan Rakyat.
Koperasi merupakan
bentuk badan usaha yang memiliki status sebagai badan hukum setelah akta
pendirianya disahkan oleh pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam ketentuan pasal 9 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
Koperasi sebagai badan
usaha berperan pula sebagai gerakan ekonomi rakyat. Karenanya, koperasi
mempunyai kekhususan tersendiri dalam menjalankan kegiatan usahanya, yaitu
berdasarkan prinsip koperasi yang disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Dengan demikian anggota koperasi merupakan pemilik dan sekaligus
pengguna jasa koperasi tersebut. Usaha yang dilakukan koperasi selain dikaitkan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan
kesejahteraanya, juga dapat menjalankan kegiatan usaha lain termasuk dalam
kegiatan perbankan sehingga koperasi mampu berperan disegala bidang kehidupan
ekonomi. Dalam hal kegiatan perbankan yang berbentuk hukum koperasi ini pun
tujuan utamanya, yaitu tetap menyejahterakan anggotanya sekaligus
menyejahterakan masyarakat secara keseluruhan.
Menurut ketentuan pasal
31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, pengelolaan atas
kegiatan usaha koperasi, mislanya, di bidang usaha perbankan akan menjadi
tanggung jawab pengurus, yang dipertanggungjawabkannya pada rapat anggota atau
rapat anggota luar biasa. Pengurus, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menganggung
kerugian yang diderita koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan
kesengajaan atau kelalaianya.
3. Bentuk
Hukum Perusahaan Daerah
Perusahaan daerah dapat
mendirikan bank, baik yang berbentuk umum maupaun Bank Perkreditan Rakyat.
Sewaktu berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan pokok perbankan, bank milik pemerintah daerah provinsi yang
berebentuk bank pembangunan daerah didirikan dengan dasar peraturan daerah. Hal
tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomro 13 Tahun
1962 tentang ketentuan-ketentuan pokok bank pembangunan daerah bahwa:
“bank pembangunan daerah adalah badan hukum berdasarkan
undang-undang ini kependudukanya sebagai badan hukum diperoleh dengan
berlakunya peraturan pendirianya”.
Setelah lahirnya
peraturan perundang-undangan perbankan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 7
tahun 1992 tentang Perbankan, maka dasar pendirian dari bentuk hukum
pembangunan daerah tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan bentuk hukum
yang berlaku pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Selama
transisi guna penyesuaian bentu hukum, seperti yang dikehendaki olh
undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, maka bentuk hukum yang
sesuai dan tepat bagi bank-bank milik pemerintah daerah, yaitu menjadi
perusahaan daerah. Sehubungan dengan tugas penyesuaian bentuk hukum tersebut
maka dikeluarkan petunjuk pelaksanaanya, yaitu peraturan menteri dalam negeri
Nomor 8 Tahun 1992.
Ketentuan pasal 2
peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1992 menetapkan sebagai berikut”
“bank yang didirikan dengan peraturan daerah atas kuasa
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 disesuaikan bentuk hukumnya menjadi
perusahaan daerah berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri ini.”
“penyesuaian peraturan pendirian dan perubahan bentuk hukum bank
menjadi perusahaan daerah ditetapkan dengan peraturan daerah berdasarkan
undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.”
Mengingat ketentuan
diatas, maka jelas sebagian besar mayoritas modal dari bank-bank yang berbentuk
hukum perusahaan daerah akan dimilki oleh pemerintah daerah. Hal demikian
sesuai dengan dasar pembentukanya, yaitu pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1962 tentang Perusahaan Daerah bahwa:
“semua perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang ini
yang modalnya untuk seluruhnya atau sebgian merupakan kekayaan daerah yang dipishakan, kecuali jika ditentukan lain
dengan atau berdasarkan undang-undang.”
Dengan adanya rekapitalisasi
perbankan, maka ada beberapa bank yang dimiliki oleh pemerintah daerha ikut
dalam program tersebut sehingga kepemilikanya mengalami perubahan. Semula
seluruhnya memiliki prorgam rekapitalisasi, terjadi perubahan kepemilikan
sebagai akibat penyertaan modal dari negara (pemerintah pusat) melalui program
rekapitalisasi dalam rangka penyehatan perbankan nasional tersebut[1].
[1] Muhamad
djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung,
PT citra aditya Bakti, 2012, hlm. 172-177
tank's, sya mau tanya lagi ini mas,apakah dimungkinkan bank yg berbentuk koperasi menggabungkan diri dengan bank berbentuk perseroan?
BalasHapusMaybe,maybe not
HapusKESAKSIAN LUAR BIASA TENTANG BAGAIMANA SAYA MENDAPATKAN PINJAMAN SAYA Saya memiliki pesan yang sangat penting untuk dibagikan kepada semua orang yang membutuhkan pinjaman dari pemberi pinjaman yang terpercaya. Saya senang berbagi catatan ini dengan semua orang setelah apa yang saya dan istri saya alami di tangan beberapa preman menyedihkan yang mengaku menawarkan berbagai macam pinjaman. Sangat sulit untuk mendapatkan pemberi pinjaman yang terpercaya dan terima kasih kepada Best Loan lender yang membantu saya mendapatkan pinjaman. Hubungi mereka jika Anda membutuhkan pinjaman dan kembali untuk berterima kasih kepada saya nanti. Saya berjanji mereka tidak akan mengecewakan Anda. Email kontak: Lfdsfundingservice@gmail.com Whatsapp +19715308772 Terima kasih.
BalasHapusNazgul William.....
Semua orang, mohon baca testimoni ini tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman dari perusahaan pemberi pinjaman yang sah dan tepercaya. Nama saya Kjerstin Lis. Saya sempat mencari pinjaman untuk melunasi utang-utang saya, sampai akhirnya saya bertemu dengan Bapak Pedro. Beliau memberikan pinjaman sebesar 450.000 Euro kepada saya. Beliau juga telah membantu beberapa rekan saya yang lain. Saat ini, saya merasa menjadi orang paling bahagia di dunia. Saya pernah berjanji pada diri sendiri bahwa jika ada pemberi pinjaman yang mampu menyelamatkan keluarga saya dari kondisi ekonomi yang sulit, saya akan membagikan informasi mengenai sosok tersebut kepada dunia. Saya sangat senang bisa menyampaikan bahwa kehidupan keluarga saya kini telah kembali membaik. Sebagai seorang ibu tunggal dengan 3 anak, saya sangat membutuhkan pinjaman untuk memulai hidup baru—beban hidup terasa begitu berat bagi saya—hingga akhirnya saya bertemu dengan sosok yang dikirim oleh Tuhan untuk mengubah hidup saya dan keluarga. Bapak Pedro adalah pemberi pinjaman yang takut akan Tuhan; beliau benar-benar penyelamat yang diutus untuk menolong keluarga saya. Awalnya saya sempat ragu apakah ini mungkin terjadi, namun akhirnya pinjaman tersebut benar-benar saya terima. Saya bahkan sempat mengundangnya ke acara kumpul keluarga kami, dan beliau bersedia hadir. Saya menyarankan siapa pun yang benar-benar membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Bapak Pedro melalui email (Lfdsfundingservice@gmail.com) atau WhatsApp (+19715308772). Beliau adalah pemberi pinjaman yang paling pengertian, baik hati, dan penuh kepedulian yang pernah saya temui. Beliau tidak tahu bahwa saya membagikan cerita tentang kebaikannya ini, tetapi saya merasa perlu untuk menyampaikannya kepada Anda semua.
BalasHapus