Selasa, 16 September 2014

BENTUK HUKUM BADAN USAHA PERBANKAN




Bentuk hukum bank mengacu pada jenis bank itu sendiri. Maksudnya, bentuk hukum jenis bank umum bentuknya bisa berbeda dengan bentuk hukum pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR), tetapi juga mungkin bisa sama. Bentuk bank diatur pada bab IV, bagian kedua, bentuk hukum, yaitu pada pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Bentuk bank syari’ah diatur pada Bab III, bagian kedua, yaitu pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah, yang hanya mengenal satu bentuk, yaitu badan hukum perseroan terbatas.
          Bentuk hukum suatu bank umum sesuai ketentuan pasal 21 ayat (10) Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 semula dapat berbentuk sebagai perusahaan perseroan (persero), perusahaan daerah, koperasi, dan perseroan terbatas. Namun, sekarang bentuk hukum tersebut diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 sehingga bank umum hanya dapat berbentuk sebagai:
1.      Perseroan terbatas
2.      Koperasi; dan
3.      Perusahaan daerah
Sedangkan mengenai bentuk hukum bank umum yang merupakan kantor perwakilan atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri bentuk hukumnya mengikuti bentuk hukum kantor pusatnya.
Bentuk hukum dari BPR diatur dalam Pasal 21 ayat(2) Undang-undang Nomor 7 tahun 1992. Ketentuan tersebut tidak mengalami perubahan, yaitu dapat berbentuk :
1.      Perusahaan daerah
2.      Koperasi;
3.      Perseroan terbatas;
4.      Bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Adanya bentuk hukum lain yang akan diatur oleh peraturan pemerintah untuk pengaturan BPR dimaksudkan dalam rangka memberikan wadah bagi penyelenggaraan lembaga perbankan yang lebih kecil dari BPR, seperti bank desa, lumbung desa, badan kredit desa, dan lembaga-lemabaga lainya.
1.      Bentuk hukum perseroan terbatas
Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang perseroan terbatas, pengaturan perseroan terbatas terdapat pada kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Pdt). Di dalam KUHD ketentuan perseroan terbatas khususnya terdapat pada pasal 36, 40, 42, dan 45. Mengingat peraturan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha, maka pada tahun 1995 ketentuan dari KUHD tersebut diganti dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
    Setelah dua tahun berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terabatas, pada tahun 2007 diganti dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pengertian perseroan terbatas menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 adalah:
    “badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaan lainya”.
Pengertian tersebut kemudian diubah pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
    “perseroan terabatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memnuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta pertauran pelaksanaanya”.
Perseroan terbatas yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, seperti bank menurut ketentuan pasal 92 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, wajib mempunyai paling sedikit dua anggota direksi, kelengkapan organ yang merupakan satu kesatuan dan merupakan pengertian yang lengkap bagi perseroan terbatas, yaitu:
a.       Adanya rapat umum pemegang saham (RUPS)
Yaitu organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
b.      Adanya direksi
Yaitu organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
c.       Adanya komisaris
Yaitu organ yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
Bentuk hukum dari suatu bank yang berbentuk perseroan terbatas dapat juga berbentuk perseroan terbuka, yaitu perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, seperti BNI, bank Danamon, Bank Niaga, dan sebagainya.
Khusus Bank yang berbentuk persero milik negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BRI. Maka komposisi modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % sahamnya dimiliki oleh negara, dengan tujuan utamanya mengejar keuntungan.

2.      Bentuk Hukum Koperasi
Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha jasa perbankan. Dengan demikian, bank dapat dijalankan dengan bentuk hukum koperasi. Adapun jenis banknya dapat berbentuk bank umum ataupun Bank Perkreditan Rakyat.
Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang memiliki status sebagai badan hukum setelah akta pendirianya disahkan oleh pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam ketentuan pasal 9 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Koperasi sebagai badan usaha berperan pula sebagai gerakan ekonomi rakyat. Karenanya, koperasi mempunyai kekhususan tersendiri dalam menjalankan kegiatan usahanya, yaitu berdasarkan prinsip koperasi yang disusun  sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Dengan demikian anggota koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi tersebut. Usaha yang dilakukan koperasi selain dikaitkan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraanya, juga dapat menjalankan kegiatan usaha lain termasuk dalam kegiatan perbankan sehingga koperasi mampu berperan disegala bidang kehidupan ekonomi. Dalam hal kegiatan perbankan yang berbentuk hukum koperasi ini pun tujuan utamanya, yaitu tetap menyejahterakan anggotanya sekaligus menyejahterakan masyarakat secara keseluruhan.
Menurut ketentuan pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, pengelolaan atas kegiatan usaha koperasi, mislanya, di bidang usaha perbankan akan menjadi tanggung jawab pengurus, yang dipertanggungjawabkannya pada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa. Pengurus, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menganggung kerugian yang diderita koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaianya.
3.      Bentuk Hukum Perusahaan Daerah
Perusahaan daerah dapat mendirikan bank, baik yang berbentuk umum maupaun Bank Perkreditan Rakyat. Sewaktu berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan pokok perbankan, bank milik pemerintah daerah provinsi yang berebentuk bank pembangunan daerah didirikan dengan dasar peraturan daerah. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomro 13 Tahun 1962 tentang ketentuan-ketentuan pokok bank pembangunan daerah bahwa:
    “bank pembangunan daerah adalah badan hukum berdasarkan undang-undang ini kependudukanya sebagai badan hukum diperoleh dengan berlakunya peraturan pendirianya”.
Setelah lahirnya peraturan perundang-undangan perbankan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, maka dasar pendirian dari bentuk hukum pembangunan daerah tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan bentuk hukum yang berlaku pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Selama transisi guna penyesuaian bentu hukum, seperti yang dikehendaki olh undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, maka bentuk hukum yang sesuai dan tepat bagi bank-bank milik pemerintah daerah, yaitu menjadi perusahaan daerah. Sehubungan dengan tugas penyesuaian bentuk hukum tersebut maka dikeluarkan petunjuk pelaksanaanya, yaitu peraturan menteri dalam negeri Nomor 8 Tahun 1992.
Ketentuan pasal 2 peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1992 menetapkan sebagai berikut”
    “bank yang didirikan dengan peraturan daerah atas kuasa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 disesuaikan bentuk hukumnya menjadi perusahaan daerah berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri ini.”
    “penyesuaian peraturan pendirian dan perubahan bentuk hukum bank menjadi perusahaan daerah ditetapkan dengan peraturan daerah berdasarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.”
Mengingat ketentuan diatas, maka jelas sebagian besar mayoritas modal dari bank-bank yang berbentuk hukum perusahaan daerah akan dimilki oleh pemerintah daerah. Hal demikian sesuai dengan dasar pembentukanya, yaitu pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah bahwa:
    “semua perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang ini yang modalnya untuk seluruhnya atau sebgian merupakan kekayaan daerah  yang dipishakan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang.”
Dengan adanya rekapitalisasi perbankan, maka ada beberapa bank yang dimiliki oleh pemerintah daerha ikut dalam program tersebut sehingga kepemilikanya mengalami perubahan. Semula seluruhnya memiliki prorgam rekapitalisasi, terjadi perubahan kepemilikan sebagai akibat penyertaan modal dari negara (pemerintah pusat) melalui program rekapitalisasi dalam rangka penyehatan perbankan nasional tersebut[1].


[1] Muhamad djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung, PT citra aditya Bakti, 2012, hlm. 172-177

4 komentar:

  1. tank's, sya mau tanya lagi ini mas,apakah dimungkinkan bank yg berbentuk koperasi menggabungkan diri dengan bank berbentuk perseroan?

    BalasHapus
  2. KESAKSIAN LUAR BIASA TENTANG BAGAIMANA SAYA MENDAPATKAN PINJAMAN SAYA Saya memiliki pesan yang sangat penting untuk dibagikan kepada semua orang yang membutuhkan pinjaman dari pemberi pinjaman yang terpercaya. Saya senang berbagi catatan ini dengan semua orang setelah apa yang saya dan istri saya alami di tangan beberapa preman menyedihkan yang mengaku menawarkan berbagai macam pinjaman. Sangat sulit untuk mendapatkan pemberi pinjaman yang terpercaya dan terima kasih kepada Best Loan lender yang membantu saya mendapatkan pinjaman. Hubungi mereka jika Anda membutuhkan pinjaman dan kembali untuk berterima kasih kepada saya nanti. Saya berjanji mereka tidak akan mengecewakan Anda. Email kontak: Lfdsfundingservice@gmail.com Whatsapp +19715308772 Terima kasih.
    Nazgul William.....

    BalasHapus
  3. Semua orang, mohon baca testimoni ini tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman dari perusahaan pemberi pinjaman yang sah dan tepercaya. Nama saya Kjerstin Lis. Saya sempat mencari pinjaman untuk melunasi utang-utang saya, sampai akhirnya saya bertemu dengan Bapak Pedro. Beliau memberikan pinjaman sebesar 450.000 Euro kepada saya. Beliau juga telah membantu beberapa rekan saya yang lain. Saat ini, saya merasa menjadi orang paling bahagia di dunia. Saya pernah berjanji pada diri sendiri bahwa jika ada pemberi pinjaman yang mampu menyelamatkan keluarga saya dari kondisi ekonomi yang sulit, saya akan membagikan informasi mengenai sosok tersebut kepada dunia. Saya sangat senang bisa menyampaikan bahwa kehidupan keluarga saya kini telah kembali membaik. Sebagai seorang ibu tunggal dengan 3 anak, saya sangat membutuhkan pinjaman untuk memulai hidup baru—beban hidup terasa begitu berat bagi saya—hingga akhirnya saya bertemu dengan sosok yang dikirim oleh Tuhan untuk mengubah hidup saya dan keluarga. Bapak Pedro adalah pemberi pinjaman yang takut akan Tuhan; beliau benar-benar penyelamat yang diutus untuk menolong keluarga saya. Awalnya saya sempat ragu apakah ini mungkin terjadi, namun akhirnya pinjaman tersebut benar-benar saya terima. Saya bahkan sempat mengundangnya ke acara kumpul keluarga kami, dan beliau bersedia hadir. Saya menyarankan siapa pun yang benar-benar membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Bapak Pedro melalui email (Lfdsfundingservice@gmail.com) atau WhatsApp (+19715308772). Beliau adalah pemberi pinjaman yang paling pengertian, baik hati, dan penuh kepedulian yang pernah saya temui. Beliau tidak tahu bahwa saya membagikan cerita tentang kebaikannya ini, tetapi saya merasa perlu untuk menyampaikannya kepada Anda semua.

    BalasHapus